Oleh : Farida Widiyanthi, SP
Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 yang digelar secara virtual pada 21-22 November ini memunculkan kesepakatan dari sejumlah negara yang paling rentan menghadapi dampak pandemik Covid-19 untuk bisa melakukan perpanjangan cicilan utang hingga pertengahan 2021. Menteri keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pada acara the 5th G20 Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting yang diselenggarakan secara daring pada hari jum’at (20/11/2020) , disepakati adanya perpanjangan masa cicilan utang.(CNBC Indonesia)
Utang Indonesia bertambah lagi. Bahkan jumlahnya cukup besar dalam waktu yang relative berdekatan atau tak sampai dua minggu. Totalnya utang baru Indonesia yakni bertambah sebesar lebih dari Rp. 24,5 triliun. Utang baru tersebut merupakan kategori pinjaman bilateral. Rincian utang luar negeri itu berasal dari Australia sebesar Rp. 15,45 triliun dan utang bilateral dari Jerman sebesar Rp 9,1 triliun. Pemerintah mengklaim, penarikan utang baru dari Jerman dan Australia dilakukan untuk mendukung berbagai kegiatan penanggulangan pandemic covid-19.(Kompas TV)
Bagaimana dengan pengeloaan SDA dan kekayaan negeri Indonesia. Potensi sumberdaya alam yang besar seharusnya sudah bisa dikelola mandiri oleh sumberdaya manusia Indonesia, namun yang terjadi saat ini pengelolaan SDA dan kekayaan negeri tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah, sehingga tidak berpotensi memberikan keuntungan untuk mensejahterakan rakyat nya. Pemerintah selalu melakukan cara yang instan untuk menanggulangi masalah dengan utang. Seperti saat pandemic covid-19 ini.
Namun fakta yang terjadi adalah korupsi dana penanggulangan covid 19. Dilansir dari KOMPAS.com – Sejumlah pihak mendorong agar penyaluran bantuan social untuk penanganan pandemic covid-19 melalui pemberian sembako dikaji Kembali karena rentan penyimpangan. Penyimpangan terkain pemberian bansos dalam bentuk seembako terkuak dalam kasus dugaan suap yang menjerat Mentri Sosial Juliari Batubara. Jika negara menetapkan anggaran utang untuk menyelamatkan ekonomi rakyatnya, maka dalam jangka Panjang justru akan membebani rakyatnya. Namun juka pemerintah tidak mau memberikan bantuan kepada rakyatnya, maka tentunya ekonomi semakin terpuruk, inilah lingkaran setan dari system ekonomi kapitalisme yang tidak akan pernah akan berujung pangkal.
Sistem ekonomi Islam tidak akan mengalami jalan buntu seperti saat ini, jika mengalami defisit anggaran, khilafah akan menyelesaikan dengan 3 (tiga) strategi: Pertama, mengatur sumber utama penerimaan negara. Ada 3 (tiga) yaitu:
- Sektor kepemilikan individu
- Sektor kepemilikan umum
- Sektor kepemilikan negara
Kedua peningkatan pendapatan negara. Bisa dilakukan dengan cara :
- Mengelola harta milik negara
- Melakukan hima pada sebagian harta milik umum, yang dimaksud dengan hima adalah pengkhususan oleh khalifah terhadap suatu harta untuk keperluan khusus.
- Menarik pajak sesuai dengan ketentuan syariah
Ketiga Pengaturan Pengeluaran. Pengaturan kas paling utama adalah menjamin kebutuhan pokok individu, memenuhi kewajiban negara terhadap pegawai negeri, tantara, pejabat pemerintah, hakim, dokter, dsb, selanjutnya ngeluaran sarana prasaran umum dan industry strategis. Dengan menghemat pengeluran, khusus nya untuk pengeluaran yang dapat ditunda dan tidak mendesak. Tugas negara adalah mengelola dan mendistribusikannya agar sampai ke seluruh rakyat nya secara adil dan merata.
Sistem ekonomi islam menghendaki agar seluruh harta kekayaan yang ada di dunia ini dapat dialokasikan secara adil dan merata dengan mengikuti ketentuan ekonomi Islam. Jika system ekonomi islam dapat dijalankan, maka ekonomi akan terus mengalami pertumbuhan, karena kepemilikan individu tetap diakui dalam islam. Disisi lain pemerataan ekonomi juga akan tetap terjaga, karena kepemilikan harta kekayaan telah diatur secara tegas dan tidak untuk dikompetisikan secara bebas dipasar bebas. Dengan demikian rakyatnya Makmur dan sejahtera di dunia dan akhirat nanti.Amin
Wallahu’alam bishawab