Bahaya Ancaman Sekularisme 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Bahaya Ancaman Sekularisme 

Oleh Susi Herawati

(Aktivis Dakwah)

 

Perempuan digambarkan sosok permata yang indah, lembut, cantik, indentik dengan keindahan dan wewangian. Maka tak jarang sebuah produk menggunakan jasa perempuan demi memikat pelanggan karena perempuan punya pesona dan magnet tersendiri. Adapun perempuan itu sendiri tak ada masalah hingga ia begitu menikmati dan dianggap prestasi yang menghasilkan banyak materi hingga ia mengobral kecantikan hingga menampilkan postur tubuh yang ideal.

Kondisi perempuan saat ini sangat memprihatinkan. Mereka layaknya sebuah barang yang boleh diperdagangkan. Bahkan begitu banyak korban perempuan yang dijadikan objek kriminalitas, pembunuhan serta pemerkosaan. Diantaranya adalah peristiwa penculikan Malika, peristiwa korban kekerasan seksual di Binjai, hingga peristiwa pembunuhan dan mutilasi di Bekasi, di mana Polda Metro jaya menyatakan bahwa wanita korban mutilasi bernama Angela Hendriani Wayuningsih, yang diketahui merupakan mantan aktivis Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) yang dinyatakan hilang sejak Juni 2019. (Berita satu com,ia diketahui merupakan mantan aktivis Wahana Lingkungan hidup (WALHI) yang dinyatakan hilang sejak Juni 2019. (beritasatu.com, 7/1/2023)

Peristiwa-peristiwa tersebut merupakan salah satu bukti adanya ancaman bagi perempuan dan anak, mulai dari tindak kekerasan hingga menghilangkan nyawa manusia. Hal ini menunjukan sistem hukum yang ada tak mampu memunculkan efek pencegahan atas tindak kejahatan. Semuanya terjadi karena regulasi yang ada, lahir dari pemikiran manusia yang lemah dan ditambah lagi rusaknya kepribadian manusia akibat penerapan sistem sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan.

Oleh karena itu, perempuan dan anak-anak hanya akan hidup aman dalam naungan syariat Islam yang memiliki aturan menyeluruh, yang mampu menimbulkan efek jera. Di mana hukum pidana Islam/fiqh jinayah adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban) sebagai hasil pemahaman atas dalil-dalil hukum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Dalam hukum pidana Islam, hukum kepidanaan atau disebut juga jarimah (perbuatan tindak pidana) terdiri dari:

• Jarimah Hudud, yaitu perbuatan yang mempunyai bentuk dan batas hukumannya di dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad Saw. Sanksinya berupa sanksi had (ketetapan yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah). Hukumannya berupa rajam, jilid atau potong tangan, penjara/kurungan seumur hidup, eksekusi bunuh, pengasingan/deportasi, dan salib.

•Jarimah Ta’zir, yaitu perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman hukumannya ditentukan oleh penguasa (hakim) sebagai pelajaran kepada pelakunya. Dalam pengertian istilah hukum Islam merupakan hukuman yang bersifat mendidik yang tidak mengharuskan pelakunya dikenal had. Hukumannya berupa hukuman penjara, skorsing atau pemecatan, ganti rugi, pukulan, teguran dengan kata-kata, dan jenis hukuman lain yang dipandang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, dalam hukum pidana Islam juga dikenal qishas (memotong atau membalas), diyat (denda dalam bentuk benda atau harta) berdasarkan ketentuan yang harus dibayar oleh pelaku pidana kepada pihak korban sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya. Perbedaannya qishas diberlakukan bagi perbuatan pidana yang disengaja, sedangkan diat diberlakukan bagi perbuatan pidana yang tidak disengaja.

Maka, hanya dengan aturan syariat Islam perempuan dan anak akan hidup aman dan tenteram. Karena Islam adalah aturan sempurna yang berasal dari Allah Ta’ala, Sang Maha Pengatur alam semesta dan seisinya.

Wallahu’allam bishshawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *