Bagaimana Islam Menghukum Seorang Pembunuh?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Sumiati (Praktisi Pendidikan dan Member Akademi Menulis Kreatif)

Dilansir oleh CNN Indonesia,  Kepolisian Resor Jakarta Pusat tengah mendalami kejiwaan gadis berusia 15 tahun berinsial NF yang diduga membunuh anak berusia 5 tahun. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan saat ini NF masih diperiksa.
Salah satunya adalah dua tokoh favorit yang ditontonnya.
“Kami tanya bagaimana perasaan setelah kejadian ini, dia katakan “saya puas”. Yang bersangkutan akan kami periksa secara psikologis secara mendalam,” kata Yusri saat jumpa media di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (07/03/2020).

Fakta yang terjadi di atas sungguh memilukan. Ini bukan yang pertama kali, tetapi banyak kasus sejenis yang muncul dari hari ke hari. Pengakuan sang pelaku yang merasa puas setelah melakukan pembunuhan, kemudian setelah di teliti ternyata dia senang menonton film horor yang akhirnya terinspirasi untuk melakukan adegan seperti yang di film tersebut. Buruk yang terjadi akibat sebuah film terbukti secara nyata. Pembuat film hanya memikirkan bagaimana agar film tersebut laku di pasaran, dan dia mendapatkan untung besar, sementara dia tidak berfikir dampak buruk yang akan dihasilkan. Inilah kapitalis demokrasi, segala sesuatunya yang dikejar adalah materi.

Ketika film yang dibuatnya mampu mengaduk-aduk perasaan penonton, membawanya ke alam bawah sadar, sebagai standar keberhasilan. Dan si pembuat film itulah tujuan utamanya. Karyanya laris di pasaran, pundi-pundi uang dia kumpulkan untuk memperkaya diri sendiri. Jika pembuatnya adalah non muslim, mereka pun sudah hilang sisi kemanusiaannya. Padahal memikirkan orang yang kena dampak dari perilakunya adalah naluriyah, tidak hanya dimiliki oleh muslim. Terlebih jika pembuat film itu seorang muslim, mereka sedang menanam dosa investasi. Karena ulahnya, nyawa orang lain terenggut, kebahagiaan tetangga terampas. Disini sadisnya sistem kapitalis demokrasi yang menjadikan manusia lebih sadis dari pada binatang.

Islam mengatur masalah pembunuhan

Allah Swt berfirman :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴿١٧٨﴾

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” (Q.S.2:179)

Demikianlah penjelasan di dalam Al-Qur’an. Namun, jika sang pembunuh masih anak-anak, atau belum baligh, maka terkait hukumannya diserahkan kepada khalifah. Jika kekhilafahan belum tegak, disinilah tugas kaum muslim memperjuangkan agar tegak, hingga hukum dapat diberlakukan dengan sempurna sesuai Al-Qur’an dan As-Sunah.
Wallahu a’lam bishshawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *