Babi Haram Bagi Umat Islam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Khairiyah ( Pontianak )

Beberapa waktu lalu pidato dari orang no 1 di RI bikin geger dunia maya dan dunia nyata, bahkan sangat menyakiti umat Islam. Bagaimana tidak, babi yang telah jelas dan tegas diharamkan bagi umat muslim, dipromosikan sebagai oleh-oleh khas lebaran. Di dalam pidato tersebut presiden Jokowi mempromosikan berbagai oleh-oleh lebaran khas dari berbagai daerah salah satunya Bipang (Babi panggang) khas Ambawang.

Kuliner ini kini viral, setelah pidato Presiden Jokowi yang menyebutkan bahwa Bipang Ambawang dapat dijadikan oleh-oleh khas Kalimantan (Di Kutip Dari Hi.Pontianak (05/21).

Menjadikan bipang sebagai kuliner khas lebaran, sungguh sangat melukai perasaan Umat Islam. karena keharamannya sudah tidak diragukan lagi.

Dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud). Dengan demikian jelaslah haramnya daging babi dan seluruh anggota tubuhnya. (Ibnu Hazm menandaskan hukum ini merupakan ijma’ dalam kitab Al Muhalla 7/390-430)

Allah telah mengharamkan makanan dan hewan-hewan yang jelek, karena makanan memiliki pengaruh terhadap akhlak dan tabiat seseorang. Harta dan makanan yang halal dan baik akan menumbuhkan darah dan daging yang baik, demikian juga sebaliknya. Oleh karena itu berhati-hatilah dalam memilih dan memilah harta dan makanan untuk diri kita, anak dan keluarga kita, jangan sampai memakan barang dan makanan yang haram, baik berupa daging ataupun yang lainnya.

Apalagi di zaman Sekarang orang-orang sudah banyak yang tidak peduli dengan hal-hal tersebut, sebagaimana Rasulullah telah isyaratkan dalam sabdanya:

“Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi peduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram” (HR. Bukhari: 2059)

Sehingga sangat perlu pengetahuan yang cukup untuk dapat memilih dan memilah-milah hewan yang diperbolehkan dimakan.

Wallahu a’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *