Awas! Generasi Muda Tercandu-candu Paylater

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Awas! Generasi Muda Tercandu-candu Paylater

Oleh Munamah (Kontributor Suara Inqilabi)

 

“Beli sekarang bayar nanti”, iklan yang seakan-akan manis mempermudah belanja online justru menjadikan sifat boros, mendukung gaya hedon. Tak jarang masyarakat sekarang terjebak hutang karena tercandu-candu dengan adanya paylater.

Sejumlah layanan atau aplikasi menyediakan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau Beli Sekarang Bayar Belakangan.

BNPL berkembang signifikan sejak 2016 di seluruh dunia. Pesatnya BNPL di Indonesia sejak 2020 lahir sebagai reaksi dari berkembangnya e-commerce. Dulu penundaan pembayaran menggunakan kartu kredit mensyaratkan hal yang sangat detail seperti penilaian kelayakan melalui Bank Indonesia Checking (BI Checking). Kini hadirnya BNPL memberi penawaran kemudahan yang menggiurkan pengguna, baik pendaftaran dan perolehan promosi terhadap potongan harga produk

Disampaikan oleh Dosen Ilmu Komunikasi Telkom University Clara Novita Anggraini agar masyarakat membutuhkan perencanaan keuangan yang matang agar tidak bergantung atau kecanduan skema PayLater.

Caranya adalah dengan mengenali ragam kebutuhan sehari-hari, tentukan proporsi dan buat penganggaran bulanan, dan selalu mencatat semua transaksi keuangan dan berikan komitmen atau disiplin berbelanja.

Clara mengingatkan, ada risiko besar di balik kemudahan PayLater. Apabila telat membayar cicilan, bunga utang akan menumpuk makin besar.

Keterlambatan pembayaran akan membuat pelanggan diblokir masuk daftar hitam. Kabar buruk lainnya adalah akan ditagih sampai terkadang mendapat ancaman dari penagih utang atau debt collector.

Riba

Yang perlu diwaspadai dan diperhatikan adalah berlakunya riba atau bunga dalam pinjaman tersebut.

Sebagai seorang muslim hendaknya lebih berhati-hati dengan jenis penawaran iklan baik secara online maupun offline. Walaupun menarik hati agar berfikir seribu kali jika hal itu ada tambahan biaya (riba).

Allah SWT sudah melarang bagi orang yang beriman untuk memakan riba, Allah tidak ridha pada hambaNya jika hamba tersebut melakukan transaksi tetapi ada tambahan lain.

Dalam Quran surah Al-Rum: 39 dengan tegas Allah SWT melarang berbuat riba.

“Dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.

Oleh karena itu paylater dapat membahaya masa depan di dunia dan akhirat generasi muda jika tidak bertekad meninggalkan riba yang diharamkan Allah SWT.

Wallahua’lam Bishshawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *