Oleh : Dinda Al Qarni
(Member Pena Muslimah Cilacap)
Demo nampaknya sudah menjadi suatu kewajiban di negeri yang kita cintai ini. Bagaimana tidak? Belum kelar masalah yang didemo kemarin, ehh muncul lagi masalah baru. Kali ini lebih ngeri lagi yang demo bukan hanya buruh, mahasiswa dan siswa STM pun ikut meramaikan demo. Berarti masalah yang sedang dialami negeri ini sudah sangat menyengsarakan rakyat di semua kalangan.
Topik demo yang sangat mencekam kali ini mengenai DPR yang mengesahkan RUU Omnibus Law. Isi dari RUU ini benar-benar sangat merugikan rakyat Indonesia dan malah menguntungkan rakyat asing, khususnya demi kepentingan para kapitalis. Hampir semua kebijakan yang ada di UU Omnibus Law ini ngawur, semakin mencekik rakyat bawah, dan malah menguntungkan pengusaha besar.
Sebagai contoh UU tentang pengaturan pertanahan mengundang kontroversi. kritik pedas terhadap omnibus law UU Cipta Kerja ini datang dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Maria SW Sumardjono. Maria mengungkapkan kritikan ini saat jadi pembicara di diskusi virtual yang digelar Pusat Studi Lingkungan Hudup (PLSH) UGM bertema UU Cipta Kerja dan Masa Depan Lingkungan Indonesia, Sabtu 9 Oktober 2020.
Pertama soal pembentukan bank tanah. Maria menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo, seolah-oleh saat ini kita kesulitan untuk menyediakan tanah.
“Pertanyaannya adalah tanah untuk siapa? Sulit menyediakan tanah sehingga perlu lembaga menyediakan menghimpun dan mendistribusikan. Ini bank tanah untuk siapa?,” tanya Maria.
Maria menyoroti poin pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang ditambah di omnibus law UU Cipta Kerja. Pada umumnya di UU Cipta Kerja kepentingan umumnya adalah untuk kegiatan bisnis seperti kawasan ekonomi khusus, kawasan pariwisata, dan proyek prioritas yang ditetapkan oleh Presiden.
“Tarik-menarik inilah tanah yang disediakan oleh lembaga Bank Tanah. Saya juga belum paham ini bank tanah seperti apa?
Lalu ia menyoroti apa yang dimaksud omnibus law UU Cipta Kerja sebagai lembaga berfungsi sebagai Bank Tanah. Sebab saat ini sudah ada Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang sejatinya sudah menyelenggarakan fungsi bank tanah itu.
“Kenapa harus dibuat baru? karena ini ada maksuid tertentu, yakni untuk membantu mempermudah perizinan usaha atau persetujuan. Menyediakan tanah dan membantu mempermudah izin, semua tanah yang dikumpulkan maka dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” katanya
Karena mendapatkan kritikan saat penyusunan lalu ada ketentuan bank tanah mengalokasikan 30% untuk kepentingan reforma agraria umum. “Lalu siapa yang akan mengontrol?” katanya.
Maria menilai konsep ini kurang cocok dengan reforma agraria menurut Peraturan Presiden (Perpres) No 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
Karena itu ia khawatir aturan turuna akan makin tidak jelas soal pertanahan ini. “Kalau di UU saja tidak jelas, nanti PP seperti apa akan makin kacau,” katanya.
Masih banyak lagi aturan yang dibuat ngawur, tidak berpihak pada rakyat kecil justru semakin menguntungkan para pengusaha. Inilah akibat dari diberlakukannya sistem kapitalisme, yang pada dasarnya sistem ini dibangun atas landasan materi ataupun keuntungan. Siapa saja yang ingin memberangus sistem ini, maka akan dimusuhi atau bahkan diintimidasi.
Sehebat apapun manusia membuat aturan, tetap saja lebih hebat sang Khaliq dalam membuat aturan. Manusia hanyalah makhluk yang harus tunduk kepada pencipta-Nya secara menyeluruh, tidak boleh memilih aturan yang kita inginkan saja seperti halnya prasmanan. Karena pencipta tau yang terbaik untuk kita dan pasti semua persoalan akan terselesaikan dengan tuntas.
Sudah saatnya kita harus bersatu menerapkan hukum Allah SWT secara menyeluruh untuk mengatur dunia, yang akan mensejahterakan umat. Sehingga umat dapat hidup dengan nyaman dan aman tanpa ada rasa takut dan yang lainnya.
Wallahu’alam Bishawab