ATURAN ISLAM ITU MELINDUNGI SEMUA

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Aisyah Yusuf (Pendidik generasi dan aktivis muslimah Subang)

 

Saat-saat ini dunia pendidikan sedang dihebohkan oleh polemik terkait seragam kerudung di SMK2 Padang.

Diawali dengan viralnya sebuah video adu argumen antara orang tua siswa dengan pihak sekolah SMK 2 padang terkait penggunaan kerudung.

Sebelumnya diberitakan Salah seorang orang tua murid bernama Elianu Hia memprotes pihak SMK 2 Padang karena merasa anaknya dipaksa memakai pakaian berkerudung di sekolah.
Protes Elianu ini menjadi viral karena ia sebarkan melalui akun sosial media facebook milknya. Elianu yang merupakan non muslim terpaksa mendatangi sekolah karena anaknya sudah 3 kali dipanggil ke ruang guru Bimbingan Konseling lantaran tidak berpakaian seperti siswi lain yang memakai kerudung.
“Jadi anak saya ini sudah tiga minggu ini dipanggil terus ke kantor BK, sehingga akhirnya saya datang. Saya tanya, ini kebijakan siapa, karena tidak ada keputusan menteri pendidikan atau keputusan gubernur. Mereka menjawab ini keputusan sekolah. Wajib katanya,” kata Elianu, Jumat (22/1).(ihram.co.id,24/01/2021)

Sebenarnya aturan perintah mengenakan kerudung untuk siswi itu sudah ada sejak lama, yang tercantum dalam perda nomor 451.442/BINSOS-III/2005.

Artinya, selama lima belas tahun kebelakang aturan tersebut tidak dipermasalahkan, bahkan tercatat di sekolah SMK 2 padang tersebut ada 46 siswi non muslim yang mengenakan kerudung secara suka rela, bahkan mereka merasa nyaman-nyaman saja.

Kasus ini, menandakan adanya politisasi bagi kaum muslim, dan khususnya untuk daerah-daerah yang ingin menerapkan perda syariah.
Sebab peristiwa tersebut bertolak belakang dengan peraturan yang ada di wilayah mayoritas non muslim yang melarang pemakaian kerudung bagi siswi muslim.

Salah satu daerah yang mayoritas penduduknya non muslim adalah Bali. Berdasarkan pendataan pengurus wilayah PII Bali, ada sekitar 40 sekolah yang melarang siswi muslim memakai kerudung.
Caranya bermacam-macam, ada yang terang-terangan dengan mencantumkan larangan tertulis.
Ada juga berupa ancaman tersamar sehingga siswi muslim merasa takut mengenakan kerudung di sekolah dan akhirnya membuka jilbabnya.

Inilah gambaran di Negeri yang katanya menjunjung tinggi nilai Toleransi dan HAM.
Tapi, semua itu isapan jempol. Hal ini karena HAM sepertinya, tidak berlaku bagi muslim. hanya berlaku untuk orang non muslim dan pengusung sekuler saja, jika umat Islam menerapkan aturannya. Maka bersiaplah dianggap intoleran, ekstrimis, dan melanggar HAM.

Islam adalah agama rahmat bagi seluruh alam, yang hanya bisa terwujud dengan penerapan aturan Islam secara kaffah (menyeluruh).

Sebagaimana Firman Allah swt.
“Tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam.(TQS. al-anbiya : 107)

Dengan demikian, Islam melalui sebuah Institusi yaitu Daulah khilafah Islamiyah menerapkan syariat Islam bagi seluruh warga negaranya, baik muslim ataupun non muslim (ahli dzimmah).

Bagi non muslim, mereka diberikan kebebasan dalam menjalankan ibadahnya sesuai agamanya, begitupun dalam hal makanan dan minuman.
Selain itu Islam sangat menjaga darah, jiwa, dan kehormatan warganya termasuk didalamnya non muslim.

Akan tetapi, dalam kehidupan secara umum, syariat Islam di terapkan untuk semua warganya termasuk non muslim (ahli dzimmah), mulai dari peradilan, jaminan kehidupan dan mengikuti segala yang peraturan yang ditetapkan daulah salah satunya adalah menutup aurat bagi setiap wanita baligh

Walhasil, dalam sepanjang masa kekhilafahan para wanita baik muslim dan non muslim semuanya menutup aurat dengan memakai jilbab, tanpa ada perbedaan

Ini adalah gambaran bagaimana Islam memperlakukan warganya dengan adil.
Sehingga, mereka (baca: non muslim) merasakan indahnya hidup dalam naungan Islam, dan mereka pun menjalankan syariat Islam dengan suka rela.

Wallahu a’lam bishshawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *