APBN MAKIN BERAT, UTANG BIKIN NEGARA SEKARAT

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Listiawati

 

Indonesia berpotensi mengalami krisis akibat beban berat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).  Beban  semakin bertambah berat dengan adanya pendemi Covid-19. Raden Pardede, Sekretaris eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Naional (KPC-PEN) mengatakan beban APBN akan semakin berat dengan lonjakan kasus Covid-19 bahkan beban anggaran karena covid-19 lebih berat dibandingkan dengan krisis keuangan yang terjadi pada tahun 1997-1998 silam. (CNBC Indonesia, 18 Juni 2021)

Didik J Rachbini, ekonom Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), mengatakan setidaknya terdapat 4 hal yang membuat kondisi APBN menjadi semakin kritis. Pertama, terjadinya defisit primer atau selisih pengeluaran dan penerimaan pemerintah yang semakin lebar, kedua membengkaknya utang, ketiga  dana yang mengendap  dan  bocor di berbagai daerah dan keempat, adanya penyertaan modal negara untuk BUMN dan pembiayaan BUMN  yang sakit. (Tribunnews .com  2 Agustus 2021).

Adapun untuk rencana APBN 2021, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menargetkan pendapatan negara RP. 1.743, 6 triliun,  belanja negara Rp. 2.750 triliun dan defisit Rp. 1.006,4 triliun atau 5,7 % terhadap Produk Dometik Bruto (PDB). (Kemenkeu.go.id, 13 Oktober 2020). Proyeksi APBN ini dianggap secara nominal lebih rendah dalam pembiayaan anggaran dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian defisit sebanyak itu tetap menjadi beban keuangan negara yang semakin menambah beban utang negara.

Dalam mengatasi problem keuangan pemerintah Indonesia masih sangat bergantung pada utang. Hingga akhir Juni 2021 utang Indonesia mencapai Rp. 6.554,56 Triliun. (Merdeka.com, 24 Juli 2021). Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan realisasi pembiayaan utang APBN 2021 mencapai Rp 273 triliun hingga akhir Februari 2021. Angka itu melesat 135, 4 persen secara tahunan dan setara 23,2 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). (CNN Indonesia, 23 Maret 2021).

Ekonom Intitute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan Indonesia diperkirakan belum bisa melunasi utangnya bahkan hingga 2050. Menurutnya ada utang yang akan jatuh tempo hingga 2050 termasuk global bond yang diterbitkan tahun lalu. Namun ketika jatuh tempo, utang akan dibayar dengan penerbitan utang baru sehingga tak mungkin melunasi utang tersebut. Selain itu model APBN yang didesain terus menerus defisit juga menyulitkan Indonesia untuk bisa keluar dari ketergantungan utang. Selanjutnya yang dikhawatirkan adalah debt overhang atau overhang utang yaitu kondisi ketika utang semakin berat sehingga membuat ekonomi sulit tumbuh tinggi. (Kompas.com, 18 Januari 2021).

Apa yang Salah dengan Sistem Ekonomi Indonesia?

             Jika model APBN yang selalu didesain terus menerus defisit maka mungkinkah Indonesia bisa keluar dari jebakan utang?. Utang yang mencapai Rp. 6000 triliun lebih kapankah akan terlunasi?. Tentu pertanyan-pertanyaan ini membuka mata kita bahwa ada yang salah dengan sistem ekonomi Indonesia. Negara dengan kekayaan alam yang melimpah ruah mengapa bisa terlilit utang sebanyak itu?.

Ekonomi Indonesia berkiblat pada ekonomi Barat yang menganut sistem ekonomi kapitalis. Ekonomi kapitalis merupakan bagian dari ideologi kapitalisme yang kini diterapkan di negara-negara Barat yang di pimpin oleh negara Amerika. Asas ideologi ini adalah sekulerisme yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Manusialah yang berhak membuat aturan dalam kehidupan termasuk sistem ekonominya. Sistem ekonomi kapitalis mengagungkan kebebasan kepemilikan sebebas-bebasnya yang disebut dengan nama lain yaitu demokrasi. Sistem ekonomi kapitalis juga menghalangi sebesar-besarnya peran negara dalam pengelolaan kepemilikan sumber daya Alam.

Meskipun negara Barat memimpin negara-negara lain termasuk Indonesia secara de jure dengan sistem demokrasi dan ideology kapitalismenya, namun secara de facto sistem ini telah diterapkan pada semua sektor kehidupan terutama dalam perekonomian di Indonesia. Misalnya saja sangat sulitnya Indonesia untuk keluar dari perjanjian kontrak kerja pengelolaan tambang minyak maupun tambang emas yang dikuasai negara Barat. Contoh lainnya adalah sangat sulitnya Indonesia untuk tidak berutang ke negara Asing. Selama sumber daya alam Indonesia tidak dikuasai negara secara penuh maka pendapatan negara hanya akan bergantung pada pajak dan utang.

Sistem Ekonomi Islam Solusi untuk APBN Surplus

            Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur seluruh kehidupan manusia dalam semua aspeknya termasuk dalam aspek ekonomi. Sistem ekonomi Islam lahir dari ideologi Islam yang asasnya adalah pengakuan penuh akan adanya Allah sebagai pencipta dan pengatur kehidupan manusia. Aturan dalam sistem ekonomi Islam diambil dari aturan Allah yang termaktub dalam Alquran dan Hadis.

Islam mengatur masalah pengelolaan sumber daya alam dalam pembahasan kepemilikan umum. Kepemilikan umum adalah izin As- Syari’ kepada suatu komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Benda-benda yang menjadi kebutuhan banyak orang dilarang untuk dikuasai seorang saja. Benda tersebut ada tiga macam yaitu pertama adalah fasilitas umum. Fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum. Fasilitas umum ini mencakup tiga hal yaitu air, padang dan api.

Kedua adalah bahan tambang tidak terbatas yaitu bahan tambang yang tidak mungkin untuk dihabiskan. At-Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadis dari Abyadh bin Hamal bahwa ia telah meminta Rasulullah Saw untuk mengelola tambang garamnya. Lalu Rasulullah memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki dari majlis terebut bertanya, “Wahai Rasulullah, tahukah engkau apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu bagaikan air mengalir. Rasulullah kemudian bersabda: “Tariklah tersebut darinya”. Maka setiap tambang yang jumlahnya tidak terbatas haram untuk dimiliki individu perorangan saja.

Ketiga adalah sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan. Benda terebut merupakan benda yang mencakup kemanfaatan umum meliputi jalan, sungai, laut, danau, tanah-tanah umum, selat, termasuk juga masjid, sekolah milik negara, rumah sakit negara dan lain sebagainya.

Benda-benda dan sumber daya alam yang menjadi milik umum haram hukumnya dimiliki individu perorangan apalagi dikuasai oleh orang asing. Dalam pembahasan defisit APBN Indonesia masalah utamanya adalah selisih pendapatan negara yang  terpaut jauh dengan pengeluaran negara yang selalu membengkak sehingga solusi yang ditawarkan hanyalah menambah utang. Padahal faktanya Indonesia mempunyai sumber-sumber kekayaan yang banyak yang berasal dari sumber daya alamnya. Namun sumber daya alam tersebut hingga saat ini masih dikuasai swasta dan perusahaan asing. Solusi untuk permasalahan tersebut tidak lain adalah kembali kepada hukum Islam dengan mengambil alih sumber-sumber kekayaan yang menguasai hajat orang banyak seperti tambang emas dan minyak secara penuh untuk dikelola negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.  Jika itu dilakukan maka bisa dipastikan bukan hanya APBN yang surplus tapi semua hajat rakyat akan bisa diberikan secara baik meliputi pendidikan gratis, pelayanan kesehatan gratis dan lain sebagainya.

Wallahu a’lam bisshowab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *