APBN Alami Defisit, Wacana Utang Kembali Mencuat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh :Juwita Rasnur, S.T. (Pemerhati Sosial)

Akibat dari pandemi COVID-19, pemerintah kini membutuhkan lebih banyak dana untuk melindungi perekonomian nasional. salah satu upaya pemerintah adalah melebarkan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2020 ke level 6,27% terhadap produk domestik bruto (PDB). Defisit ini setara Rp 1.028,5 triliun terhadap PDB. Untuk memenuhi itu, pemerintah rencananya akan menerbitkan utang baru sekitar Rp 990,1 triliun dengan menerbitan SUN secara keseluruhan baik melalui lelang, ritel, maupun private placement, dalam dan atau luar negeri. (m.detik.com)

Mengenai rencana pemerintah untuk menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) tersebut, telah mendapat persetujuan dari DPR dengan menyetujui peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 (Covid-19) menjadi undang-undang (UU). Dengan keputusan itu, maka DPR menyetujui pemerintah melebarkan defisit APBN 2020 menjadi 5,07% terhadap PDB. Pemerintah juga harus mencari pembiayaan sekitar Rp 852 triliun untuk menutupi defisit anggaran. (finance.detik.com)

APBN yang masih defisit, utang seolah menjadi solusi keuangan paling absolut saat ini. kebijakan pemerintah terkait penerbitan Surat Utang Negara (SUN) disoroti oleh banyak pihak. salah satunya pernyataan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut Pasal 27 dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan bentuk dari imunitas absolut penguasa.(bbc.com)

Meski demikian pemerintah seolah tutup telinga. dengan tetap menerbitkan SUN tersebut, sehingga membuat grafik utang pemerintah terus beranjak naik padahal jumlah utang pemerintah telah berada diangka 5.835 T (kurs Rp 15.000/US$) akhir April 2020. (m.detik.com)
Dampaknya, total utang pemerintah pada 2020 berpotensi menembus Rp6.000 triliun (katadata, 1/6/2020). Hal ini menambah beban pembayaran bunga utang di tahun ini menjadi Rp338,8 triliun.(MNews)

Begitulah, sistem keuangan kapitalisme, utang dipandang sebagai instrumen yang mengakar untuk menutupi defisit. Utang diperbolehkan asal tidak melampaui batas aman. Namun batas aman utang tersebut bisa berubah sesuai dengan “kebutuhan” pemerintah.
Maka tak heran, jika jumlah utang pemerintah yang terus menggunung tersebut membawa dampak yang cukup berat bagi masyarakat. Bagaimana tidak, untuk dapat membayar utang-utang tersebut maka pemerintah mengeluarkan kebijakan yang akan yang agaknya mencekik dan merugikan rakyat. Diantaranya, pajak yang semakin tinggi, pengelolaan sumber daya alam diberikan kepada asing dan puas dengan royalti yang minim, infrastruktur publik yang dikelola dengan pendekatan bisnis, layanan pendidikan di komersialisasi , dan berlepas tangan atas pembiayaan kesehatan rakyat melalui BPJS.

Meskipun, defisit anggaran bisa saja terjadi pada negara mana pun tanpa melihat ideologi yang diembannya, baik kapitalisme, sosialisme maupun Islam. Yang menjadi pembeda adalah faktor penyebab dan solusinya.

APBN dalam Islam dikenal dengan istilah Baitul Mal. Baitul Mal adalah pos yang dikhususkan untuk semua pemasukan atau pengeluaran harta yang menjadi hak kaum muslim. Sehingga, untuk mengatasi defisit maka negara Islam (khilafah) tidak bertumpu pada utang, namun mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan negara dan melakukan penghematan. Adapun, pengoptimalan sumber-sumber pendapatan negara dapat ditempuh dengan cara-cara sebagai berikut:

(1) Mengelola harta milik negara. Misalnya saja menjual atau menyewakan harta milik negara, seperti tanah atau bangunan milik negara. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw. di Tanah Khaibar, Fadak, dan Wadil Qura. Khalifah boleh juga mengelola tanah pertanian milik negara, dengan membayar buruh tani yang akan mengelola tanah pertanian tersebut. Semua dana yang diperoleh dari pengelolaan harta milik negara di atas akan dapat menambah pendapatan negara. Namun ketika negara berbisnis yang ditonjolkan adalah misi melaksanakan kewajiban ri’ayatus-syu’un.

(2) Melakukan hima pada sebagian harta milik umum. Yang dimaksud hima adalah pengkhususan suatu harta kaum muslimin yang dilakukan oleh Khalifah untuk keperluan khusus, dan tidak boleh digunakan untuk keperluan yang lain. Sebagaimana Rasulullah saw. pernah menghima satu padang gembalaan di Madinah yang dinamakan An-Naqi’, hanya khusus untuk menggembalakan kuda kaum Muslim.

(3) Menarik pajak (dharibah) sesuai ketentuan syariah. Pajak hanya dapat ditarik oleh Khalifah ketika ada kewajiban finansial yang harus ditanggung bersama antara negara dan umat. Dan

(4) Mengoptimalkan pemungutan pendapatan.
Selain itu, cara yang lain adalah menghemat pengeluaran, pembelanjaan APBN dihemat pengeluarannya, khususnya pengeluaran-pengeluaran yang dapat ditunda dan tidak mendesak. Serta berutang (istiqradh). Khalifah secara syar’i boleh berutang untuk mengatasi defisit anggaran, namun tetap wajib terikat hukum-hukum syariah dan dalam kondisi ada kekhawatiran terjadinya bahaya (dharar) jika dana di baitulmal tidak segera tersedia. adapun utang tersebut hanya untuk 3 (tiga) pengeluaran saja, yaitu: (1) Untuk nafkah fuqara, masakin, ibnu sabil, dan jihad fi sabilillah; (2) Untuk membayar gaji orang-orang yang memberikan jasa atau pelayanan kepada negara seperti pegawai negeri, para penguasa, tentara, dan sebagainya. (3) Untuk membiayai dampak peristiwa-peristiwa luar biasa, seperti menolong korban gempa bumi, banjir, angin topan, kelaparan, dan sebagainya.

Namun utang adalah alternatif terakhir. Setelah sebelumnya Khalifah telah memungut pajak. Jika kondisi memburuk dan dikhawatirkan dapat muncul bahaya (dharar), khalifah boleh berutang.(MNews)

Demikianlah perbedaan antara kapitalisme dan Islam dalam mengatasi defisit anggaran, kapitalisme bertumpuh pada utang sebagai solusi yang sebenarnya sama sekali tidak menguntungkan hanya menambah masalah. Sedangkan Islam memberi solusi yang menuntaskan permasalahan tanpa harus menjadikan utang sebagai solusi mutlak dalam permasalahan ekonomi negara.Wallahu ‘alam Bisshawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *