Apa itu Hadharah dan Madaniyah?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Neneng Sriwidianti (Pengasuh Majelis Taklim dan Member AMK)

Saat ini masih banyak masyarakat yang salah memahami tentang fakta hadharah dan madaniyah. Akhirnya banyak beredar statement, “Islam tapi kok pakai produk barat?” Atau “Sok Islami, ke arab-araban, tapi pakainya produk dan teknologi dari barat!” Bagaimana menyikapi masalah tersebut? Apakah semua hal yang berkaitan dengan ideologi selain Islam harus ditolak? Jika tidak, mana hal-hal yang harus ditolak dan mana yang boleh diambil?

Di dalam kitab Nidzam Islam karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, disebutkan bahwa hadharah adalah sekumpulan mafahim (ide yang dianut dan mempunyai fakta) tentang kehidupan. Hadharah ini terkait dengan akidah dan sifatnya khas. Umat Islam wajib mengambil hadharah Islam, karena hadharah ini berpijak dari Al-Quran dan Sunah. Umat Islam juga wajib meninggalkan hadharah barat/ kafir, karena hadharah ini berasal dari pemikiran manusia yang lemah dan semata-mata berdasarkan akal manusia.

Sementara madaniyah dapat bersifat khas, dapat pula bersifat umum. Benda-benda yang terkait dengan akidah atau hadharah, misalnya kayu diukir menjadi salib, pakaian yang terkait dengan agama lain (topi Natal, baju bergambar salib, patung dan lainnya). Hukumnya haram untuk diambil dan dipergunakan.

Sedangkan, madaniyah yang bersifat umum adalah madaniyah yang tidak terkait akidah. Madaniyah ini semata-mata hasil dari kemajuan sains dan perkembangan teknologi/ industri. Misalnya, Facebook, handphone, mobil, mix dan lainnya. Hukum menggunakannya adalah halal. Karena benda-benda tersebut tidak mengandung pemahaman atau pandangan hidup tertentu.

Jadi, boleh hukumnya kita menggunakan produk barat, selama produk tersebut tidak mengandung hadharah atau madaniyah yang khas. Sebaliknya, kita tidak boleh menggunakan produk, termasuk produk lokal, jika di dalamnya mengandung unsur hadharah. Karena hukumnya haram jika digunakan.

Dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah saw. ketika sakit, beliau keluar memakai baju qithriyyah (yaitu baju bercorak dari Yaman yang terbuat dari katun) (Mukhtashar Asy-Syamail hal.49). Padahal, waktu itu kebanyakan penduduk Yaman adalah orang-orang kafir.

Demikian juga, Rasulullah saw. pernah menggunakan senjata Dababah dan Manjaniq buatan orang kafir. Dababah adalah sebuah alat tempur yang memiliki moncong berupa kayu besar yang digunakan untuk menggempur pintu benteng musuh. Sedangkan, Manjaniq adalah sebuah katapel raksasa yang biasa digunakan oleh orang Romawi dalam menggempur lawan.

Inilah yang harus dipahami seorang muslim terkait hadharah dan madaniyah. Islam telah menjawab bagi setiap permasalahan yang ada, tentunya dengan solusi yang sesuai dengan fitrah, memuaskan akal, dan menenangkan jiwa.

Wallahua’lam bishshawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *