Antara Dua Pilihan : UKT Diturunkan Atau Kuliah Bebas Biaya?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Khaulah (Aktivis BMI Kota Kupang)

Berjalan sampai ke batas. Berlayar sampai ke pulau. Seharusnya begitu. Menyelesaikan sesuatu dengan sungguh-sungguh, mencabut hingga ke akar-akarnya. Jika tidak, dipastikan akan tumbuh lagi berikut anak-pinaknya. Seperti halnya yang saat ini menjadi _trending topic_. Yaitu perihal gerakan mahasiswa yang menuntut adanya penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Tuntutan ini merupakan hal yang lumrah, karena selama masa pandemi, pembelajaran dilakukan secara daring. Semua fasilitas kampus tak diakses oleh mahasiswa. Ditambah penjelasan dosen pada pembelajaran daring yang begitu ‘pas-pasan’ cenderung ‘setengah-setengah’.

Di Banten, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UIN Banten melakukan aksi demo menuntut pihak kampus menggratiskan UKT. Tuntutan ini dilatarbelakangi karena mencuatnya keluhan dan keresahan mahasiswa atas rapuhnya kondisi ekonomi keluarga di tengah pandemi. Hal ini seperti yang dilansir pada laman _bantennews.co.id_, Senin, 22 Juni 2020.

Juga berdasarkan laman _detik.com_, Senin 22 Juni 2020, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Salah satu poin penting dari aksi mahasiswa ini yaitu terkait pembiayaan kuliah di masa pandemi. Mereka meminta adanya subsidi biaya perkuliahan sebanyak 50 persen. Perihal ini, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sebelumnya sudah menyampaikan melalui telekonferensinya pada Jumatpadac Juni 2020. Bahwasanya Kemendikbud merealokasi dana Rp 1 triliun untuk meringankan beban mahasiswa di masa pandemi.

Mahasiswa juga masyarakat akhirnya ‘siuman’ atas minimnya perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan, terkhusus mahasiswa. Kuliah daring yang mengharuskan adanya kuota internet dengan biayanya ditanggung oleh tiap-tiap mahasiswa. Diperberat dengan kondisi ekonomi keluarga yang lagi lesu-lesunya di tengah pandemi. Makin diperparah dengan biaya pendidikan yang setia membersamai. Sudah sepatutnya mahasiswa beraksi. Berharap ada reaksi dari Kemendikbud. Dan semuanya berjalan seperti yang diinginkan sebagian mahasiswa.

Aksi mahasiswa berikut penetapan skema penurunan UKT oleh Kemendikbud nyatanya tak menampik adanya kontinuitas penerapan pendidikan sekular. Mengapa? Karena mahasiswa dan masyarakat pada realitanya belum sepenuhnya sadar bahwa pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara. Negara memiliki kewajiban memberikan pelayanan pendidikan secara gratis juga berkualitas. Sehingga walau dalam kondisi normal sekalipun seharusnya pendidikan menjadi hal yang mudah diakses oleh tiap warga negara.

Apabila mahasiswa selaku “agen perubahan” bertindak hanya sebatas ini, yaitu menuntut adanya penurunan UKT hanya di masa pandemi dan berlepas diri setelahnya, maka sama dengan mencabut tanaman tak sampai pada akar-akarnya. Jika mahasiswa tidak laju bertindak, dipastikan kesengsaraan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan akan setia ada. Jika mahasiswa juga rakyat tidak memberi kritik terhadap kewajiban negara dalam menyediakan pendidikan gratis untuk warga negara, maka sama artinya dengan tidak menghiraukan lepasnya tanggung jawab negara.

Keharusan berlepas tangannya negara dari pengurusannya terhadap hajat hidup rakyat, dikarenakan pengelolaan kekuasaan berlandas pada paradigma _good governance_ atau _reinventing government_. Di mana negara menyerahkan tanggung jawabnya kepada para korporasi. Pendidikan dijadikan komoditas belaka. Siapa yang ber-uang , dia yang akan dijejali pengetahuan yang bahkan sarat sekular. Kualitas output tak jarang tak sebanding dengan harapan. Bahkan karena hal inilah, banyak generasi yang tak menduduki bangku pendidikan. Inilah potret pendidikan di sistem sekular kapitalis dengan kecacatan yang dibawa sejak lahir. Pendidikan di sistem sekular kapitalis ini sangat bertolak belakang dengan pendidikan di dalam sistem Islam.

Dalam sistem Islam, negara Khilafah memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan hidup warga negaranya. Termasuk di dalamnya pendidikan. Hal ini karena pendidikan merupakan kebutuhan primer masyarakat, sehingga dalam kondisi apapun, normal atau dalam pandemi layanan pendidikan terhadap rakyat tetap terjamin. Negara Khilafah akan membangun berbagai infrastruktur yang berkualitas demi berlangsungnya proses pembelajaran, seperti sekolah dan kampus berikut ruang turunannya. Negara berkewajiban menyediakan sarana pembelajaran berupa buku-buku pendidikan. Terkait tenaga pendidik dan lain-lain yang menunjang keberhasilan pendidikan juga disediakan negara. Perihal gaji dan seluruh pembiayaan pendidikan lainnya diambil dari kas baitulmal. Dengan begitu rakyat tidak akan dibebankan sepeser pun, tetapi justru diberi kemudahan mengakses layanan pendidikan.

Begitulah kekontrasan pendidikan di dalam sistem sekular kapitalis dan sistem Islam. Sehingga apabila mahasiswa pun masyarakat sekedar menuntut penurunan atau penggratisan UKT di masa pandemi maka setelah pandemi sistem pendidikan sekular kapitalis akan setia membersamai kita. Untuk menghentikannya hanya dengan satu cara yaitu kembali pada sistem Islam. Bahu-membahu mewujudkan tegaknya Khilafah Islamiyyah. Mengamputasi sistem pendidikan sekular kapitalis.

Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *