Oleh: Sri Rahayu (Institut Kajian Politik Dan Perempuan)
Presiden Joko Widodo meminta setiap gubernur untuk menerbitkan aturan berisi sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19).
“Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Mengenai sanksi ini, memang harus ada,” kata Presiden Jokowi saat rapat dengan para gubernur di Istana Bogor, Rabu (15/7/2020) dikutip dari Setkab.go.id.
Kepala Negara menyebut, ia juga akan segera mengeluarkan Instruksi Presiden yang bisa dijadikan payung hukum bagi tiap gubernur untuk membuat peraturan.
Selengkapnya dibaca disini :
https://amp.kompas.com/nasional/read/2020/07/16/05300041/jokowi-serahkan-sanksi-pelanggar-protokol-kesehatan-ke-gubernur
====
Catatan Penting
Pertama :
Presiden memberikan wewenang pada gubernur untuk memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, sah-sah saja. Karena gubernur adalah wakil penguasa di wilayah tersebut. Apalagi aturan ini ditujukan agar rakyat terjaga dari penularan Covid-19 yang kasusnya gawat terus bertambah.
Kedua :
Penting struktur negara memiliki pola hubungan yang baik dan solid. Di mana pemimpin membuat kebijakan produktif. Yaitu kebijakan yang benar-benar mampu menghentikan wabah. Kebijakan ‘new normal life’ karena pertimbangan ekonomi kontrapoduktif dengan kebijakan sanksi yang kewenangannya diberikan pada gubernur.
Kebijakan rezim ini bisa ditengarai sebagai upaya buang badan. Rakyat disuruh ‘new normal’. Setelah rakyat merasakan aura seakan-akan hidup normal, gubernurnya yang disuruh buat sanksi. Ini cara jitu rezim cuci tangan. Kalau pepatah Jawa mengatakan : ‘Bapak polah, anak kepradah’. Artinya Orang tua buat masalah, anak yang kerepotan menyelesaikan masalah. Tentu sistem seperti itu tak kan mampu menyelesaikan berbagai masalah yang ada. Yang terjadi adalah saling lempar masalah.
Ketiga :
Sistem demokrasi memang takkan pernah mampu memberi solusi. Karena struktur pemerintahannya bukan satu kesatuan utuh saling menguatkan. Tapi justru terpecah-pecah. Hingga wajar masalah bukan selesai tapi malah bertambah.
Keempat :
Menangani masalah apalagi wabah yang terus meroket kasusnya membutuhkan sistem pemerintahan yang kuat. Pondasi sistem yang shohih. Antar struktur negara memiliki kesatuan visi yaitu melindungi rakyat dengan hukum yang tepat. Tentu hukum yang dibuat pencipta manusia, bukan buatan manusia.
Alhasil solusi semua persoalan sangat tergantung pada penguasa dan sistem yang diterapkannya. Jika visinya ‘riayatusyu’unil ummah’ (mengurusi urusan umat dengan baik/syariat) maka semua kebijakan yang ada dalam kewenangannyapun akan berkorelasi positif dengan solusi. Tetapi jika visinya adalah demi kepentingan dan manfaat (sebagaimana ideologi sekulerisme kapitalisme), sampai kapanpun solusi itu hanya ilusi.
Sangat jauh dari ideologi Islam yang menempatkan penguasa sebagai junnah.
Sebagaimana hadits :
“Innamâ al-imâmu junnatun yuqâtalu min warâ`ihi wa yuttaqâ bihi fa in amara bitaqwallâhi wa ‘adala kâna lahu bidzâlika ajrun wa in ya`muru bi ghayrihi kâna ‘alayhi minhu (Sesungguhnya seorang imam adalah perisai, orang-orang berperang dari belakangnya dan menjadikannya pelindung, maka jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah ‘azza wa jalla dan berlaku adil, baginya terdapat pahala dan jika ia memerintahkan yang selainnya maka ia harus bertanggungjawab atasnya)“ (HR. al-Bukhari, Muslim, an-Nasai dan Ahmad). Indah nian punya pemimpin junnah.