Anak Penjarakan Ibu, Hanya Terjadi Di Negeri Demokrasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Tita Rahayu Sulaeman (Pengemban Dakwah)

 

Demokrasi-Liberalisme Merusak Tatanan Keluarga

Dilansir halaman berita Detik.com, seorang anak di Kabupaten Demak melaporkan Ibu kandungnya ke polisi. sebabnya cekcok perkara baju. Anak (A) yang berusia 19 tahun, tidak terima baju-baju miliknya dibuang oleh Ibunya (S). Anak (A) lalu mendorong Ibunya. Pada saat kejadian, tak sengaja Ibunya menginggalkan bekas luka kuku di pelipis anaknya. Atas kejadian ini, (A) melaporkan Ibunya sebagai pelaku KDRT. Sang Ibu akhirnya ditahan di Polsek (Demak) Kota (9/01/2021).

Inilah yang terjadi ketika paham liberalisme merusak tatanan rumah tangga. Hubungan kasih sayang yang semestinya terjalin antara anak dan ibu, hancur karena materi. Atas dasar kebebasan berperilaku, anak berhak mengadukan ibu kandungnya sebagai pelaku kejahatan. Mirisnya, hal ini sah di mata hukum buatan manusia. Hingga sang ibu benar-benar mendekap di balik jeruji besi. Sungguh tak ada nurani !

Disadari atau tidak, pemahaman-pemahaman dari luar Islam lebih mendominasi pemikiran dan perilaku umat Islam saat ini. Paham kebebasan berperilaku telah membuat umat berani  melanggar syariat. Ajaran Islam hanya dipakai dalam lingkup ibadah ruhiyah sementara dalam kehidupan ia disingkirkan. Parahnya lagi, negara menggunakan sistem demokrasi, yang memberlakukan hukum buatan manusia. Sehingga pelanggaran terhadap syariat Allah, sah-sah saja di mata produk hukum demokrasi.

Islam Muliakan Ibu

Islam memuliakan kedudukan seorang ibu. Ibu yang mengandung selama 9 bulan dengan segala kepayahannya. Ibu rela merasakan sakit yang luar biasa ketika melahirkan buah hatinya ke dunia. Ibu juga yang menyusui anaknya siang dan malam tanpa kenal lelah. Atas segala pengorbanan ibu, sungguh posisinya tak bisa tergantikan. Tak sepantasnya seorang anak bersikap buruk pada Ibunya.

Bagi umat muslim, berbakti pada orang tua adalah kewajiban. Jangankan memenjarakan, berkata ‘Ah’ saja tidak boleh. Maka adalah sebuah dosa besar ketika anak mendurhakai Ibu kandungnya sendiri.

“Dan Rabb-mu telah memerintahkan kepada manusia janganlah ia beribadah melainkan hanya kepadaNya dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua dengan sebaik-baiknya. Dan jika salah satu dari keduanya atau kedua-duanya telah berusia lanjut disisimu maka janganlah katakan kepada keduanya ‘ah’ dan janganlah kamu membentak keduanya” [Al-Isra : 23]

Peran Negara

Mendidik anak adalah kewajiban orang tua. Namun, negara memiliki peran penting dalam mendidik umatnya. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan yang menjadikan umatnya pribadi-pribadi yang taat dan tunduk pada syariat. Negara juga wajib menjamin kebutuhan asasi rakyatnya, sehingga para orang tua mampu menjalani perannya dengan baik. Negara harus memastikan para ibu menjalani peran sesuai fitrahnya sebagai ummu wa rabbatul bait dan para ayah mampu menunaikan kewajibannya mencari nafkah serta penanggung jawab pendidikan anak-anaknya di rumah.

Penegakan syariat harus dilakukan oleh negara dalam rangka menjaga ketaatan umat. Setiap pelanggaran terhadap syariat ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi sesuai dengan hukum Islam. Negara tidak memberikan ruang pada orang-orang yang menyebarkan paham-paham yang bertentangan dengan ajaran Islam. Kewajiban-kewajiban ini hanya mampu dilaksanakan oleh institusi negara dengan pemerintahan Islam.

Kajadian anak memenjarakan Ibunya, hanya terjadi di negeri Demokrasi. Dalam pandangan Islam hal ini merupakan sebuah pelanggaran syariat. Namun dalam sistem demokrasi, hal ini sah di mata hukum. Kasus ini hanyalah satu dari banyaknya pelanggaran terhadap syariat Islam yang terjadi saat ini akibat tidak ditegakannya hukum Allah. Selama negara memakai hukum manusia, pelanggaran terhadap syariat akan semakin merajalela. Kerusakan alam dan masyarakat semakin nampak. Inilah bukti bahwa umat membutuhkan hukum Allah dalam kehidupannya.

Wallahu’alam bishawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *