ALAT KONTRASEPSI BAGI PELAJAR, EMANG BOLEH?
Oleh : Murni Supirman
Memasuki bulan Agustus yang merupakan bulan kemerdekaan bangsa ini tak membuat pemerintah berbenah diri. Yang ada, awal bulan ini justru diwarnai kebijakan yang cukup membelalakkan mata. Bagaimana tidak pemerintah Jokowi mengeluarkan kebijakan peraturan yang kontroversial perihal penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja merupakan salah satu poin di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo.
Adapun penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja merupakan bagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup
Penjelasan lebih lanjut mengenai kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28.
Berdasarkan ayat tersebut disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. (Kompas.com 5/8/2024)
PP yang diteken Jokowi ini pun menuai kontroversi, terutama dalam hal penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja. Bahkan anggota DPR RI Komisi IX Netty Prasetiyani menyebut PP yang ditandatangani Jokowi pada Jumat (26/7) itu dapat menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.
“Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” ujar Netty pada Minggu (4/8/2024).
Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar juga dinilai sebagai kebijakan yang tak masuk akal dan salah kaprah. Hal ini diungkapkan aktivis perempuan dan anak yang juga Direktur Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari.
“Kebijakan pembagian alat kontrasepsi itu akan menjadi sangat aneh jika kemudian para pelajar tidak dikenalkan dengan pendidikan tentang kesehatan reproduksi. Jika tiba-tiba dibagikan (kontrasepsi) bisa saja akan jadi salah paham,” katanya. (detik.com 6/8/2024)
Sejumlah pihak menilai Presiden Jokowi kebablasan dalam mengeluarkan peraturan tersebut. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama. Sungguh miris ketika penguasa muslim terbesar di dunia hanya pandai membuat kebijkan yang meresahkan bagi orang tua peserta didik. Entah apa yang dipikirkan oleh penguasa hari ini, ketika orang tua berjuang mati-matian mendidik anaknya di rumah agar terhindar dari aktifitas pergaulan bebas dan apa saja yang berhubungan dengan aktifitas haram, pemerintah malah membuat kebijakan yang mengarah kesana.
Kewajiban menyediakan layanan Kesehatan reproduksi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada masyarakat. Meski hal ini diklaim aman dari persoalan kesehatan oleh pemerintah, namun hal ini berpotensi akan menghantarkan kepada perzinahan yang seolah legal yang jelas-jelas hukumnya haram di dalam Islam.
Harusnya pamerintah tidak sembrono dalam membuat kebijakan. Bukannya memperbaiki kualitas pendidikan yang hari ini tidak sedang baik-baik saja malah tiba-tiba membuat peraturan yang dapat membuka pintu-pintu maksiat. Tidak menutup kemungkinan anak-anak akan penasaran dengan alat yang belum perlu mereka kenal dan tahu apa fungsinya.
Sebelum ada aturan ini saja seks bebas banyak terjadi dikalangan pelajar lalu bagaimana jadinya ketika mereka telah difasilitasi alat kontrasepsi, wah bisa saja seks bebas makin massif terjadi.
Dengan terbitnya peraturan ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan generasi makin liar dan menjadi-jadi. Hal ini tentu membahayakan kehidupan masyarakat dan peradaban manusia. Belum lagi sistem pendidikan sekuler yang diterapkan di negeri ini tak mampu mencetak generasi taat dan bertakwa. Yang ada sistem pendidikan hari ini semakin mengokohkan liberalisasi perilaku yang menjadikan materi dan kepuasan jasmani sebagai tujuan hidup.
Peraturan kebijakan ini tentu lahir dari rahim yang rusak. Kerusakan sosial hari ini terjadi akibat penerapan ideologi dari barat yakni sekularisme-liberalisme yang hanya fokus pada materi dan kesenangan semata. Apa itu moral, sistem hari ini tidak mengenal itu. Penguasa hanya fokus pada benefit tidak peduli nasib generasi yang makin terpuruk.
Berbeda halnya jika Islam yang diterapkan oleh negara, Islam mewajibkan negara membangun kepribadian islam pada setiap individu. Dan untuk mewujudkan hal tersebut negara harus menerapkan sistem Islam secara kaffah. Sementara dalam sistem pendidikan diterapkan kurikulum berbasis akidah Islam. Dengan penerapan sistem pendidikan Islam negara mampu mencetak pribadi yang taat dan bertakwa. Negara akan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya dalam pemanfaatan media offline maupun online.
Disisi lain negara juga menerapkan sistem sanksi yang tegas guna mencegah perilaku liberal dan maksiat di tengah masyarakat khususnya dikalangan pelajar. Ancamannya bisa berupa takzir sesuai kadar kesalahan yang dtimbulkan. Sementara bagi pezina akan dihukum cambuk atau rajam bagi mereka yang nekat melakukannya.
Wallahu’alam bish-shawwab