Ajaran Islam Kembali Diusik, Di manakah Peran Negara ??

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ummu Arsyila

Salah satu ajaran islam yaitu berjilbab kembali pertanyakan. Media asal Jerman Deutch welle (DW) dalam postingannya mengunggah sebuah video yang mengulas sisi negatif anak pakai jilbab sejak kecil.

DW menggambarkan seorang anak yang memakai jilbab sejak kecil seolah-olah sedang “di paksa” oleh orang tuanya. Di renggut kebebasannya. Anak merasa jadi anak yang eksklusif, berbeda dari teman-temannya yang lain.

Dalam videonya DW mewawancarai seorang psikolog, Rahajeng Ika.

“Mereka menggunakan atau memakai sesuatu tapi mereka belum paham konsekuensi dari pemakaiannya itu,” kata Rahajeng saat di wawancarai oleh DW.

Selain Rahajeng Ika, DW juga mewawancarai salah seorang pendiri JIL, Nong Darol Mahmada tentang dampak anak yang diharuskan memakai jilbab sejak kecil. Menurutnya wajar-wajar saja apabila seorang ibu atau guru mengharuskan anak memakai jilbab sejak kecil.

“Tetapi kekhawatiran saya lebih kepada membawa pola pikir si anak menjadi eksklusif karena dari sejak kecil dia ditanamkan untuk misalnya “berbeda” dengan yang lainnya” ungkapnya.
(Jurnalgaya.com, 26/09/2020)

Pernyataan mereka hanya semakin memperkuat pernyataan DW sebelumnya. Sontak hal ini memancing reaksi warganet, mereka menghujat DW yang di nilai tidak tepat.

Ibarat bertanya tentang mesin pada seorang dokter, bukan pada ahlinya. Sama seperti DW yang bertanya jilbab pada para liberalis, pandangan mereka pasti jauh dari islam yang sebenarnya. Karena para kaum liberal ini selain mereka bukan ahlinya, mereka juga berusaha menjauhkan umat islam dari islam itu sendiri.

Para kaum liberal ini selalu mencitraburukkan islam. Memutarbalikkan makna ayat al-Qur’an agar sesuai dengan yang mereka inginkan. Salah satunya tentang kewajiban berjilbab bagi seorang muslimah ini. Agar umat islam takut dengan agamanya sendiri.

Bukankah setiap warga negara memiliki kebebasan beragama dan menjalankan setiap ajaran agamanya.sesuai 1. UUD 1945 Pasal 28E, ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. 2. UUD pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Lalu kemanakah negara tatkala kebebasan itu dipersoalkan. Apakah UU itu hanya sekedar coretan tinta diatas kertas.

Lalu bagaimana islam menanggapi sikap para kaum liberal ini ??

Dalam islam anak- anak memang belum di bebani hukum syara (taklif), hanya di bebankan pada orang dewasa atau baligh. Rosululloh saw bersabda: “Di angkat pena (taklif hukum) dari tiga golongan; orang tidur hingga bangun, anak-anak hingga baligh, dan orang gila hingga dia sadar” (HR. Baihaqi)

Hanya saja islam memerintahkan kita untuk melatih anak-anak sejak dia kecil. Sebagai contoh, nabi saw bersabda:

مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع واضربوهم عليها وهم أبناء عشر، وفرقوا بينهم في المضاجع

Artinya:

“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka bila pada usia sepuluh tahun tidak mengerjakan shalat, serta pisahkanlah mereka di tempat tidurnya.”(hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang hasan)

Pada hadits ini Rosululloh mencontohkan kepada kita bagaimana pendidikan dalam islam, yaitu bertahap dan tidak memberikan sesuatu secara sekaligus. Setiap tahapan memiliki waktunya masing-masing. Seperti bagaimana tahapan dalam mengajarkan shalat kepada anak yaitu:

Tahap pertama: dimulai dari pertama kali si anak dapat berjalan dan dapat berbicara sampai usia tujuh tahun, yaitu tahapan menyaksikan, ketika si anak menyaksikan kedua orangtuanya mengerjakan sholat dan dia pun menirunya.

Tahap kedua; tahap perintah, dari usia tujuh tahun hingga usia sepuluh tahun, ketika kedua orangtua memerintahkan si anak untuk mengerjakan shalat.

Tahap ketiga; tahapan hukuman, dari usia sepuluh tahun sampai seterusnya. Dalam tahap ini orangtua memukul anaknya apabila tidak mengerjakan shalat. Tentunya dengan pukulan yang tidak menyakitkan.

Jadi jelas dalam mendidik anak harus di mulai sejak kecil yaitu sebelum baligh. Agar ketika dia baligh dia telah siap dan mampu istiqamah dalam menjalankan setiap hukum syara.

Orang bijak berkata mengajari anak seperti mengukir diatas batu mengajari orang tua seperti menulis di atas air. Apa yang anak pelajari di masa kecil akan membekas sampai ia dewasa. Jadi sangat penting pada masa ini anak di ajari ketaatan terhadap agama islam, agar kelak menjadi pribadi yang taat.

Berbeda halnya jika sejak kecil anak tak pernah di ajari agama, maka ketika anak tumbuh dewasa akan jauh dari nilai agama. Memisahkan antara urusan dengan kehidupannya sehari-hari (sekuler). Tidak bisa membedakan mana yang haq dan mana yang bathil, sehingga anak mudah terjerumus pada perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum syara.

Manusia tanpa agama islam ibarat perahu tanpa dayung ditengah lautan yang luas. Terombang-ambing tanpa arah dan tujuan yang jelas. Begitu halnya dengan anak yang tak pernah diajari agama, terombang-ambing ditengah arus globalisasi tanpa arah dan tujuan yang jelas. Mereka sangat mudah terbawa arus seperti pergaulan bebas, khamr, narkoba dan lain-lain.

Dan inilah yang diinginkan kaum liberal. Menjauhkan nilai-nilai islam dari segala sendi kehidupan (liberalisasi). Merusak generasi mudanya. Kalau para pemudanya sudah rusak maka sudah dipastikan masa depan negaranya pun akan rusak.

Di rezim saat ini, para kaum liberal sangat leluasa melakukan “serangan” terhadap ajaran-ajaran islam, tanpa takut akan di bui. Mulai dari urusan negara (khilafah) sampai urusan individu (aqidah) pun tak luput dari “serangan” mereka. Dan negara tak pernah ikut andil dalam melindungi aqidah umatnya dari serangan liberalisasi.

Hal ini sangat jauh berbeda saat islam diterapkan dalam bingkai negara. Menjaga aqidah umat adalah salah satu tugas penting bagi negara. Karena negara menganggap bahwa aqidah umat merupakan persoalan yang mendasar dan penting (fondasi).

Karena kalau aqidah seseorang lemah dan rusak, maka rusak pula dia. Demikian juga kalau aqidah masyarakat rusak, bangunan masyarakat akan rusak. Misalnya ketika seseorang seenaknya murtad (keluar dari Islam ), dia telah menyebarkan virus yang berbahaya yakni menganggap ringan masalah aqidah, dan kalau ini dibiarkan akan membahayakan masyarakat secara keseluruhan.

Maka bisa dimengerti kenapa Abu Bakar ra saat menjadi Kholifah memerangi Musailamah al-Kadzab yang mengaku sebagai nabi baru. Perkara ini adalah perkara aqidah, sebab dalam Islam , tidak ada Rosul dan Nabi setelah Rosulullah Muhammad saw.  Pada masa kekhalifahan Abu Bakar, para shahabat ra memerangi Musailamah al-Kadzdzab, nabi-nabi palsu, kaum murtad, dan para penolak zakat. [lihat al-Hafidz al-Suyuthiy,Taariikh al-Khulafaa’, hal. 55-59].  Adapun panglima perang yang ditunjuk oleh khalifah Abu Bakar untuk memerangi Musailamah al-Kadzab adalah Khalid bin Walid. Akhirnya, atas ijin Allah swt, Musailamah al-Kadzab laknatullah berhasil dibunuh.

Sejarah telah membuktikan bahwa ketika islam diterapkan sebagai landasan negara, aqidah umatpun akan terjaga. Dan para kaum liberal tak akan pernah lagi berani melecehkan ajaran-ajaran islam. Karena sanksinya jelas yaitu hukuman mati.

Dan sejatinya segala persoalan yang kita hadapi saat ini adalah tidak adanya khilafah yang menjaga dan melindungi umat. Dan tugas utama kita sekarang adalah sama-sama berjuang menegakkan kembali Khilafah ala minhajin nubuwwah, untuk melanjutkan kembali kehidupan islam. Allohu Akbar.

Wallahu a’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *