Agar Subsidi Tak Salah Sasaran

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Agar Subsidi Tak Salah Sasaran

Oleh Ummu Faiha Hasna

Kontributor Suara Inqilabi

Harga kendaraan listrik di Indonesia saat ini terbilang masih cukup mahal bagi sebagian masyarakat. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Mantan Menko Polhukam pada bulan Maret lalu.

Terhitung mulai tahun 2023, tepatnya pada tanggal 1 April, pemerintah membuat program bantuan subsidi dan insentif kendaraan listrik diantaranya subsidi sebesar tujuh juta rupiah untuk setiap pembelian motor listrik baru dan motor konversi. Sedangkan untuk mobil listrik, bantuannya berupa insentif diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi hanya satu persen dari seharusnya sebelas persen bagi pembeli.

Sejak diberlakukannya kebijakan ini, banyak kritik dari masyarakat. Kritikan pun datang dari Anthony Budiawan, beliau selaku Managing Director Political Economic and Policy Studies (PEPS) yang mengkritik kenekatan pemerintah dalam menggelontorkan subsidi untuk kendaraan listrik. Dengan dalih bahwa negara lain sudah melakukannya. Beliau juga mengatakan beberapa negara memang sudah menggelontorkan subsidi kendaraan listrik. Namun, menurut beliau, negara itu umumnya memiliki tingkat kemiskinan yang rendah.Berbeda dengan Indonesia yang sampai dengan saat ini masyarakatnya banyak yang miskin.

Berdasarkan data BPS saja misalnya, per September 2022 lalu, masih ada dua puluh enam koma tiga puluh enam juta orang Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan. (cnnindonesia, Rabu, 17 Mei 2023)

Selain itu, ada pula kritik dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Beliau berpendapat bahwa mereka yang membeli mobil listrik berasal dari orang yang berada alias kalangan yang mampu jadi tidak perlu untuk disubsidi. Beliau juga menilai sesungguhnya justru mobil listrik itu menambah macet khususnya di jalanan Ibukota.

Di sisi yang sama, Menkeu Sri Mulyani menganggarkan dana senilai sembilan ratus enam puluh enam juta rupiah untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan motor listrik dipatok dua puluh delapan juta rupiah per unit. (cnnindonesia, 12 Mei 2023)

Subsidi yang dijamin pemerintah untuk kendaraan listrik ini bisa dibilang salah alamat alias salah sasaran atau lebih tepatnya tidak tepat sasaran. Sebab, kendaraan listrik tersebut hanya dimiliki oleh sekelumit orang yang berada (kaya). Maka dari itu, subsidi yang mencapai puluhan juta rupiah per unit mobil listrik itupun terutama akan dinikmati oleh orang kaya saja.

Kenyataannya, masih banyak persoalan transportasi yang dihadapi rakyat yang membutuhkan solusi dengan segera dan membutuhkan dana yang besar seperti membangun infrastruktur transportasi di pedesaan sampai membenahi jalan-jalan yang rusak.

Dan bukan hanya persoalan itu saja, masih banyak problem yang sebetulnya butuh solusi langsung dari negara seperti masih banyaknya tingkat kemiskinan dan juga stunting yang makin genting, selain itu belum meratanya sarana pelayanan kesehatan dan pendidikan. Ini menunjukkan bahwa ada yang salah dalam periayahan negara terhadap kebutuhan hidup rakyat yang menjadi tanggungannya.

Tidak aneh memang karena di sistem kapitalisme saat ini, sektor perbankan, sektor pariwisata dan juga pajak pengusaha, kerap kali mendapatkan perhatian lebih untuk bisa mendapat anggaran besar , karena dianggap sebagai wajah dan ukuran kekuatan ekonomi negara.

Pada kebijakan subsidi kendaraan ini, jelas yang diuntungkan adalah para pengusaha di bidang kendaraan listrik. Terlihat nyata rezim kapitalis yang lahir bukan dari kepercayaan rakyat melainkan dukungan dari para investor atau pemodal.

Sungguh, berbeda jauh dengan sistem Islam. Peraturan hidup dalam Islam mengajarkan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar rakyat adalah kewajiban pemerintah untuk menjaminnya.

Maka, agar subsidi bisa tepat sasaran, maka, caranya adalah, yang pertama, negara harus memastikan bahwa setiap individu rakyat mampu memenuhi kebutuhan pangan tersebut secara layak. Kedua, dalam hal transportasi negara wajib membangun sarana prasarana yang memadai dengan kualitas terbaik dan gratis. Semua kebutuhan tersebut dipenuhi negara secara adil tanpa tanpa mengutamakan pejabat atas rakyat biasa.

Ketiga, terkait subsidi yang diberikan negara kepada rakyat maka harus berdasarkan kacamata syariat. Dimana hukum subsidi oleh negara ditetapkan oleh kondisi yang dihadapi negara pada saat tersebut.

Sejatinya, syariat Islam telah menetapkan kapan subsidi boleh diberikan dan kapan subsidi wajib dilakukan oleh negara. Jadi subsidi bisa menjadi salah satu uslub atau cara agar tepat menyalurkan harta milik negara kepada individu rakyat sesuai alamat.

Maka, sangat boleh negara memberikan hartanya kepada individu rakyat baik kepada produsen semisal subsidi pupuk dan benih bagi petani dan sejenisnya. Atau kepada konsumen semisal subsidi bahan makanan pokok seperti minyak goreng atau subsidi lainnya. Kemudian, negara juga boleh memberi subsidi kepada jasa telekomunikasi, jasa transportasi dan sebagainya.

Lain halnya terkait sektor energi seperti BBM dan listrik yang termasuk kekayaan milik umum. Dalam distribusinya, maka sektor ini negara tidak terikat dengan mekanisme tertentu. Negara yang berlandaskan akidah Islam akan memberikan hak secara cuma-cuma kepada rakyat atau bisa juga menjualnya dengan harga sesuai ongkos produksi (harga pasar).

Diharapkan, dengan begitu distribusi BBM dan listrik harganya semakin murah bahkan gratis. Bila pun kondisi rakyat kesulitan mendapat bahan pangan karena tak ada penghasilan atau fakir miskin atau juga saat harga sedang tidak stabil akibat pasokan kurang, disinilah pemerintah wajib memberi bantuan dan melakukan operasi pasar tentu dengan mekanisme yang tidak berbelit. Sebagaimana Islam mengajarkan bahwa mewujudkan keseimbangan ekonomi adalah bukti mengikuti perintah yang dicontohkan syariat sebagaimana yang difirmankan Allah dalam Qur’an surat al Hasyr ayat tujuh, yang berbunyi, ” supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kalian.

Untuk itu, agar subsidi tak salah sasaran, maka, semestinya negara menjalankan sistem hidup dengan peraturan Islam agar umat betul-betul dapat merasakan indahnya syariat Islam dengan kesejahteraan dan keadilan di dalamnya.

Wallahu A’lam bishshawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *