Oleh: Sri Wahyu Indawati, M.Pd (Muslimah Ideologi Khatulistiwa Pontianak Kalimantan Barat)
Pengaduan kasus anak terus mengalami peningkatan. Di tahun 2020 Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat mencatat 185 pengaduan masuk (6/7). Naik signifikan dibanding jumlah kasus tahun 2019 yang berjumlah 150 pengaduan.
Anak-anak termasuk kelompok rentan tindak kejahatan. Mulai dari kasus kejahatan seksual, kekerasan fisik, anak hilang, anak berhadapan dengan hukum, eksploitasi anak, hingga napza. Akan seperti apa estafet kepemimpinan negeri ini, jika generasi masih terseret arus kehidupan liberal dan jauh dari agama (sekuler).
Masalah ini tak cukup ditangani individu, keluarga dan masyarakat saja, tapi harus dihentikan dan dicegah secara sistemik. Islam menangani masalah ini dengan penerapan aturan yang integral dan komprehensif. Pilar pelaksana aturannya adalah negara, masyarakat, dan individu/keluarga.
Kesadaran masyarakat mengadukan kasus anak harus diiringi peran negara. Nasib anak menjadi kewajiban negara menjaminnya dengan memberikan edukasi, perlindungan, aturan media massa, pergaulan, penerapan ekonomi Islam, serta sanksi tegas. Jangan sampai kembali menjadi fenomena gunung es.
Negara wajib sebagai pengayom, pelindung, dan benteng bagi keselamatan seluruh rakyatnya, demikian juga anak. Rasulullah SAW bersabda: “Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas pihak yang dipimpinnya, penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim).