Adakah Perbedaan Status Guru (PNS dan Honorer) Dalam Sistem Islam?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Rianti Kareem (Aktivis Dakwah Tinggal di Makassar)

Kesenjangan taraf hidup antara guru PNS dan honorer dalam sistem kapitalisme begitu terasa, sementara tuntutan kerja dan jam kerja sama. Ketidak adilan demi ketidak adilan terus dipertontonkan rezim ini setiap tahunnya, dikriminatif mulai dari tunjangan gaji pokok hingga tunjangan hari raya yang nampak seperti langit dan bumi. Tidak heran jika puluhan ribu pekerja honorer K2 berunjuk rasa didepan istana merdeka Jakarta pada selasa 30 oktober 2018 lalu. Mereka menuntut presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan revisi UU ASN No 5/2015 dan mengangkat semua honorer K2 menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes dan batas usia.(Tribunnews.com)

Namun hingga tahun 2019, pemerintah belum mampu memberikan solusi tuntas dan kejelasan nasib terhadap 1,53 juta pekerja honorer K2.

Walaupun mengajar bukan untuk mengejar materi tapi para guru juga memiliki keluarga yang harus mereka nafkahi, dengan bayaran honorer di bawah UMR di era yang serba mahal, mampukah menutupi segala kebutuhan primer ?

Pantaslah jika pendidikan Indonesia makin bobrok.

Lantas bagaimanakah islam memandang perbedaan status ini ?

Dalam islam pekerja atau pegawai disebut ajir dan majikan disebut musta’jir. Kompensasi atau tunjangan gaji bagi pekerja baik ia seorang guru, pegawai negeri, maupun prajurit yang terikat dengan kontrak kerja (ijarah) sebagai akad atas suatu manfaat yang dipenuhi oleh ajir kepada musta’jir. Termasuk kebolehan mengontrak jasa orang kafir untuk menjadi tentara dan untuk berperang, dalam kondisi seperti ini mereka boleh diberi gaji, sebagaimana imam at-Tirmidzi telah menuturkan riwayat dari az-Zuhri:

“sesungguhnya Nabi saw. Telah memberikan bagian harta rampasan perang kepada orang Yahudi yang ikut berperang bersama beliau.”

ibn Hisyam juga telah menuturkan riwayat: “Sesungguhnya Shafwan bin Umayyah pernah keluar bersama Nabi saw. Dalam perang Hunain, sementara saat itu ia masih musyrik. Lalu Nabi saw. Memberinya bagian harta rampasan perang Hunain bersama dengan para muallaf.”

Juga sabda Rasulullah saw: “Sesungguhnya manfaat (jasa) yang paling berhak untuk kalian ambil ujrah (gaji/honor)-nya adalah (mengajarkan) kitabullah (al-Qur’an). (HR. Bukhari dari jalan Ibn Abbas) (Struktur Negara khilafah, hal. 144-145)

Jadi jelas tidak ada perbedaan status pekerja dalam system islam, sebutan pekerja ASN/PNS dan Honorer tidak dikenal dalam negara islam. Semua pekerja (ajir) yang terikat akad kerja digaji sesuai dengan pekerjaan mereka tanpa memandang status dan agama. Semisal guru yang digaji 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas x 600ribu = 2.550.000 x 15 dinar = Rp. 38.250.000/bulan) tanpa memandang guru tersebut sertifikasi atau non sertifikasi.

Sebagai perbandingan, saat ini gaji guru di negeri kita berada pada kisaran Rp. 2.000.000, bagi PNS dan kisaran Rp.300.000-500.000 bagi non-PNS (guru honorer). Jika dinyatakan dalam dinar, gaji guru sekarang hanya berkisar 1 dinar saja. Ini sama saja menyatakan bahwa gaji guru sekarang hanya 1/15 dari gaji guru pada masa Khalifah Umar.

Maka tak heran jika sistem Islam yakni Khilafah mampu mencetak generasi cemerlang, alim ulama, hafidz Qur’an dan ahli hadis serta terdepan dalam saintek. Sebab Guru pada masa itu benar-benar fokus mencetak generasi berkualitas tanpa dibayang-bayangi pekerjaan tambahan untuk mencukupi kebutuhan keluarga mereka.[]

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *