Adagium Kebebasan Berbicara Lahirkan Penista Agama

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh Tsani Tsabita Farouq (Aktivis Dakwah)

 

Kasus penghinaan agama kini terulang kembali di negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia. Kali ini penghinaan tersebut dilakukan oleh YouTuber bernama M. Kece. Dirinya mengaku telah berpindah agama dari Islam menjadi kristen sejak 2014 yang lalu.

Penghinaan agama bukan kali ini saja terjadi, tetapi sudah terjadi berkali-kali bahkan dilakukan oleh pejabat negara. Demikian juga penghinaan terhadap Rasulullah Saw. yang sering kerap terjadi atas nama kebebasan berpendapat.

Penghinaan terhadap Allah Swt., kitab suci Al-Quran, Rasulullah, ajaran Islam hingga ulama, itu semua dilakukan oleh M. Kece di unggahan video YouTube nya dengan penuh kesadaran. Perbuatan yang dilakukan M. Kece tersebut jelas telah mengundang reaksi sejumlah besar umat Islam.

Dikutip dari Republika.co.id, (22/8/2021), Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, mengatakan, ucapan YouTuber Muhammad Kece (MK) yang menyinggung Nabi Muhammad Saw. menjurus pada penistaan agama. Menurutnya, tindakan MK telah memenuhi unsur 156a KUHP.

Namun sayangnya, setelah MK dilaporkan ke BARESKRIM POLRI hingga saat ini pihak kepolisian belum mampu menemukan keberadaan MK.

Berulangnya kasus penistaan agama jelas membuat publik tak ragu lagi menyatakan bahwa hal ini biasa terjadi dalam negeri sekuler yang menjamin berbagai kebebasan. Kalaupun ditindak, sanksinya hanya 5 tahun penjara yang jelas tidak akan membuat pelaku jera.

Inilah konsekuensi dari penerapan sistem liberalisme yang berasal dari barat. Paham ini membenarkan adagium tentang kebebasan berbicara, termasuk didalamnya kebebasan menista agama.

Perbedaan akan terlihat apabila Islam diterapkan secara kafah dalam institusi Islam Khilafah Islamiyyah, sebab salah satu tujuan syariat yakni hifdzhu ad-din (menjaga agama). Oleh karena itu khalifah sebagai pemimpin umat Islam akan bertanggung jawab untuk menindak tegas para penista agama demi menjaga kemuliaan din Allah, dan tidak akan berkompromi ataupun bersikap lemah di hadapan penista.

Penistaan agama berulang tidak akan ada jika Islam diposisikan sebagai landasan konstitusi. Sebab, Islam memiliki aturan yang sangat rinci, digali dari Al-Quran dan As Sunah, tidak terkecuali mengenai aturan yang berkaitan dengan hukuman para penista agama.

Wallahu’alam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *