Ada apa dibalik ketimpangan fiskal daerah?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Yuyu Yunengsih (Aktivis Muslimah Bandung)

Desentralisasi fiskal merupakan salah satu konsekuensi dari otonomi daerah. Hal itu tercermin dari sebagian besar anggaran belanja negara yang setiap tahun mengalir ke seluruh wilayah.

Sayangnya, alokasi anggaran transfer ke daerah yang besar tidak dibarengi dengan kualitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang membaik. Buruknya penyerapan anggaran daerah tercermin dari mengendapnya dana menganggur triliunan rupiah milik sejumlah Pemda di perbankan.

Pemerintah pusat belakangan mulai gerah. Anggaran transfer ke daerah dan dana desa pun dipangkas hampir Rp73 trilun. Selain karena target penerimaan pajak yang tidak tercapai, pemangkasan dilakukan berdasarkan evaluasi penyerapan anggaran daerah yang belum optimal.Untuk mengetahui lebih jauh dinamika dan serba-serbi pengelolaan fiskal di daerah, CNNIndonesia.com

Kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.

Dengan adanya otonomi daerah maka secara otomatis setiap daerah harus bisa mengelola keuangannya sendiri, inilah yang dimaksud desentralisasi fiskal daerah. Faktanya antara kebutuhan fiskal yang diperlukan oleh suatu daerah tidak seimbang dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ini yang akan mengakibatkan kesenjangan fiskal, antara kebutuhan dan kapasitas yang dimiliki tidak seimbang. Akibatnya transfer dana dari pemerintah pusat baik itu dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK), menjadi andalan.

Daerah yang merasa kondisi fiskal nya kurang baik berharap kucuran transfer dana dari pemerintah pusat dapat mencukupi atau menalangi kekurangannya. Banyak daerah baru hasil pemekaran yang ternyata kondisi fiskal nya negatif, jika gap nya terlalu besar antara kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki, lagi-lagi pemerintah pusat yang harus menalangi.

Dalam ekonomi Islam, kebijakan fiskal merupakan suatu kewajiban negara dan menjadi hak rakyat, sehingga kebijakan fiskal bukan semata-mata hanya untuk perbaikan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi, melainkan untuk menciptakan mekanisme distribusi ekonomi yang adil. Hal ini dikarenakan permasalahan ekonomi yang melanda umat manusia adalah berasal dari bagaimana distribusi harta di tengah-tengah masyarakat terjadi.

Selain itu dari segi sumber penerimaannya, dalam ekonomi konvensional hanya berkisar pada pajak dan hutang, walaupun pada dasarnya negara juga memperoleh keuangannya dari retribusi, keuntungan BUMN dan lain sebagainya. Berbeda dengan ekonomi Islam, yang mana Islam telah menentukan sektor-sektor penerimaan pemerintah seperti zakat, wakaf, jizyah, kharaj, ghanimah, fai dan lain sebagainya. Begitu juga dalam hal pendistribusiannya, dalam Islam sudah ditentukan sehingga minim sekali untuk terjadi defisit anggaran.Namun jika dibandingkan antara kedua sistem ekonomi tersebut, tentunya yang lebih baik adalah sistem ekonomi Islam. Yang mana sudah kita ketahui bersama bahwa Islam merupakan agama yang rahmatan lil alamin, sebagaimana Allah Taala berfiman dalam kitab-Nya:

“Dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. (Q.S. Al-Anbiya’ : 107)

Untuk memastikan ekonomi daerah ini bisa berlangsung dengan sebaik-baiknya, Islam memberikan solusi dengan ekonominya yang paripurna hingga kancah negara agar semua terealisasi masalah ekonomi yang bermasalah baik dari hulu hingga hilir dari daerah hingga dunia.

Arah ketimpangan fiksal daerah seperti ini, tidak mungkin dilangsungkan dalam sistem kapitalis yang mengukur segalanya dari materi. Hal ini hanya bisa direalisasikan ketika sistem Islam yang diterapkan, satu-satunya system yang berasal dari Sang Pencipta, Yang Mahatahu akan hamba-hambaNya dan apa yang terbaik bagi mereka yaitu dengan menerapkan ekonomi Islam dalam aspek negara dibawah naungan negara Islam !

Wallahu Alam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *