Aborsi Jalan Pintas Penghilang Aib

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Aborsi Jalan Pintas Penghilang Aib

Oleh. Anis

 

Pemerintah telah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Hal itu di atur dalam aturan pelaksana undang-undang No 17 tahun 2023.

Melalui peraturan pemerintah No 28 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang No 17 tahun 2023 tentang kesehatan tindakan menggugurkan janin secara ilegal. Dia menekankan, erat kaitannya dengan pergaulan bebas yang berujung tindak kriminalitas.

Patria Rahmawati menegaskan, kasus aborsi yang terjadi belakangan ini merupakan dampak pergaulan bebas khususnya di kalangan remaja. “Nah anak remaja ini kan maunya yang instan, ketika mereka terjerumus ke dalam pergaulan bebas terus hamil sehingga dia mengambil jalan pintas yakni aborsi” karena perilaku seks bebas dapat memberikan dampak negatif pada kesehatan reproduksi remaja khususnya putri.

Untuk anak remaja khususnya putri, tema ini memang mencerminkan betapa rusak nya pergaulan di dunia karena perilaku seks bebas yang dapat memberikan dampak negatif, Nah yang seperti ini meraka tidak punya pengetahuan yang tepat dan ilmiah hingga akhirnya mereka mencari informasi yang salah melalui media sosial.

Patria menyarankan agar orang tua turut berperan aktif dalam mengawasi anaknya serta melakukan bimbingan terhadap pemahaman seksual yang tepat supaya anak terhindar dari pergaulan bebas.

Zina adalah hutang laki laki yang memecahkan selaput darah/perawan wanita yang bukan istrinya, maka laki-laki tersebut akan menanggung kaffarah akibat perbuatannya”

Pergaulan bebas yang dilakukan anak remaja tak lepas dari lingkungan yang mendukungnya. Terlebih Sistem yang diterapkan hari ini jauh dari tuntutan Islam. Sistem kapitalisme demokrasi sekuler yang mengagungkan ide kebebasan dan berperilaku sudah menghiasi hari-hari anak remaja.

Campur baur disebuah ruangan menjadi hal yang biasa. Padahal itu memicu terjadinya perzinahan dikalangan remaja. Ditambah kurangnya pemahaman agama, bagaimana seharusnya bergaul/berteman dengan lawan jenis harus ada batasan tersendiri.

Inilah penomena yang kita saksikan bersama mereka tidak malu lagi menampakkan kemesraan didepan umum. Meski belum ada ikatan pernikahan seakan dunia milik berdua.

Berdua-duaan jalan bersama bahkan menginap di hotel atau ditempat-tempat sewaan penginapan.

Pemandangan ini menjadi hal yang lumrah rusaknya remaja tak terkendali. Abainya negara tidak mengedukasi terhadap perilaku remaja. Akar semua masalah yang terus mempertahankan sistem yang rusak dan merusak tatanan kehidupan.

Bagaimana pandangan Islam. Islam akan mengedukasi kepada seluruh warganya. Dari perbuatan yang di larang. Memberikan pendidikan Islam berasaskan akidah Islam. Membentuk kepribadian Islam, Pola pikir Islam.

Semua tindakan dan perilaku disesuaikan dengan hukum syara. Apakah perbuatan haram atau dihalalkan. Akan tertancap kuat keimanan bila sesuatu yang diharamkan pasti akan ditanggalkannya.

Terciptalah keimanan dari seluruh elemen masyarakat karena mereka semua bersinergi dengan amar makruf nahi mungkar ditengah-tengah kehidupan. Hal ini menjadi keadaan yang aman bagi pergaulan remaja

mereka sendiri mengetahui batasan apakah dilarang atau tidak.

Sebagaimana Allah Swt berfirman :

“Janganlah kalian mendekati zina, sungguh zina suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk ( TQS. Al-Isra: 32)

Terlebih negara memberikan sanksi tegas kepada para pelaku zina. Akan meminimalisir pelaku untuk berbuat hal yang serupa. Kasus nya kasuistik jika hukum Allah SWT diterapkan dalam kehidupan.

Sungguh kerusakan sosial ini urgent sekali diterapkan hukum-hukum Allah Swt ditengah kehidupan yang akan memberikan rasa aman dikalangan remaja dan manusia pada umumnya. Saatnya kembali kepada syari’at Allah Swt sebagai rahmatan lil alamiin.

Wallahu a’lam bish-shawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *