Tragedi Pemerkosaan Berujung Kematian: Pentingnya Hukum Syariah dalam Melindungi Kehormatan Manusia

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tragedi Pemerkosaan Berujung Kematian: Pentingnya Hukum Syariah dalam Melindungi Kehormatan Manusia

Penulis: Selvi Sri Wahyuni M.Pd

(Praktisi Pendidikan)

Akhir-akhir ini, publik dihebohkan dengan kasus pemerkosaan yang berujung pada pembunuhan, di mana pelaku kejahatan, yang masih di bawah umur, tidak hanya menghancurkan fisik dan jiwa korbannya, tetapi juga menghancurkan masa depan mereka. Masyarakat bertanya-tanya: apa yang salah dalam sistem yang ada? Mengapa kasus-kasus seperti ini terus meningkat? Dan, yang lebih penting, bagaimana kita bisa menghentikannya?

 

Fenomena ini tak hanya menunjukkan lemahnya moralitas generasi muda, tetapi juga menggambarkan betapa hukum yang ada belum mampu memberikan efek jera dan keadilan bagi korban serta masyarakat. Dalam menghadapi persoalan ini, Islam memiliki solusi yang komprehensif dan adil melalui penerapan hukum syariah yang mencakup segala aspek kehidupan, termasuk hukum pidana, yang seharusnya diterapkan secara penuh dalam naungan negara, yaitu Khilafah.

 

Fakta Terkini: Pemerkosaan oleh Pelaku di Bawah Umur

Kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku di bawah umur telah menjadi sorotan nasional. Beberapa dari mereka bahkan tidak hanya melakukan pemerkosaan, tetapi juga pembunuhan terhadap korban. Fakta ini sangat meresahkan masyarakat, karena pelaku sering kali tidak mendapatkan hukuman yang setimpal akibat perlakuan istimewa dalam sistem peradilan anak.

 

Sistem peradilan modern yang berbasis hukum sekuler menganggap pelaku anak di bawah umur sebagai individu yang masih memiliki peluang untuk berubah. Oleh karena itu, hukuman yang diberikan lebih cenderung bersifat rehabilitatif dan sering kali jauh dari keadilan bagi korban. Dalam beberapa kasus, pelaku di bawah umur ini hanya dikenakan hukuman ringan atau menjalani masa rehabilitasi yang tidak sebanding dengan beratnya kejahatan yang telah mereka lakukan.

 

Di sisi lain, korban dan keluarga korban terus merasakan dampak trauma yang mendalam dan kehilangan yang tak tergantikan. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan yang nyata di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut bahwa pelaku kejahatan serupa akan terus bermunculan. Bagaimana hukum bisa memberikan keadilan yang sesungguhnya? Di sinilah Islam dengan hukum syariahnya memberikan solusi yang menyeluruh dan tegas.

 

Hukum Syariah: Perlindungan Kehormatan dan Keadilan yang Tegas

Dalam Islam, menjaga kehormatan manusia adalah salah satu prinsip yang paling mendasar. Hukum syariah memberikan aturan yang sangat tegas terkait kejahatan seksual, termasuk pemerkosaan. Allah SWT melalui syariah-Nya menetapkan hukuman yang berat bagi pelaku kejahatan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan dan kesucian setiap individu, serta memberikan efek jera yang nyata bagi siapa saja yang berniat melakukan kejahatan serupa.

 

Hukum hudud dalam syariah Islam mengatur hukuman yang jelas bagi pelaku zina, termasuk pemerkosaan. Bagi pelaku yang sudah menikah, hukuman rajam hingga mati, sementara bagi yang belum menikah, hukumannya adalah cambukan 100 kali. Jika pemerkosaan disertai dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, maka pelaku bisa dikenai hukum qishash (hukuman mati) sesuai dengan ketetapan Allah dalam Al-Qur’an, “Dan di dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 179).

 

Khilafah: Pelaksana Syariah secara Menyeluruh

Hukum-hukum syariah ini hanya dapat diterapkan secara penuh dalam institusi negara yang berbasis pada Islam, yaitu Khilafah. Khilafah adalah sistem pemerintahan yang menerapkan seluruh hukum syariah, termasuk hukum pidana, ekonomi, sosial, dan politik, sebagai aturan kehidupan bermasyarakat. Di bawah Khilafah, pelaksanaan hukum hudud dan qishash akan menjadi bagian integral dari sistem peradilan yang menjamin keadilan bagi semua pihak.

 

Dalam penerapan hukum syariah di bawah Khilafah, proses pengadilan bagi kasus pemerkosaan akan berlangsung secara cepat dan adil, dengan memperhatikan bukti-bukti yang valid dan saksi yang adil. Negara Khilafah juga memastikan adanya pendidikan moral dan aqidah yang kuat bagi masyarakat sejak dini, sehingga generasi muda dibekali dengan nilai-nilai Islam yang menuntun mereka untuk menjaga kehormatan diri dan orang lain.

 

Selain itu, Khilafah akan menciptakan sistem sosial yang terjaga, di mana interaksi antara pria dan wanita diatur sesuai dengan ketentuan Islam untuk menghindari hal-hal yang dapat menjerumuskan pada perilaku amoral. Misalnya, pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan akan dilarang, dan media yang mengumbar pornografi atau mempromosikan gaya hidup hedonis akan diawasi secara ketat.

 

Solusi Islam bagi Pelaku Anak di Bawah Umur

Meskipun hukuman dalam syariah tegas, Islam tetap memperhatikan kondisi pelaku yang masih di bawah umur. Dalam hukum syariah, anak-anak yang belum mencapai usia baligh tidak akan dikenakan hukuman hudud. Namun, pelaku di bawah umur tetap harus dibina dan diawasi, serta dipastikan untuk menerima pendidikan dan bimbingan yang sesuai dengan ajaran Islam. Orang tua, keluarga, dan masyarakat memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik anak-anak mereka agar memahami batas-batas yang telah ditetapkan oleh syariah.

 

Namun, berbeda dengan sistem hukum sekuler yang hanya menekankan rehabilitasi pelaku, dalam syariah, korban juga mendapatkan perhatian yang sangat serius. Islam memberikan hak bagi korban untuk menuntut hak-hak mereka, baik melalui diyat (ganti rugi) ataupun qishash (balasan setimpal), yang semuanya bertujuan untuk menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

 

Kesimpulan: Kembali pada Khilafah untuk Mewujudkan Keadilan Sejati

Kejahatan pemerkosaan yang berujung pada pembunuhan, apalagi jika pelakunya adalah anak-anak di bawah umur, mencerminkan krisis moral dan hukum yang serius dalam masyarakat kita saat ini. Sistem hukum yang ada, yang berbasis pada sekularisme, terbukti tidak mampu memberikan perlindungan yang memadai, baik bagi korban maupun bagi masyarakat luas.

 

Hanya dengan kembali pada penerapan syariah Islam di bawah Khilafah, keadilan yang sejati bisa terwujud. Hukum syariah tidak hanya menghukum pelaku dengan tegas, tetapi juga menjaga kehormatan manusia melalui pendidikan moral yang kuat dan lingkungan sosial yang teratur. Khilafah adalah satu-satunya sistem pemerintahan yang bisa menerapkan hukum Allah secara menyeluruh dan memastikan bahwa kejahatan-kejahatan seperti ini tidak akan berulang.

 

Sudah saatnya kita beralih dari sistem yang rapuh ini menuju sistem yang kokoh dan adil, yaitu Khilafah, yang akan menjaga kehormatan, kehidupan, dan hak-hak setiap individu sesuai dengan ketentuan Allah SWT.

Wallahu’alam Bish-shawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *