Waspada Produk Pangan Kadaluarsa Mengintai, Akibat Penerapan Sistem Sekuler
Oleh Nita Nuraeni
Aktivis Muslimah
Bandung, seperti banyak juga di daerah lainnya, sering ditemukan produk pangan kadaluarsa yang masih beredar bebas di pasaran. Produk kadaluarsa dijual lebih murah dari aslinya dengan dalih diskon agar menarik minat konsumen. Tetapi kenyataanya, produk tersebut merupakan produk kadaluarsa yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Sebagai salah satu kota besar di Indonesia, Bandung merukan pusat aktivitas para penduduk yang melakukan berbagai kegiatan jual beli termasuk sektor pangan. Berbagai jenis produk pangan berdatangan mengalir tiada henti dari berbagai pelosok negeri untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat.
Dilansir dari www.ayobandung.com, Ribuan produk kadaluarsa yang beredar ternyata dimanipulasi tanggal kadaluarsanya oleh oknum tersangka demi meraup banyak keuntungan. Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, pada hari Jumat 15 November 2024 mengatakan, “Tersangka kami amankan berikut barang buktinya.” Kusworo juga menyontohkan, produk yang telah kadaluarsa Februari 2024 diubah menjadi Feberuari 2025.
Setelah dirubah tanggal kadaluarsanya, dia menjual kepada pihak lain degan harga lebih murah dari aslinya agar laku. Keuntungan pun di dapat dari pembeli yang tidak mengetahui apabila produknya sudah kadaluarsa.
Hadirnya produk yang sudah kadaluarsa menjadi masalah serius di kalangan masyarakat yang harus segera dibenahi. Hal ini karena sistem yang diemban negara saat ini adalah sistem kapitalis, yang mengabaikan nilai-nilai agama dalam mengelola kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Di mana meraih keuntungan sebanyak-banyaknya menjadi alasan utama oknum melakukan kejahatan seperti itu.
Akibat dari kejahatan tersebut, pelaku lebih fokus pada keuntungan finasial tanpa memperhatikan dampak pada kesehatan konsumen. Para pelaku sadar bahwa pengawasan yang lemah dari pemerintah memudahkan mereka untuk melakukan kecurangan.
Tidak peduli dengan kesehatan masyarakat, hal ini terjadi bukan hanya di Bandung saja, tetapi terjadi di berbagai kota besar di Indonesia. Fenomena seperti ini menuntut kita untuk lebih waspada dengan produk yang akan kita beli, terutama bahan pangan makanan terlebih lagi makanan yang akan di konsumsi anak-anak.
Dalam Islam, perdagangan atau muamalah sangat diperhatikan etikanya. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang menipu, maka dia bukan termasuk golonganku,” (HR. Muslim). Diajarkan dala Islam, bahwa setiap transaksi harus dilakukan dengan benar secara transparan, jujur, dan tanggung jawab penuh atas produk yang akan dijualnya. Tentu saja dengan memperhatikan norma-norma dan prinsip Islam.
Langkah yang dapat diambil dengan mengacu pada prinsip Islam antara lain:
1. Menerapkan hukum Islam dalam pengawasan pasar
Pengawasan terhadap produk harus dilakukan dengan ketat guna memastikan produk yang akan dibeli konsumen aman dan tidak membhayakan
2. Etika berdagang yang harus dikuasai penjual dan pembeli
Pedangan dan pembeli diberikan edukasi mengenai etika perdagangan denga menggunakan prinsip-prisip Islam
3. Adanya sanksi bagi pedagang culas
Menerapkan sanksi yang bisa membuat jera pelaku pedagang yang berusaha curang pada pembeli
4. Adanya kolaborasi antara pemerintah dan Lembaga pengawasan pangan
Dalam hal ini pemerintah harus senatiasa melakukan kolaborasi dengan MUI dalam pengawasan produk pangan
Itulah beberapa Langkah agar bisa mengantisipasi kecurangan yang dilakuakn oleh penjual agar tidak melakukan kecurangan dengan menjual produk pangan yang kadaluarsa pada masyarakat.
Beredarnya produk pangan yang kadaluarsa di Bandung dan daerah-daerah lainnya merupan bentuk cerminan dari kegagalan sistem sekuler dalam menjamin kesejahteraan masayarakat dalam hal kesehatan. Kepentingan ekonomi yang selalu diutamakan daripada etika menyebabkan terjadinya pelanggaran atas hak-hak konsumen yang tidak dipenuhi.
Dalam Islam, kegiatan perdagangan harus dilakukan dengan jujurm transparan, dan tanggung jawab. Sudah saatnya kita Kembali menerapkan Islam secara menyeluruh dalam kehidupan sehari-hari agar hal-hal seperti ini tidak terjadi. Dengan Islam, kesejahteraan masyarakat akan terjamin, karena kegiatan perdagangan sudah ada yang mengatur sedemikian rupa agar tidak merugikan satu sama lain.
Wallahu’alam bish-shawwab