Walimah yang Diridhai Allah swt

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Desi Wulan Sari (Bogor Revowriter)

Pernikahan adalah satu hal yang dianggap sakral dan suci. Momentum pernikahan diharapkan menjadi yang pertama dan terakhir dalam hidup seseorang. Maka tak heran ketika seseorang ingin melangsungkan sebuah pesta pernikahan (walimah) ingin menjadi yang tidak terlupakan seumur hidupnya.

Di zaman ini, bahkan sebuah pesta pernikahan (walimah) harus terlihat bagus, bila perlu mewah, dengan berbagai fasilitas gedung yang besar, makanan yang lezat, suvenir yang wah, dan hiasan serta pakaian khusus dibuat yang ditawarkan oleh para event organizer (EO) bertaraf nasional dan international. Dianggap sebagai trend angin segar, para creative program dari berbagai bank di dunia memasukkan satu program loan for wedding planner. Yaitu meminjamkan uang untuk mewujudkan pernikahan yang diimpikan. Subhanallah.

Padahal kita tahu bahwa hal seperti itu sangat berllebihan. Dan dalam Islam telah jelas disebutkan bahwa sebuah acara syukuran pernikahan (walimah) harus dilakukan dengan cara yang sederhana. Karena yang terpenting adalah keridhoan Allah atas pernikahan tersebut dan doa dari keluarga, kerabat Dan tetangga mereka.

Sejatinya Islam telah mengatur setiap aspek kehidupan manusia dalam Alquran dan hadis untuk dijadikan pedoman hidup manusia.

Dalam konteks ini, walimah adalah penyajian makanan untuk acara pesta. Ada juga yang mengatakan walimah berarti segala macam makanan yang dihidangkan untuk acara pesta lainnya.

Dalam sebuah riwayat, dan tidaklah mengapa jika walimah diselenggarakan dengan hidangan seadanya walaupun tanpa adanya daging, sebagaimana hadits riwayat Anas, ia berkata:

أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ خَيْبَرَ وَالْمَدِيْنَةِ ثَلاَثًا بَنَى عَلَيْهِ بِِصَفِيَّةَ بِنْتِ حُيَيٍّ فَدَعَوْتُ الْمُسْلِمِينَ إِلَى وَلِيمَتِهِ، فَمَا كَانَ فِيْهَا مِنْ خُبْزٍ وَلاَ لَحْمٍ، أَمَرَ بِاْلأَنْطَاعِ فَأَلْقَى بِهَا مِنَ التَّمْرِ وَاْلأَقِطِ وَالسَّمْنِ فَكاَنَتْ وَلِيْمَتُهُ.

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiam selama tiga malam di daerah antara Khaibar dan Madinah ketika memboyong Shafiyyah binti Huyay. Lalu aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimahnya. Dalam walimah tersebut tidak ada roti dan daging. Beliau menyuruh memben-tangkan tikar kulit, lalu diletakkan di atasnya buah kurma, susu kering dan samin. Demikianlah walimah beliau pada saat itu.”

//Hukum Walimah//

. أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَـاةٍ

“Adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” Disebutkan dalam hadits Buraidah, ia mengatakan: “Tatakala ‘Ali meminang Fathimah, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَنَّهُ لاَ بُدَّ لِلْعَرُوْسِ مِنْ وَلِيْمَةٍ.

“Pengantin pria harus menyelenggarakan walimah.”

Al-Hafizh berkata: “Sanadnya laa ba-’sa bihi (tidak mengapa).” Dalam al-Mughni karya Ibnu Qudamah, bahwasanya ini adalah Sunnah.

//Menghadiri Undangan//

Al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَليَأْتِهَا.

“Jika salah seorang dari kalian diundang ke suatu walimah, maka datangilah.”

Dalam riwayat Muslim:

إِذَا دُعِيَ إِلَى عُرْسٍ أَوْ نَحْوِهِ فَلْيُجِبْ.

“Jika seseorang diundang ke pesta perkawinan atau sejenisnya, maka penuhilah.”

Al-Bukhari meriwayatkan juga dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

Al-Bukhari meriwayatkan juga dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

فَكُّوا الْعَانِيَ، وأَجِيْبُوا الدَّاعِيَ، وَعُوْدُوا الْمَرِيْضَ.

“Bebaskanlah orang yang kesulitan, penuhilah undangan, dan jenguklah orang yang sakit.”

Al-Bukhari meriwayatkan dari al-Barra’ bin ‘Azib Radhiyallahu anhu, ia menuturkan: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami tujuh perkara dan melarang kami tujuh perkara pula. Beliau memerintahkan kepada kami untuk menjenguk orang yang sakit, mengantarkan jenazah, mendo’akan orang yang bersin (dengan bacaan yarhamu-kallaah,-pent.), memenuhi sumpah (seseorang), membela orang yang dizhalimi, menyebarkan salam dan memenuhi undangan. Sementara beliau melarang kami memakai cincin emas, bejana dari perak, alas pelana yang terbuat dari sutera, pakaian yang dijahit dengan benang sutera, sutera tebal dan sutra tipis.

Sebagai umat muslim diharapkan Kita mampu untuk menghalau hawa nafsu dan perbuatan pada kesia-siaan dalam menyelenggarakan sebuah pesta pernikahan (walimah). Jalani sesuai dengan sunah yang diperintahkan Allah dan RasulNya, maka keberkahan dan kebahagiaan hakiki dalam sebuah pernikahan akan terwujud. Wallahu a’lam bishawab.[]

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *