Sungai Tercemar, Perlu Sanksi Tegas Negara
Oleh: Fath A. Damayanti, S.Si
(Pemerhati Lingkungan dan Politik)
Pada hari Selasa (2/7) beberapa warga Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, Kutai Timur mendatangi Sekretariat DPRD Kutai Timur untuk mengadukan masalah pencemaran Sungai Baay yang diduga tercemar oleh aktivitas industri. Warga meminta agar ada tindakan tegas dan sanksi dari Pemerintah Daerah untuk perusahaan yang mengakibatkan pencemaran Sungai tersebut.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ubaldus Badu, menyampaikan bahwa ia sangat prihatin dengan kondisi Sungai Baay yang mengalami pencemaran sehingga mengakibatkan banyak ikan mati, pencemaran tersebut juga berdampak negatif pada ekosistem sungai dan mempengaruhi mata pencaharian warga. Ia juga menyampaikan pencemaran ini akibat limbah industri dari perusahaan-perusahaan sawit dan tambang Batubara di sekitar wilayah tersebut dan meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti mencemari sungai.
Maraknya perusahaan-perusahaan dan tambang-tambang yang tidak disertai dengan pengolahan limbah yang tepat mengakibatkan sungai-sungai tercemar. Adanya deforestasi juga mengakibatkan hilangnya potensi cadangan air. Kerusakan lingkungan yang terjadi bukan semata-mata karena individu yang tidak menjaga lingkungan meskipun memang sebagian kerusakan juga terjadi akibat ulah tangan manusia sendiri, namun penerapan sistem yang salah menjadi akar masalahnya. Dengan sistem kapitalis maka para pengusaha ataupun pemilik modal akan menggunakan segala cara untuk mendapatkan keuntungan, meskipun harus merusak lingkungan. Mereka pun merasa sah-sah saja untuk mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan AMDAL.
Permasalahan terkait pencemaran air dan kerusakan lingkungan akan terus berulang, kebijakan dan peraturan yang ada nyatanya belum mamapu menuntaskan masalah kerusakan lingkungan yang terjadi. Maka perlu diterapkannya sistem yang benar yang akan menerapkan sanksi yang tegas dan menimbulkan efek jera terhadap siapa saja yang melanggar aturan. Sistem ini adalah sistem yang bersumber dari Sang Pencipta dan akan menjadikan ketundukannya hanya kepada aturan Allah sebagai standar, bukan materi atau keuntungan duniawi. Sistem ini adalah sistem Islam.
Islam memiliki solusi untuk setiap permasalahan, termasuk dalam masalah lingkungan. Dalam Islam, manusia senantiasa diperintahkan untuk berbuat hal yang baik, tidak melakukan kerusakan dimana pun. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi sesudah (Allah SWT) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut. Sesungguhnya rahmat Allah SWT amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-A’raf: 56). Islam sangat detail dalam pengaturan penjagaan lingkungan, islam pun tegas memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran terkait masalah lingkungan. Sanksi yang diberikan akan menimbulkan efek jera dan menuntaskan sampai ke akar masalah.
Masyarakat pun akan senantiasa beramar ma’ruf nahi munkar, ketakwaan individu akan mengantarkan masyarakat taat kepada aturan Pencipta. Air merupakan kepemilikan umum sehingga akan dikelola oleh Negara untuk kemaslahatan masyarakat. Termasuk perlindungan sumber-sumber air dari pencemaran.
Negara juga akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan, pertambangan, ataupun industri agar mengatur dan mengelola limbahnya sehingga tidak berefek pada lingkungan. Khilafah akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan. Dalam Islam, kejahatan ini termasuk kategori jarimah takzir yang jenis hukumannya diserahkan kepada penguasa atau qadi. Hukumannya dapat berupa jilid (dera), penjara, pengasingan, denda, penyitaan perampasan harta dan penghancuran barang sesuai dengan kadar dari seberapa besar dampak dan kerusakan yang telah dilakukan oleh pelaku perusakan lingkungan.
Demikianlah pengaturan dalam Islam, kebijakannya akan mensejahterakan rakyat dan segala permasalahan akan tuntas diselesaikan dengan tuntas karena langsung menyentuh akar masalah.
Wallahualam bissawab.