Rapuhnya Ikatan Pernikahan dalam Sistem Sekuler

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Rapuhnya Ikatan Pernikahan dalam Sistem Sekuler

Khusnul Aini

(Kontributor Suara Inqilabi)

 

Melansir dari Tribunnews.Com Indonesia menjadi negara kedua di Asia yang terbanyak terjadi kasus perselingkuhan berdasarkan hasil survei aplikasi Just Dating. (Sabtu, 18 Februari 2023)

Dalam survey disebutkan bahwa sebanyak 40 persen orang indonesia mengaku pernah menyelingkuhi pasangannya. Dan ditemukan fakta bahwa perempuan di Indonesia lebih banyak selingkuh dibanding laki-laki.

Sungguh sebuah berita yang menyedihkan, indonesia sebagi negeri dengan mayoritas penduduk muslim, ternyata tingkat perselingkuhannya tertinggi kedua di Asia. Tentu hal ini bukanlah prestasi yang layak dibanggakan.

Maraknya perselingkuhan menunjukkan rapuhnya ikatan pernikahan dan bangunan keluarga. Tentu saja hal ini tidak terjadi begitu saja, ada banyak faktor yang mempengaruhinya. Diantaranya adala adanya ketertarikan fisik dan mencari kesenangan yang menjadi faktor dominan. Terlebih kurangnya pondasi keimanan, sehingga membuat seorang lebih condong dikendalikan oleh hawa nafsunya.

Keadaan ini juga didukung oleh sistem sekuler yang diterapkan ditengah masyarakat, dimana dalam sistem ini mendapatkan suatu manfaat dan mencari kesenangan jasmani adalah tujuan utama, maka wajar bila selingkuh dianggap sebagai salah satu solusi. Terlebih tata pergaulan sosial dalam sistem ini dibiarkan bebas, didukung rusaknya sistem pendidikan dan bebasnya media sosial yang bisa mempermudah untuk melakukan perselingkuhan.

Dalam sistem sekuler liberal ini, apapun boleh dilakukan selama menghasilkan manfaat dan keuntungan. Ide kebebasan selalu di junjung tinggi. Maka tidak heran bila banyak konten yang berbau pornografi, pergaulan bebas hingga seks bebas dibiarkan berseliweran di media sosial. Selama tidak mengganggu kebebasan dan bisa memberikan manfaat boleh dilakukan.

Tentu hal ini berbeda dengan sistem islam. Dalam sistem islam kehidupan manusia terikat dengan hukum syara’, yang menjadi standar perbuatan adalah halal dan haram, dimana ridho Allah menjadi tujuan utama. Maka manusia tidak bisa berbuat sesuka hati dan semau-maunya.

Begitupun dengan pernikahan, islam memandang pernikahan sebagai ibadah kepada Allah Swt. Karena itu pernikahan bukan hanya sebagai jalan untuk mendapatkan kesenangan semata, tetapi ada tujuan mulia lainnya yang harus dijaga agar kehidupan masyarakat tetap dalam kemuliaan dan kesucian.

Islam dengan paket aturannya yang lengkap sangat menjaga ikatan pernikahan dan bangunan keluarga. Selain menjadi tanggung jawab sepasang suami istri, islam juga menjadikan pilar masyarakat untuk turut menjaganya. Yaitu menjadi pengawas yang senantiasa beramar ma’ruf nahi mungkar ditengah umat.

Bahkan islam juga mewajibkan negara untuk ikut menjaga kuatnya ikatan pernikahan dan keluarga. Dengan kebijakan sistem dan aturan yang diterapkan oleh seorang pemimpin (khalifah) dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Seperti sistem pergaulan sosial, pendidikan, ekonomi, kesehatan dan juga lainnya.

Dalam sistem pergaulan misalnya islam membatasi interaksi antara lelaki dan perempuan dengan larangan berkhalwat atau ikhtilat tanpa udzur syari. Selain itu khalifah juga akan memberikan sanksi yang tegas bagi para pelanggarnya seperti hukuman jilid bagi pezina. Sehingga membuat orang yang akan melakunnya menjadi jera.

Dalam sistem pendidikan islam, kurikulum dibuat untuk membentuk insan yang berkepribadian islam, menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, sehingga akan takut bila berbuat sesuatu yang dilarang oleh syara’. Maka perselingkuhan harus mutlak dijauhi.

Begitupun dengan sistem ekonomi dan lainnya, khalifah akan menerapkan sistem aturan yang akan mengokohkan dan menjaga ikatan pernikahan. Seperti memberikan lapangan pekerjaan untuk para lelaki, menjamin kesehatan dengan biaya yang murah bahkan gratis dan menjamin keamanan bagi seluruh warga negara. Termasuk menjaga dari adanya media dengan konten yang rusak dan menyesatkan.

Maka jelas bahwa keutuhan ikatan pernikahan dan bangunan keluarga hanya bisa dijaga dengan sistem islam, sehingga kemuliaan masyarakat bisa diwujudkan. Tidakkah kita menginginkannya?

 

Wallahu’alam bishshawaab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *