Mewujudkan Keluarga Yang Bertakwa, Sebagai Pondasi Negara

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Tutik Indayani (Pejuang Pena Pembebasan)

Bangkitnya manusia tergantung pada pemikirannya tentang hidup, alam semesta dan manusia, serta hubungan ketiganya dengan sesuatu yang ada sebelum kehidupan dunia dan yang ada sesudahnya.

Agar manusia mampu bangkit harus ada perubahan mendasar dan menyeluruh terhadap pemikiran manusia dewasa ini.

Sebab pemikiranlah yang membentuk dan memperkuat persepsi terhadap segala sesuatu. Disamping itu manusia selalu mengatur tingkah lakunya dalam kehidupan ini sesuai dengan mafahimnya terhadap kehidupan.

Inilah sepenggal buah pemikiran syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Nidhamul Islam. Apabila kita kaji bersama apa yang disampaikan beliau itu sangat benar adanya.

Apa yang terjadi saat ini, bagaimana masyarakat bertingkah laku, semuanya tercermin dari bagaimana cara mereka memandang kehidupan ini.

Tidak sedikit orang yang ingin keluar dari permasalahan yang mereka hadapi, tetapi mereka selalu menemukan jalan buntu. Karena mereka tidak tahu apa yang harus mereka perbuat.

Dalam tatanan bernegara, dapatlah kita ambil sebagai contoh. Negara akan membuat peraturan seperti adanya menetapkan bermacam macam undang-undang, pasal-pasal, hukum dan lain-lain, dengan tujuan untuk memecahkan segala permasalahan negara yang muncul untuk ketahanan negara.

RUU Ketahanan Keluarga misalnya, rancangan ini diusulkan tujuannya untuk meningkatkan ketahanan negara melalui keluarga yang memiliki akhlak yang mulia sebagai pondasinya.

RUU ini tidak sepenuhnya mendapat dukungan dari elemen masyarakat. Ada yang kontra atau menolak, dengan alasan bahwa undang-undang ini terlalu mengatur ranah privat warga negara terutama hubungan suami istri dalam keluarga dan juga adanya anggapan bahwa RUU ini dipengaruhi oleh salah satu pemikiran agama.

Mereka mengatakan bahwa usulan ini telah mengerdilkan peran agama, dimana aturan dalam berumah tangga seharusnya cukup agama yang mengatur bukan diawasi oleh negara.

Adanya pasal yang mengatur bahwa suami memiliki kewenangan menyelenggarakan resolusi konflik dalam keluarga, sedangkan istri hanya dalam ranah domestik seperti mengurusi urusan rumah tangga dan menjaga keutuhan keluarga, ini sangat ditentang oleh kaum feminisme dan menganggap sebagai bentuk diskriminasi gender.

Lantas mereka mempertanyakan bagaimana kesempatan perempuan yang memiliki pendidikan tinggi di dunia kerja. Bagaimana perempuan singel parent, suami yang pengangguran.

Tentang pasal 87 dan 74 draf RUU Ketahanan Keluarga juga mendapat penolakan dari LGBT, di mana pasal tersebut mereka anggap telah melanggar HAM terhadap pelaku penyimpangan seksual.

Selain mendapat penolakan, RUU Ketahanan Keluarga mendapat dukungan dari Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI) dan dua ormas Islam.

Saat ini menurut BMOIWI, Indonesia telah melakukan gerakan yang ingin mengubah nilai-nilai keluarga Indonesia dan mengenalkan keberagaman bentuk keluarga yang tidak berhubungan dengan moral agama.

Sedangkan UU nomor 52 pasal 1 menjelaskan, salah satu ciri keluarga berkualitas yaitu bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dari semuanya itu antara pro dan kontra dapat disimpulkan bahwa apa yang disampaikan adalah hasil dari apa yang mereka fikirkan, bagaimana peran negara dan agama menyelesaikan persoalan dalam semangat mewujudkan nilai-nilai kebaikan

Dari beberapa alasan penolakan, yang diantaranya menyangkut masalah agama, dapat disimpulkan, apabila hasil pemikiran itu keluar dari pemikiran syariat, pasti mendapatkan perlawanan dari pihak moderat sekuler.

Agama akan dikesampingkan, ditempatkan pada ranah individu atau kelompok. Undang-undang negara tidak boleh mengadopsi salah satu aturan syariat agama.

Keluarga Dalam Pandangan Islam

Keluarga adalah sebagai madrasah ula. Keluarga ditempatkan sebagai dasar pembentuk identitas bangsa. Kemampuan kepala keluarga memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya, pendidikannya, moral dan akhlak anggota keluarganya.

Semua itu haruslah mendapatkan dukungan dari negara dalam penyelenggaraan sistem ekonomi, pendidikan, hukum dan lain-lain.

Hanya dengan menerapkan Islam secara kafah, kita akan menemukan solusinya di mana islam menetapkan negara sebagai penanggung jawab utama untuk kebaikan bangsa, masyarakat, termasuk keluarga.

Lahirnya kepemimpinan yang amanah dan bertanggung jawab di peroleh dari pendidikan keluarga.

Negara menciptakan suasana masyarakat yang nyaman, tempat generasi menimba pengalaman hidup dan menempa mentalnya. Menyediakan pendidikan formal dengan kurikulum yang bertarget. Melahirkan calon orang tua yang shalih-mushlih dan siap membina rumah tangga. Pembentuk keluaga yang benar. Penerapan syariat Islam kedalam idiologi, politik, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, ketahanan dan keamanan.

Semua itu secara efektif akan melahirkan keluarga yang kuat, masyarakat mulia dan umat terbaik.Semua itu hanya bisa terwujud dalam perundang undangan Daulah Islam, ruhnya adalah akidah.

Umat Islam percaya penuh syariat Islam akan menyelesaikan masalah dan mengatasi urusan dengan benar dan baik.
Wallahu’alam biashshawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *