Oleh: Hafsah Ummu Lani (Pemerhati Masalah Sosial)
DPR dan pemerintah telah menyepakati revisi UU Perkawinan terkait usia minimum nikah lewat rapat kerja pada Kamis (12/9). Totok Daryanto sebagai wakil ketua badan legislasi menyatakan, RUU Perkawinan ini juga mewajibkan pemerintah melakukan sosialisasi dan pendidikan soal bahaya pernikahan dini.
Undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah agar melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang bahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari berbagai aspek,” ujarnya. (Detik. News)
Sebelumnya, dalam persidangan di MK, sekelompok warga negara melakukan uji materi atas batas usia minimal laki-laki dan perempuan untuk menikah dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan. UU nomor 1 Tahun 1974 itu mengatur usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun. (CNN.Indonesia)
Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Noor Indah bersyukur atas disahkannya revisi Undang-Undang perkawinan oleh DPR.
Sebagaimana diketahui, salah satu poin penting dalam revisi undang-undang itu yakni pasal 7 ayat 1, terdapat perubahan batas minimal menikah baik laki-laki dan perempuan, sama-sama harus sudah menginjak usia 19 tahun.
“Ini perlu disyukuri, dengan begitu keduanya sudah dapat dipastikan memiliki KTP, sehingga terlihat jelas legalitas sebagai warga negara sudah ada,” ujarnya kepada Berau Post, kemarin (Procal.Co.Tanjung Redep).
Penambahan batas usia itu juga ditujukan agar seseorang yang hendak menikah dapat dipastikan lulus dari SMA/SMK sederajat. Di usia itu juga keduanya sudah dianggap dewasa dan matang dari tiga sisi yaitu finansial, fisik dan emosional.
“Setidaknya sudah punya pendapatan untuk makan sendiri, syukur-syukur kalau bisa tinggal mandiri,” jelasnya. (Procal.Co. Tanjung Redep)
Palu sudah diketuk, tidak akan ada lagi pernikahan di bawah usia 19 tahun. Sekilas, keputusan ini terkesan bijaksana, terutama pada kalangan kaum feminis. Jika melanggar ketentuan tersebut, pidana akan menanti.
Berbagai alasan di kemukakan, bahwa pernikahan dini sangat rentan terhadap perceraian akibat kurang siapnya ke dua pasangan menghadapi mahligai rumah tangga. Usia dini dalam pernikahan menjadi alasan penyebab perceraian.
Perkara siap atau tidak dalam sebuah pernikahan, bukan di lihat dari batas usia. Tapi lebih kepada kondisi mental dan emosionalnya dalam melihat dan menghadapi sebuah permasalahan. Faktanya banyak perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, pencabulan, pembunuhan, dan eksploitasi justru di lakukan oleh orang yang berusia lebih dewasa.
Bahkan anak-anak bisa bersikap dewasa melebihi kadar usianya jika pola pengasuhannya tepat. Jadi usia dalam pernikahan bukan menjadi faktor yang harus di hindari dalam pernikahan, apalagi sampai di buatkan payung hukum.
Adanya peraturan batas usia pernikahan justru memicu tingkat pergaulan bebas pada remaja yang bisa menyebabkan seks di luar nikah. Penyebabnya tentu saja pergaulan yang tidak punya aturan, terbukti salah satu butir dalam RUU P-KS, yang mengatur hubungan seks dan otoritas tubuh. Boleh berpacaran asal tidak terjadi kehamilan. Atau secara kasar, silahkan melakukan apa saja dengan lawan jenis asal tidak hamil.
Pemicu pergaulan bebas dalam remaja salah satunya berasal dari media yang bebas mengakses adegan tak senonoh. Baik melalui media maupun perilaku buruk tersaji di depan mata anak-anak remaja kita. Belum lagi minimnya pengetahuan orang tua tentang agama membuat anak tidak punya panutan dalam pergaulannya.
Dalam sistem sekuler saat ini, remaja menjadi sasaran empuk untuk di jadikan konsumen. Mulai dari tontonan, makanan, pakaian, dan gaya hidup bertebaran di mana-mana tanpa kendali. Tidak perduli dengan batas halal dan haram, yang penting menguntungkan. Aturan dalam sistem ini memberikan peluang kepada siapa saja yang ingin mengambil keuntungan. Contohnya tadi dengan membuat tontonan untuk segmen remaja tapi jauh dari nilai pendidikan. Mereka kaum kapitalis orientasinya hanya keuntungan semata tanpa memikirkan dampaknya.
Sistem sekuler juga memberikan kebebasan berperilaku, berfikir, dan bertindak. Sikap kebebasan ini di lindungi oleh UU dan menjadi hak asasi setiap undividu. Jadi membatasi usia pernikahan tapi memberikan kebebasan dalam berperilaku, sama halnya memberikan peluang kepada remaja untuk mendekati zina.
Dalam Islam, selain membina ketakwaan individunya juga di lengkapi dengan sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Laki-laki dan perempuan tidak boleh berkhalwat atau berdua-duaan. Interaksi keduanya hanya boleh dalam beberapa kondisi yakni: ketika belajar, belanja, dan ketika berobat. Perempuan juga punya wilayah khusus yakni dalam rumah, yang mana auratnya boleh terlihat oleh mahramnya, seperti termaktub dalam QS An Nur ayat 31. Sementara dalam wilayah umum atau di luar rumah, perempuan harus menutup aurat secara sempurna.
Naluri berkasih sayang (Ghorizah Nau) sudah ada pada setiap individu. Penyaluran naluri ini tetap harus mengikuti tuntunan Islam. Allah SWT memberikan naluri tersebut berikut dengan cara penyelesaiannya yaitu dengan jalan pernikahan. Seseorang boleh saja menikah dengan ketentuan telah aqil baligh, yaitu terdapat tanda pada kaum wanita sudah mendapatkan menstruasi dan pada laki-laki bisa terlihat dari perubahan suara atau mengalami mimpi basah .
Menstruasi pada anak wanita bisa terjadi pada usia 9 sampai 12 tahun. Hal itu menandakan bahwa ia bukan anak-anak lagi, artinya rahim dalam perut sudah bisa di buahi dan pada laki-laki sudah menghasilkan sperma. Menikahkan anak dalam usia tersebut artinya boleh, tinggal bagaimana cara orang tua dalam mempersiapakan anak untuk membina rumah tangga.
Jadi, pernikahan dini bukan perkara standar usia tapi kesiapan seseorang dalam membina rumah tangga. Apalagi dalam naungan sistem yang sempurna yang mengatur urusan individu, masyarakat dan negara yaitu sistem Islam. []
Wallahu a’lam bisshowab