Oleh : Desi Anggraini (Aktivis Muslimah Lubuklinggau)
Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2019 yang dikutip detikcom, Jumat (28/2/2020) perceraian tersebar di dua pengadilan yaitu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Pengadilan Agama untuk menceraikan pasangan muslim, sedangkan Pengadilan Negeri menceraikan pasangan nonmuslim.
Dari data Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, hakim telah memutus perceraian sebanyak 16.947 pasangan. Adapun di Pengadilan Agama sebanyak 347.234 perceraian berawal dari gugatan istri.
Sedangkan 121.042 perceraian di Pengadilan Agama dilakukan atas permohonan talak suami. Sehingga total di seluruh Indonesia sebanyak 485.223 pasangan. Nyaris setengah juta kasus.
Padahal, ditahun 2018 tercatat sebanyak 408.202 kasus perceraian, diamana angka tersebut meningkat 9% dari tahun sebelumnya.
Artinya kasus perceraian yang ada dinegeri ini terus meningkat setiap tahunnya.Adapun penyebab terbesar kasus perceraian tersebut adalah perselisihan dan pertengkaran, faktor ekonomi, suami/istri pergi, mabuk dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Mengapa angka perceraian terus meningkat setiap tahunnya?
Lalu apa peran dan solusi pemerintah dalam menangani kasus perceraian ini?Jika pemerintah benar dalam peri’ayahannya (pengurusannya) terhadap rakyat, maka kasus seperti ini tidak akan terus melonjak, bahkan bisa dikatakan sangat kecil kemungkinannya.Ini jelas membuktikan kegagalan rezim sekuler dalam memberi solusi tuntas atas permasalahan yang ada dalam rumah tangga.
Tentu saja dalam sistem sekuler ini terjadi banyak permasalahan dalam rumah tangga yang diakibatkan dari akar permasalahan yang sistematis, mulai dari kerusakan pendidikan yang tidak sesuai dengan tuntunan syari’at islam sehingga melahirkan generasi-generasi bobrok, tidak paham tata aturan kehidupan dan rusaknya akhlak.
Solusi yang diberikanpun bersifat parsial, tidak menyeluruh bahkan cenderung kontraproduktif, tidak membuahkan hasil apapun, justru hanya memunculkan masalah baru dalam rumah tangga.
Seperti program jaminan kesehatan yang ditawarkan oleh pemerintah yang justru hanya menjadi bomerang bagi rakyat, iming-iming mendapat jaminan kesehatan ternyata malah menjadi beban kehidupan.
Pemerintahan islam dalam meri’ayah umat jelas tidak diragukan lagi, selama 13 abad lamanya memimpin peradaban manusia disepertiga dunia, tercatat hanya kurang lebih 200 kasus kriminalitas, dimana angka tersebut bisa kita jumpai dalam sehari disistem sekuler hari ini.
Tidak hanya itu, pemerintahan islam sangat memperhatikan pendidikan masyarakat, karena dari sanalah akan lahir generasi-generasi hebat, bukan abal-abal.Termasuk ekonomi masyarakat akan ditunjang dan kesehatan rakyat pun akan dijamin oleh negara.
Nilai-nilai islam akan dijunjung tinggi dan diterapkan oleh setiap individu melalui perintah khalifah, sehingga setiap manusia akan saling menghargai dan akan berpikir panjang jika hendak melakukan secuil kejahatan, dengan itu maka rumah tangga akan terjaga dari setiap perselisihan.
Karena nilai-nilai islam hanya memiliki dua pertimbangan, yakni halal atau haram.
Umat membutuhkan pemimpin yang mampu bersinergi menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh rakyatnya, bukan yang menjadikan rakyat sebagai target guna meraup keuntungan.Khilafah adalah solusi tuntas atas segala persoalan yang ada dalam lingkup rumah tangga maupun negara, maka tidak ada pilihan lain selain menerapkan syari’at islam secara kaffah dalam bingkali khilafah.
Wallahu a’lam bi ash-showwab.