Nasib Perempuan Ketika Islam Tidak di Terapkan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Nasib Perempuan Ketika Islam Tidak di Terapkan

Oleh Sofi Kamelia

Kontributor Suara Inqilabi 

 

Kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan (HAKTP) yang berlangsung dari tanggal 25 November 2023 sampai 10 Desember 2023 merupakan hari HAM internasional. Kampanye ini merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.

Aktivitas ini pertama kali digagas oleh woman global leadership institute tahun 1991 yang disponsori oleh center for women’s global leadership. Dalam kampanye ini menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.Tetapi pada faktanya, banyaknya kasus kekerasan terjadi pada perempuan dan jumlahnya semakin terus meningkat.

Maraknya kasus KDRT seperti dipukuli sampai luka-luka, ada juga pelecehan seksual ataupun kekerasan verbal yang berupa hinaan yang menimbulkan luka batin, sampai di eksploitasi. Seharusnya kasus-kasus seperti ini langsung dilaporkan dan pemerintah berusaha membuat program supaya kasus-kasus ini cepat selesai dan tidak bertambah banyak lagi.

Salah satunya dengan sosialisasi, dengan adanya program sosialisasi ini berharap masyarakat dapat ilmu dan berani untuk melapor jika dirinya mengalami kekerasan. Ada baiknya, sosialisasi ini tidak hanya menyuruh kita untuk berani melapor tetapi sama-sama mencari penyebab kenapa kekerasan terus terjadi? Atau jika dilihat dari perbuatan pelakunya bisa saja pelaku ini tidak paham agama.

Bukti kehidupan sekuler saat ini yang menjauhkan peran agama dari kehidupan. Nampak rusak dari segala lini kehidupan. Kekerasan dalam rumah tangga tidak pahamnya tentang hak dan kewajiban suami istri. Siapa yang mencari nafkah dan mengurus anak sekarang malah terbalik suami ngurus anak istri bekerja. Inilah yang menyebabkan percekcokan antara rumah tangga tidak sesuai fitrahnya.

Sistem kapitalisme sekuler hari ini telah merusak tatanan kehidupan keluarga masyarakat dan negara. Dimana para suami sulit mencari pekerjaan sementara para istri ada lowongan pekerjaan. Negara abai dalam melayani rakyat. Tidak menciptakan lapangan pekerjaan yang luas untuk para suami untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, dalam Sistem Islam tidak membolehkan menyiksa orang. Menyiksa diri sendiri saja tidak boleh. Meskipun dalam rumah tangga, suami boleh memukul istrinya.Tapi dalam Islam memukulnya tidak sampai menyakiti. Ibaratnya, membuat sakit saja tidak boleh apalagi sampai luka-luka.

Memukul istri juga dibolehkan jika istri sudah tidak taat lagi atau berbuat nusyuz, jika dinasehati baik-baik sudah dan dipisah tempat tidurnya pun sudah tapi tetap tidak taat, maka boleh dipukul tapi tidak sampai menyakiti, sekedar pukulan sayang. Pukulan suami ini karena sayangnya suami supaya istri taat. Itu baru contoh masalah memukul, belum lagi masalah hak dan kewajiban masing-masing dalam rumah tangga. Ada istri, suami, anak yang semuanya itu sudah diatur dalam Islam hak dan kewajibannya. Namun dalam kondisi sekarang terasa sulit. Ada yang suaminya tidak bekerja hanya diam di rumah ada yang istrinya bekerja seharian jadi tidak sempat mengurus rumah dan anaknya.

Terus apa jadinya dengan anak-anak? Bisa saja anak jadi korban pelecehan seksual di rumahnya sendiri. Akibatnya istri pulang kerja sudah lelah, suami pun pusing mengasuh anak di rumah. Lalu terjadi pertengkaran, keluar bahasa yang tidak baik sampai main tangan jadinya. Masalah hidup masyarakat sekarang sudah terlalu banyak dan kebutuhan yang tidak terpenuhi. Jadi wajar saja akhirnya muncul masalah-masalah lain sampai kekerasan tadi. Belum lagi jika kita membahas masalah aurat, tidak semua perempuan menjaga kehormatannya sendiri.

Ada yang menampakkan auratnya. Jika semua orang, baik laki-laki, perempuan atau anak (laki-laki dan perempuan) paham aturan agama dan paham harus memakai aturan Islam dalam kehidupannya. In syaa Allah kasus kekerasan tadi bisa berkurang. Walaupun kasusnya masih tetap ada, sanksi penjara dan sanksi Islam juga dipakai. Sanksi yang diberikan harus membuat jera. Sanksi ini tidak bisa diberikan oleh masyarakat, harus Negara yang mengurusinya. Harus Khalifah yang langsung turun tangan. Tidak bisa masalah kekerasan seperti ini diserahkan kepada masyarakat saja.

Semuanya harus saling membantu yakni membantu menjaga kehormatan istri, menjaga keamanan jiwa baik suami, istri atau anak-anak. Jika aturan Islam tidak dipakai maka seperti ini jadinya. Perempuan tidak dianggap berharga lagi. Dilecehkan, disiksa bahkan di eksploitasi. Menderita sekali perempuan dalam aturan saat ini karena Islam tidak dipakai dalam kehidupan masyarakat ataupun dalam negara.

Wallahu a’lam bish-shawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *