Merindu Surga Tapi Masih Cinta Dunia

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Ayla Ghania (Pejuang Literasi)

Jika ditanyakan pada setiap muslim, apa yang dirindukan di hari kemudian? Pastilah menjawab merindukan Allah dan Rasul Muhammad di surga-Nya. Namun tak jarang jawaban ini tak kompak dengan aktivitas yang kita lakukan. Aktivitas kita tidak menunjukkan bener-benar rindu akan surga-Nya. Sebaliknya, aktivitas yang dilakukan justru bisa menjerumuskan ke dalam neraka.

Padahal Allah memberi kesempatan begitu besar untuk meraih surga-Nya. Dalam Al Qur’an Surat Al Fushilat ayat 30-32 digambarkan bagaimana orang yang berpegang teguh kepada ketauhidan akan dijanjikan surga.

“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Tuhan kami ialah Allah” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: “Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu.” Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta. Sebagai hidangan (bagimu) dari Tuhan Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Sementara itu, wanita yang sering disebut sebagai sumber fitnah juga diberi peluang untuk meraih surga-Nya. Rasulullah saw pernah bersabda:
“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita tersebut, ” Masuklah ke surga melalui pintu manapun yang engkau suka.” (HR. Ahmad; shahih)

Jika melihat dalil diatas, maka nampak begitu besar kesempatan menuju surga Allah. Namun marilah menilik kembali aktivitas yang kita lakukan saat buka mata juga saat tutup mata. Aktivitas kita, selain bisa memuluskan jalan ke surga juga bisa menghambat jalan ke surga.
Setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan memiliki Gharizah Baqo’ (Naluri untuk mempertahankan diri). Penampakan dari naluri ini antara lain adalah adanya rasa marah, ingin didengar/dihargai, ingin memiliki sesuatu, ingin terkenal serta keinginan-keinginan yang lain.

Naluri ini jika tidak dikendalikan dengan baik, bisa menghantarkan kepada dosa. Bukan berarti bahwa kita tidak diperbolehkan marah, tidak diperbolehkan kaya, ataupun tidak diperbolehkan untuk menjadi orang terkenal. Karena naluri tadi sifatnya fitrah, alamiah dan akan tetap selama manusia masih bernafas.

Marah, adalah sesuatu yang biasa terjadi pada diri manusia. Misalnya, ketika kita lagi duduk santai di taman, tiba-tiba ada orang lempar batu. Tentu refleks akan muncul rasa marah. Jadi, marah itu adalah sesuatu hal yang biasa saja terjadi pada manusia. Bukan pula berarti orang yang ilmu agamanya tinggi (ustadz, kyai) kemudian tidak memiliki rasa marah. Marah bukanlah suatu dosa, karena marah adalah fitrah dan alamiah jika ada pemicu (rangsangan).
Pun demikian Islam akan melihat alasan dari marah tersebut. Kemarahan akan respon terhadap seseorang yang berbuat maksiat tentu berbeda nilainya dengan kemarahan atas respon berbuat kebaikan. Misalnya, marah melihat orang mabuk kemudian menegur tentu akan bernilai pahala karena ada amar ma’ruf disana.

Tetapi misalnya ada orang tua yang marah melihat anaknya menutup aurat sempurna, menganggap kuno kemudian merobek hijabnya. Tentu hal ini menjadi kemarahan yang bisa menghantarkan kepada neraka. Termasuk marah kepada ulama karena mendakwahkan Khilafah, berteriak-teriak, memaksa, menghakimi tanpa adab tentu sebuah kesalahan yang fatal. Kebolehan marah bukan berarti membolehkan keluarnya kata-kata kotor. Karena hukum syara’ juga mewajibkan untuk menjaga lisan.
Dari Abu Hurairah ra Rasulullah saw pernah bersabda :

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau lebih baik diam (jika tidak mampu berkata baik)” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Dari Abu Dzarr ra, Rasulullah saw bersabda,

“Bila salah satu di antara kalian marah saat berdiri, maka duduklah. Jika marahnya telah hilang (maka sudah cukup). Namun jika tidak lenyap pula maka berbaringlah.” (HR. Abu Daud, no. 4782. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Selain rasa marah, manusia juga memiliki rasa ingin memiliki sesuatu. Memiliki uang banyak, memiliki rumah, kendaraan, bisnis dan lainnya. Islam tidak melarang seorang muslim menjadi kaya raya. Namun Islam akan menilai bagaimana cara seseorang memenuhi segala keinginannya. Islam melarang memperkaya diri dengan jalan memakan harta anak yatim. Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya, orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS an-Nisa’ [4]: 10).
Islam juga melarang memperkaya diri dengan jalan korupsi. Allah SWT berfirman :

“Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (QS Ali Imran [3]: 161).
Sementara itu, dalam surat Al Baqoroh, Allah berfirman :

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) , maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”. (QS. Al-Baqarah [2]: 275).

Fitrah manusia untuk mengumpulkan harta dibatasi oleh syara’. Tidak boleh mengambil harta anak yatim, tidak boleh menyalahgunakan jabatan dengan korupsi, serta tidak boleh mengambil riba. Berkaitan dengan riba, ternyata tidak hanya haram mengambil riba saja tapi juga haram memberi riba, mencatat juga menjadi saksinya. Dari Jabir bin Abdullah berkata,

”Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda : “Mereka semua sama.” (HR Muslim)

Dalam kondisi masyarakat yang jauh dari syariat Islam saat ini, kita justru diiming-imingi dan diberi kesempatan emas untuk terjerat riba. Istilah riba pun dipermanis dengan istilah bunga. Begitu banyak tawaran produk bank konvensional dan perusahaan leasing, yang mempermudah mengambil kredit baik berupa uang, perumahan, perabot rumah tangga maupun kendaraan.

Bahkan tak sedikit dari orang berpengaruh (tokoh, ustadz, guru/dosen) yang menganggap bahwa riba boleh diambil asal tidak berlipat ganda (bunga kecil). Membolehkan mengambil riba karena alasan darurat dengan persepsi berbeda-beda. Dalam Islam, darurat adalah yang bisa mengancam nyawa.
Artinya membangun rumah dan membeli kendaraan dengan mengambil jalan riba tidak dibenarkan karena bukan kategori menghantarkan seseorang kepada kematian. Allah SWT berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.” (QS Al-Baqarah [2]: 278-279).

Seorang muslim wajib waspada bahwa pemenuhan berbagai keinginan ini bisa menjebak menjadi orang yang cinta dunia. Berapa banyak rumah yang dimiliki, kendaraan, uang, perhiasan, pakaian, sandal, sampai peralatan dan perlengkapan dalam rumah akan dimintai pertanggung jawaban kelak.
Jika seorang pejabat negara wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Maka, setiap individu muslim akan melaporkan harta kekayaan di hadapan Allah di hari penghisaban kelak.

Kebolehan mengumpulkan harta sesuai syariat Islam akan diimbangi dengan kewajiban membayar zakat dan anjurkan untuk bersedekah. Allah SWT berfirman :

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah : 103)

Sementara itu, Rasulullah bersabda :
“Peliharalah diri kalian dari kezaliman karena itu adalah kegelapan pada hari kiamat. Peliharalah diri kalian dari kekikiran karena akan menjadikan umat sebelum kalian binasa. Kekikiran menjadikan mereka mudah menumpahkan darah dan menghalalkan semua hal yang dilarang Allah.” (HR Muslim).

Jadi, meskipun Islam membolehkan seseorang untuk kaya, Islam juga membatasi bagaimana cara seseorang mendapatkan harta. Tidak diperbolehkan mengumpul harta tanpa manfaat. Ketentuan zakat, infak dan sodaqoh jika dipraktikan dalam sebuah negara, akan sangat baik untuk perekonomian umat. Sehingga harta tidak terkumpul pada orang-orang kaya saja.

Dengan demikian, harta yang kita kumpulkan seharusnya adalah dalam rangka mempermudah ibadah, membantu sesama dan menggapai surga-Nya. Wallahu alam bish showab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *