Menjaga Mahligai Istana Cinta

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Menjaga Mahligai Istana Cinta

Oleh Siti Aisah

(Praktisi Pendidikan Kabupaten Subang)

Komitmen untuk hidup berdampingan dengan orang yang awalnya adalah asing. Lalu diikat dengan perjanjian yang disebut pernikahan. Membangun mahligai istana cinta akan semakin terasa perjuangannya, ditengah maraknya fakta angka perceraian pada pasangan. Sayangnya, hal ini akan dialami pasangan siapa saja, baik yang baru seumur jagung atau sudah melewati puluhan tahun purnama.

Hal yang patut disadari bahwasanya, setiap pasangan akan mendambakan ketenangan saat ada didalamnya. Namun saat ada hambatan dan kerikil-kerikil kehidupan, seperti adanya pertengkaran dan permusuhan yang sudah berubah. Lalu penyebab lainnya adalah tidak berdaya dalam masalah ketahanan ekonomi, lalu ada yang meninggalkan pasangan demi PIL (pria idaman lain) ataupun WIL (wanita idaman lain). Tak ketinggalan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan poligami yang tak adil sehingga mempersulit keadaan.

Terdapat 98.088 kasus perceraian yang di catat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di Jawa Barat. Dan tertinggi adalah di Indramayu dengan jumlah kasus sebanyak 8.026 pada tahun 2021. Disusul oleh Kab. Bandung sebanyak 7.888 kasus. Lalu Cirebon 7.112 kasus. Pada peringkat selanjutnya di isi oleh Kab. Bogor 6.524 kasus dan Kota Bandung 5.601 kasus. Tak ketinggalan kabupaten yang dikenal dengan dodolnya yaitu Garut sebanyak 5.509 kasus. Lalu Ciamis dan Tasikmalaya, masing-masing 5.126 dan 4.565 kasus. Sedangkan Kabupaten Subang menempati posisi ke 9 dengan jumlah kasus 3.973 dan terakhir Majalengka: 3.949 kasus. Inilah 10 daftar jumlah kasus terbanyak dijawa barat yang tercatat pada tahun 2021. (databoks.com, 26/07/2022)

Dilansir dari lama berita detikjatim.com (17/01/2023) Selama tahun 2022, ada 2.827 perkara pengajuan cerai yang dikabulkan dan diputus Pengadilan Agama (PA) Lamongan. Pengajuan pihak istri atau cerai gugat mendominasi sebanyak 2.041 perkara. Sisanya, cerai talak atau pengajuan dari pihak suami sebanyak 786 perkara. Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Mazir mencatat angka pengajuan cerai di Lamongan yang masuk mencapai 2.827 perkara. Dari jumlah tersebut, ebanyak 2.632 perempuan yang berstatus janda sesuai jumlah perkara cerai yang telah dikabulkan dan diputuskan oleh PA Lamongan.

Terkait penyebab terjadinya perceraian, Mazir mengungkapkan, didominasi faktor ekonomi atau karena tidak mampu memberi nafkah. Penyebab lain sering terjadi pertengkaran dan faktor ketidakharmonisan atau pertengkaran yang berkepanjangan. Penyebab selanjutnya ada juga yang karena pihak ketiga dalam mahligai rumah tangga mereka atau perselingkuhan.

Kualitas interaksi sehari-hari yang sederhana sering kali justru menjadi pemicu pertengkaran diantara pasangan. Hal itu karena, para istri dan suami tidak boleh meremehkan interaksi sehari-hari dan senantiasa bertekad untuk menyelamatkan rumah tangganya sampai hanya maut yang memisahkan. Berpisah dalam keadaan takwa dan saling meridhoi satu sama lain.

Nikah itu indah, jadi ingat yang indah-indahnya dulu di saat diterpa ujian. Nikah adalah hubungan halal yang seharusnya menyimpan memori tentang segala kebaikan pasangan. Getaran-getaran cinta antar pasangan bukan lagi ditentukan oleh keindahan fisik. Istri sudah menjadi bagian jiwa suami dan sebaliknya. Makin bertambah usia pernikahan, hal-hal fana bukan lagi yang utama.

Nikah adalah proyek Allah, dimana saat dua insan dipersatukan adalah bagian dari takdir yang sudah Allah tetapkan dengan tujuan untuk melahirkan para pejuang peradaban. Berikut ini adalah kiat-kiat agar mahligai istana cinta tahan tahan saat ada ombak bahkan badai yang menerjang, yaitu

Pertama, Membangun visi keluarga sebagai ladang ibadah sehingga diniatkan semata karena Allah. Visi dan misi ini penting agar jalinan tetap berada dalam jalur yang sesuai syara.

Kedua, Mewujudkan rumah tangga adalah ibadah dengan cara menjadikan syariat Islam sebagai standar perbuatannya. Saat standar perbuatan adalah halal-haram, bukan suka dan tidak suka. Jadi penentuan perbuatannya pun akan selalu berdasarkan pada Allah.

Ketiga, Memahami hukum seputar rumah tangga, mendidik anak dll. Pengasuhan dan tugas pencari nafkah adalah bentuk tugas dari seorang ibu dan ayah. Jadi saat ada pasangan yang menikah, tapi tidak paham akan hukum ini, maka lambat laun kegoyahan dan keretakan tidak bisa dihindari.

Keempat, Menggunakan komunikasi efektif dalam berinteraksi. Komunitas dan musyawarah antara anggota keluarga penting untuk dilakukan. Bukan hanya saat ada masalah saja, tapi menjaga kualitas kebersamaan itulah yang penting.

Kelima, saat ada masalah yang datang. Maka menghadapinya adalah bentuk tanggung jawab dari kedua belah pihak. Sehingga Tidak lari dari masalah dan membiarkan tanpa ada jalan keluar. Yakinlah dengan janji Allah bahwa dalam setiap kesulitan akan dibukakan banyak jalan kemudahan.

Keenam, Membuat komitmen bersama dalam keluarga untuk menciptakan kebiasaan menuju surga. Misalnya dengan membaca Qur’an ataupun shalat tahajud bersama. Dan berkunjung ke majelis ilmu bersama-sama.

Ketujuh, Menegakkan amar makruf nahi munkar. Manusia adalah tempatnya salah, karenanya membuka pintu maaf bagi kesalahan anggota keluarga, lalu saling menasehati dalam kesabaran dan kebaikan. Senantiasa mengajak semua anggota keluarga bertaqarrub pada Allah (QS. 25 ; 74).

Kedelapan, mampu mewujudkan sistem yang melahirkan keluarga tangguh yaitu sistem yang menerapkan Islam Kaffah. Caranya adalah dengan melaksanakan aktivitas dakwah. Semoga kita selalu bisa menjaga bingkai rumah tangga hingga berkumpul di surga. Suka duka, gembira dan air mata sudah tak lagi berbeda kecuali untuk memintal hari dalam cintaNya.

Wallahu a’lam bishshawab

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *