L68T Mengancam Generasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

L68T Mengancam Generasi

Titien Khadijah

(Kontributor Suara Inqilabi)

 

L68T, kini tidak lagi menyembunyikan diri mereka, tapi mereka telah memproklamirkan diri mereka sendiri bahwa kami kaum L68T, dengan menularkannya ke orang lain dengan mulai membuat gerakan dan kampanye yang terstruktur dan bermuatan hukum, guna bisa melegalkan eksistensinya dan gaya hidup mereka, yang tujuan utamanya memengaruhi masyarakat luas untuk mau menerima mereka atas nama dan dasar hak asasi manusia (HAM) seakan-akan perilaku L68T (lesbian, gay, biseksual, transgender) adalah hal yang wajar.

Republika.CO.ID., Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP-API) mengkritisi lemahnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam melarang (L68T), DPP-API menyarankan ada undang-undang tersendiri guna mencegah L68T.

DPP-API menganalisa, hanya dua pasal yang berpotensi menjerat L68T di KUHP baru yaitu pasal 414 dan pasal 411 (ayat1), namun kedua pasal itu tidak mengatur khusus soal L68T karena berlaku umum.

Upaya-upaya untuk mengantisipasi penyebaran kaum L68T ini pun terbentur banyak kendala dalam ranah hukum, karena tidak ada pasal yang secara pasti untuk menjerat para pelakunya, termasuk organisasi yang mendukung visi dan misi L68T juga tidak bisa ditindak, karena di mata hukum perbuatannya tak ilegal, tapi jika ada undang-undang khusus yang melarang dari propaganda kampanye hingga pelaku dan iklan yang terkait L68T, pasti penyakit biadab ini akan musnah di negeri kita, namun jika tidak, kerusakan moral L68T akan mengancam generasi anak bangsa.

Kewaspadaan itu penting karena sudah banyak masyarakat yang termakan kampanye kaum L68T, tidak terkecuali pemuda-pemuda muslim yang sudah terbujuk rayu oleh kaum L68T yang selalu mengagungkan kebebasan, itulah kebobrokan liberalisme yang telah terpatri dalam benak mereka dengan selalu mengatakan hak asasi manusia (HAM), dalam pandangan kelompok menyimpang itu, apa yang diperbuatnya merupakan hak individu, walaupun perbuatan mereka kaum L68T bertentangan dengan agama dan norma budaya yang tidak pantas untuk dijalankan.

L68T, oleh kementerian kesehatan dikatagorikan penyakit mental, yang bukan disebabkan faktor biologis atau takdir, artinya pasti ada kejadian yang membuat seseorang menyimpang orientasi seksualnya, biasanya anak-anak yang sering mendapat pencabulan oleh kaum L68T, maka setelah dewasa akan ada kecenderungan mempunyai perilaku seksual yang menyimpang, apalagi lingkungan gaul mereka sangat menunjang sangat dekat dengan L68T.

Wacana pernikahan L68T menuntut untuk dilegalkan menjadi perhatian dunia, begitu pula di negeri kita gerilya kaum L68T cukup aktif dan mendapatkan dukungan dari jejaring global, sehingga jika tidak bisa diantisipasi sejak dini akan semakin meracuni pandangan generasi bangsa soal L68T.

Kendati banyak kalangan yang menolak keberadaan mereka, tetapi kaum L68T di negeri kita semakin percaya diri dengan berbagai cara untuk terus memperjuangkan hak-hak mereka.

Kaum L68T menginginkan negeri kita, seperti Filipina dan Singapura, yang bebas berpropaganda karena mendapatkan dukungan luas dari berbagai elemen baik civil society, kaum intelektual dan elemen-elemen lainnya. Begitu juga Vietnam, pernikahan sesama jenis dibolehkan walaupun tidak tercatat di catatan sipil.

Pada akhirnya, Amerika Serikat dan 20 negara-negara Barat yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Itulah barat dengan paham liberalismenya yang selalu membenarkan dan menghalalkan kemaksiatan seperti L68T, dengan kebijakan freedom of expression yang menjadi peluang besar buat kaum L68T untuk memaksa masyarakat untuk menerima keadaannya.

Selama ini di negeri kita, aktivitas yang menyalahi norma-norma kesusilaan tidak ditindak tegas. Seharusnya negara menutup semua celah pelaku L68T setelahnya bermunculan.

Selama ini di negeri kita, aktivitas yang menyalahi norma-norma kesusilaan tidak ditindak tegas termasuk L68T. Celakanya banyak remaja muslim yang kehilangan identitas ikut pula terpengaruh, dan itulah progam yang sudah dipengaruhi oleh barat untuk menerima L68T dan pergaulan bebas.

Seharusnya, negara kita yang mayoritas umat muslim menolak secara tegas dengan L68T yang nantinya dikhawatirkan mengantarkan generasi anak bangsa kepada kehancuran kebinasaan sebagaimana kaum Nabi Luth.

Sebagaimana Allah Swt. berfirman,

“Dan Kami telah mengutus Nabi Luth kepada kaumnya, ingatlah ketika dia berkata kepada mereka, ‘Mengapa kalian mengerjakan pekerjaan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun di dunia ini sebelum kalian'”. (QS. al-A’raf : 80).

Dalam ayat ini Allah Swt. menyebutkan bahwa perbuatan sodomi antar sesama pria yang dilakukan di zaman Nabi Luth merupakan perbuatan yang keji dan hina.

Dengan apa yang dilakukan oleh kaum L68T yang berupa kemaksiatan dan pergaulan bebas, Allah menurunkan berbagai azab dan wabah seperti wabah HIV/AIDS, benarlah saat Allah Swt.,

Apakah kita masih akan tetap berpaling dari ayat-ayat Allah? Hanya dengan menerapkan Islam kafah, kita bisa menyelamatkan generasi dari L68T dan pergaulan bebas dengan menerapkan syariat Islam secara sungguh-sungguh.

Dengan apa yang dilakukan oleh kaum L68T yang berupa kemaksiatan dan pergaulan bebas, Allah menurunkan berbagai azab dan wabah seperti HIV/AIDS, benarlah saat Allah Swt. berfirman,

“Telah tampak kerusakan di darat dan laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.” (QS. ar-Rum : 41).

Apakah kita masih akan tetap berpaling dari ayat-ayat Allah, hanya dengan menerapkan Islam kafah kita bisa menyelamatkan generasi dari L68T dengan pergaulan bebas dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh di segala aspek kehidupan.

 

Wallahualam bissawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *