Idul Fitri Ditengah Pandemi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Inayah

Umat Islam yang sedang menjalankan ibadah shaum sudah berada di penghujung bulan Ramadhan yaitu di sepuluh hari terakhir. Dan sebentar lagi akan memasuki bulan Syawal, dimana umat Islam akan merayakan hari raya idul Fitri.

Tanggal 1 Syawal merupakan Hari Raya kaum Muslim. Ini merupakan rahmat Allah. Disebut ‘id karena pada hari itu Allah memberikan berbagai macam kebaikan kepada manusia sebagai hamba-hamba-Nya. Di antara kebaikan itu adalah berbuka setelah adanya larangan makan dan minum di siang hari selama bulan Ramadhan dan kebaikan berupa diperintahkannya mengeluarkan zakat fitrah.

Hari raya idul Fitri merupakan syiar Islam. Didahului dengan kumandang takbir di malam hari 1 Syawal, hingga khatib naik mimbar. Dilanjutkan dengan shalat berjamaah di lapangan. Meski ini sunnah muakkadah, tidak wajib, tetapi merupakan syiar penting. Karena menggambarkan persatuan dan kesatuan umat Islam di seluruh dunia. Sekaligus menunjukkan kebesaran Allah, risalah-Nya dan umat-Nya.

Karena itu, sebagaimana shalat jamaah dan shalat Jumat berjamaah, maka shalat idul fitri pun merupakan syiar Islam yang merupakan tugas negara untuk menegakkanya. Tetapi sayangnya saat ini, hampir seluruh negeri-negeri kaum Muslim membebek kapada Barat dan Timur dalam menyikapi pandemi Covid -19, sehingga masjid-masjid ditutup, yang akhirnya shalat berjamaah dan shalat Jumat tidak bisa dilaksanakan.

Harusnya negara membuka masjid dengan berbagai kelengkapan yang dibutuhkan untuk mencegah tersebarnya pandemi tersebut. Misalnya, disediakan alat tes, deteksi dini, cuci tangan, pakai masker dan sebagainya. Termasuk pengaturan shaf shalat dan duduk dengan jarak aman. Semua ini adalah tugas negara.

Ini bisa dilakukan di daerah yang tidak termasuk zona merah. Untuk daerah yang masuk zona merah, maka harus dikarantina sehingga potensi penyebaran virus bisa dihentikan.

Adapun terkait dengan pelaksanaan shalat idul fitri berjamaah, maka ini sebenarnya masih bisa dilaksanakan. Dengan syarat negara bisa menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik dan benar, begitu juga umat. Mengingat penularan virus Covid-19 bisa terjadi di manapun, khususnya di tempat keramaian.

Karena itu agar shalat idul fitri jamaah, di masjid atau di lapangan itu bisa dilaksanakan, negara harus memastikan:

1) Semua jamaah yang masuk masjid steril dari penyakit Covid-19. Caranya, melalui tes secara menyeluruh terhadap rakyatnya. Sehingga diketahui siapa yang terkena virus Corona dan siapa yang tidak. Bagi yang terkena virus maka harus segera diisolasi, supaya tidak menular pada yang lain. 2) Jika tes sudah dilakukan dan dipastikan aman, maka sebelum memasuki masjid atau arena shalat pun bisa dilakukan pemeriksaan ulang. Setelah dinyatakan negatif , maka bisa masuk. 3) Untuk memastikan keamanan masing masing, bisa mengambil wudhu di rumah, atau di tempat yang disediakan di masjid atau arena shalat, dengan mencuci tangan menggunakan sabun, berkumur dan istintsaq. 4) Bagi jamaah yang kurang sehat maka hendaknya tidak memaksakan diri mengikuti shalat ied. 5) Membawa alas shalat sendiri-sendiri dan mengenakan masker. 6) Shalat berjamaah pun diatur dengan shaf yang renggang dengan menjaga jarak yang aman. Meski tidak mendapatkan afdhaliyah, tetapi tetap mendapatkan fadhilah shalat jamaah.

Hanya saja, ketentuan di atas bisa terlaksana dengan baik, jika negara menjalankan tugas dan kewajibannya. Rakyat pun melakukan apa yang menjadi tugas dan kewajibannya.

Tetapi masalahnya, ketika negara dan individu rakyatnya tidak menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik dan benar. Maka cara terbaik yang bisa dilakukan adalah tetap tinggal di rumah (stay at home), dan melaksanakan ibadah, seperti shalat berjamaah, dan sebagainya di rumah.

Mengenai pelaksanaan shalat ied itu, Nabi menyuruh orang-orang untuk menghadirinya sampai para wanita yang sedang haid pun disuruh menghadirinya. Bahkan Nabi juga menyuruh wanita yang tidak punya jilbab untuk dipinjami jilbab sehingga dia bisa datang.

‌Waktu shalat ‘ied adalah setelah terbitnya matahari setinggi tombak hingga tergelincirnya matahari (waktu Dhuha). Disunnahkan untuk mengakhirkan shalat idul fitri, agar kaum muslimin memperoleh kesempatan untuk menunaikan pembayaran zakat fitrah.

‌disunahkan untuk mengerjakan di tanah lapang di luar pemukiman kaum muslimin, kecuali ada uzur (misal hujan, angin kencang) maka boleh dikerjakan di masjid. Dari Jabir bin Samirah berkata:

“Aku sering shalat dua hari raya bersama nabi shalallahu alaihi wa salam tanpa adzan dan iqamat.” (HR. Muslim)
Tidak disunnahkan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat ied. Hal ini sebagaimana perkataan Ibnu Abbas bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam shalat hari raya dua rakaat. Tidak ada shalat sebelum dan sesudahnya (HR. Bukhari. 9890)

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *