Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri melakukan revisi terhadap PPKM Darurat. Tempat ibadah yang semula ditutup pada masa PPKM Jawa-Bali, menjadi hanya meniadakan kegiatan keagamaan.
Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.
Selain itu, aturan PPKM terbaru juga melarang sama sekali resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat. “Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” demikian bunyi aturan baru tersebut. (www.cnnindonesia.com)
Kasus Covid-19 hari ini bertambah 36.197, pasien yang sembuh sebanyak 32.615, sedangkan pasien yang meninggal sebanyak 1.007 orang. Data penanganan Covid-19 ini dipublikasikan oleh Humas BNPB. Data diperbaharui setiap hari pada pukul 12.00 WIB (detik.com)