Tumpaskan Narkoba dengan Islam 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tumpaskan Narkoba dengan Islam 

Oleh Izzah Saifanah 

Kontributor Suara Inqilabi

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 digelar serentak di Jawa Timur. Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta polsek jajaran berhasil mengungkap 13 kasus dan menangkap 16 tersangka selama operasi pada 14-25 Agustus lalu. Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yunizar Maulana Muda mengungkapkan,sebanyak 16 tersangka ini dua di antaranya wanita.

Salah satunya Rizka Maulidia yang ditangkap Polsek Asemrowo karena mengedarkan sabu 16,88 gram. “Dua wanita yang diamankan ini semuanya pengedar”.

Narkoba semakin sulit untuk ditumpas, meski beragam kebijakan telah dirumuskan untuk memutus rantai pengedaran narkoba namun jutaan kasus justru terus berulang. Sekalipun penangkapan pelaku dan pengedar sudah sering diberitakan, namun kasus pun terus bermunculan. Ibarat peribahasa “mati satu tumbuh seribu”. Kenapa demikian?

Hal ini tidak lain karena penerapan sistem kapitalisme, sistem ini seakan sulit meninggalkan apa pun yang berbau uang termasuk narkoba. Disinyalir bisnis ini sanggat menggiurkan dan berpeluang mendatangkan limpahan rupiah. Sehingga, kebedaannya pun tetap dipertahankan dan upaya pemberantasannya seolah setengah hati.

Pelaku amatir kelas teri terus dikejar sampai mati, sementara gembong pemilik bisnisnya tidak pernah terungkap sehingga luput dari sentuhan hukum. Kapitalisme yang berasaskan sekularisme jelas tidak mengenal halal dan haram. Agama hanya sebatas keyakinan namun kosong dari pengamalan berupa keterikatan pada hukum syariat sebagai bukti keimanan.

Sistem Islam juga mengatur tentang sanksi dalam masalah penyalahgunaan narkoba. Dalam tulisan K.H. M. Shiddiq al-Jawi yang berjudul “Hukum Seputar Narkoba Dalam Fiqih Islam” disebutkan bahwa sanksi pengguna narkobaadalah ta’zir, yakni jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi (hakim) dalam sistem pemerintahan Islam, misalnya dipenjara, dicambuk, dan lain-lain.

Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru berbeda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Hukuman itu juga berbeda bagi pengedar narkoba, atau bahkan bagi pemilik pabrik narkoba. Ta’zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati. (Saud Al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah Al Islamiyah, 1/708-709; Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98).

Sanksi Islam berfungsi sebagai zawajir (mencegah orang lain berbuat pelanggaran serupa) dan jawabir (penebus dosa manusia di kehidupan akhirat kelak). Hal ini tidak akan kita temukan dalam sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini, sebab sistem inilah yang justru menyuburkan peredaran narkoba di masyarakat.

Sudah semestinya kita menyadari, kapitalisme tidak akan mampu melindungi generasi. Saatnya kita beralih pada sistem Islam yang akan memberantas narkoba hingga ke akarnya. Dan menjaga kelangsungan generasi yang bersih akal dan jiwanya.

Wallahu a’lam bish-shawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *