Tambang Ilegal Pengaruhi Pertanian dan Perkebunan  

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tambang Ilegal Pengaruhi Pertanian dan Perkebunan

 

Oleh: Fath A. Damayanti, S.Si

(Pemerhati Lingkungan dan Politik)

 

Unit Tipidter Satreskrim Polres Kukar melakukan penggerebekan atas aktivitas tambang ilegal milik PT Bramasta Sakti pada Senin (10/4/2023), di lahan pertanian Jonggon, Kecamatan Loa Kulu.Tambang ilegal yang berada di Desa Margahayu atau biasa disebut kawasan Jonggon A ini mengganggu aktivitas perusahaan resmi yang beroperasi di sekitarnya. Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kukar, IPDA Sagi Janitra mengatakan, tambang ilegal itu mengganggu konsesi pertanian dan peternakan (tribunnews.com, 13/4/2023).

Disampaikan pula bahwa PT Bramasta tersebut sudah beroperasi sejak 20 hari lalu di lahan seluas 5,6 hektare. Selain itu di lokasi kejadian banyak ditemukan galian batubara yang mulai menggunung. PT Bramasta Sakti sendiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan kawasan pertanian dan peternakan. Adanya perusahaan tersebut dalam rangka mendukung ketahanan pangan masyarakat Kaltim. Khususnya menjelang pemindahan Ibu kota Nusantara (IKN). Untuk luas izin lokasinya sekira 2.442 hektare (prokal.co, 14/4/2023)

Adanya kegiatan tambang di konsesi pertanian dan peternakan meresahkan warga, karena merusak lahan dan ekosistem. Sebagian masyarakat menggantungkan hidupnya pada pertanian dan perkebunan tersebut, jika lahan rusak lantas bagaimana dengan penghidupan masyarakat. Selain itu banyak tambang yang ditinggalkan begitu saja tanpa adanya reklamasi, sehingga menyebabkan korban jiwa yang tidak sedikit karena meninggalkan lubang-kubang bekas tambang. Mayarakat juga meminta agar kasus tambang ilegal diusut secara tuntas.

Maraknya tambang ilegal yang masih bisa beroperasi dan sulit ditindak menunjukkan bahwa dalam sistem kapitalisme sekuler keberadaan tambang tersebut cenderung dibiarkan. Jikapun terungkap penannganannya juga lamban meski sudah jelas-jelas menimbulkan korban jiwa dan merusak lingkungan. Sistem kapitalis memberikan kebebasan dalam mengeksploitasi sumber daya alam, meski dilakukan secara ilegal. Pelakunya pun tidak dibatasi selama mempunyai modal, mau perorangan, bahkan perusahaan asing ataupun swasta bisa melakukan praktik pertambangan legal maupun ilegal. Akhirnya potensi sumber daya alam dikelola bukan untuk kesejahteraan masyarakat tetapi untuk keuntungan para pemilik modal.

Berbeda dengan Islam, dimana sumber daya alam dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat dan mengatur bagaimana kepemilikan terkait sumber daya alam. Islam tidak membenarkan adanya pertambangan ilegal, pertambangan akan diatur sesuai dengan ketentuan Islam yang tidak merusak lingkungan. Selain itu setiap aktivitas di dunia akan diminta pertanggungjawaban, termasuk dalam pengelolaan tambang dan kerusakan sumber daya alam tambang yang diakibatkan oleh manusia pun akan dipertanggungjawabkan. Allah berfirman dalam surat Ar-Ruum ayat 41 yang artinya :

“Telah Nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.

Islam pun juga mengatur lahan seperti apa yang cocok untuk pertambangan, pertanian, dan perkebunan. Tidak akan ada tumpang tindih lahan. Tidak ada kasus tambang ilegal atau tambang ditinggal begitu saja tanpa pertanggungjawaban. Maka sejatinya tdak akan sengsara kehidupan ini jika semua pengaturan kehidupan dikembalikan kepada Islam.

 

Wallahua’lam bishawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *