SUDAH TRADISI RUTINAN RAZIA MIRAS MENJELANG BULAN RAMADAN

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

SUDAH TRADISI RUTINAN RAZIA MIRAS MENJELANG BULAN RAMADAN

Oleh Siti Asiyah

(Kontributor Suara Inqilabi)

 

Menjelang Ramadan, sejumlah daerah di ibu -ibu kota melakukan razia miras. Kepolisian resort Situbondo, Jawa Timur yang melakukan razia warung-warung yang menjual miras, karena meresahkan masyarakat setempat.

Polisi juga menghimbau masyarakat agar tidak lagi menjual minuman keras yang bisa membahayakan keamanan dan ketertiban yang menggangu masyarakat. Aparat juga memberikan sanksi tindak pidana ringan kepada pemilik dan penjual minuman haram tersebut.

Seharusnya, razia miras dilakukan setiap bulan, jangan hanya menjelang bulan Ramadan saja, karena menjual minuman haram dan mengonsumsi miras berdosa. Razia miras menjelang Ramadan, membuktikan bahwa sistim sekularisme masih menjadi platform sistem kehidupan negeri ini.

Seharusnya aparat mengambil sikap tegas dan serius dalam memberantas miras, bukan pabrik miras yang digrebek tetapi pabriknya juga harus ditutup tidak boleh produksi minuman keras haram ini.

Kebijakan kontraproduktif kemudaratan miras sangat jelas. Para peneliti dan pakar, baik dari sisi kesehatan maupun sosial masyarakat, menyatakan bahwa awal kejahatan dan kriminalitas berawal dari barang haram. Imbas dari miras, pelakunya mabuk-mabukan dan tidak sadarkan diri yang berimbas bertindak semaunya sendiri yang mengakibatkan pemerkosaan, penganiayaan hingga pembunuhan, yang awalnya diawali dengan miras.

Namun, pemerintah masih saja membolehkan peredaran miras, di tempat-tempat pariwisata di klab malam dengan alasan adanya manfaat ekonomi, bisa membuka investasi industri miras, bahkan miras pernah menyumbang Rp250 milyar pada kas negara.

Jadilah, kebijakan yang ditetapkan saling kontraproduktif yang terjadi di sistem ekonomi kapitalis asas dalam pengelolaan negara.

Miras sebagai Induk Kejahatan

Islam menganggap miras adalah induk dari segala kejahatan sehingga untuk menciptakan kehidupan yang aman harus ditegakkan sanksi atas pelanggaran miras, baik pelanggaran produksinya, konsumsinya, juga distribusinya.

“Allah Swt. melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, pengoplosnya, penjualnya, pembelinya dan juga orang-orang yang mengambil keuntungan.” (HR Ahmad).

Begitu pula sistem sanksi dalam Islam sangat menjerakan pelakunya, Ali Ra berkata, “Rasulullah saw. mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali, Abu bakar juga 40 kali sedangkan Utsman 80 kali, ke semuanya adalah sudah namun yang (80) lebih aku sukai.” (HR Muslim).

Selain peminum khamar dikenai sanksi takzir, yaitu sanksi yang hukumnya diserahkan kepada Khalifah atau Qadhi yang akan memberikan hukuman yang jera, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Khatimah

Sesungguhnya yang menyebabkan makin rusaknya peredaran miras adalah sistem kehidupan yang sekuler liberal. Cara untuk menjauhkan miras dari umat adalah dengan membuang sistem ini dengan menggantikan sistem Islam di bawah naungan Daulah Khilafah Islamiyyah. Insyaallah kesehatan manusia akan terjaga dari kerusakan akibat miras. Keamanan di tengah masyarakat pun akan tercipta dan umat hidup dalam keberkahan dan penuh martabat.

Wallahualam bishshawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *