Subsidi Untuk Orang Kaya

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Subsidi Untuk Orang Kaya

 

Agung Andayani

Kontributor Suara Inqilabi

 

Abad XXI merupakan abad teknologi. Dimana di abad ini perkembangan teknologi melaju pesat. Dengan bantuan teknologi manusia dapat mengakses informasi secara cepat dan tepat dibelahan dunia manapun. Termasuk dalam hal mengetahui kondisi suatu wilayah ataupun negara. Dan bukan suatu rahasi lagi bahwa kondisi negeri ini sedang tidak baik, kita bisa dengan cepat memperoleh informasi tersebut dengan bantuan teknologi tentunya.

Salah satunya info tentang jumlah penduduk miskin di negeri ini bertambah banyak, kasus stanting pada balita pun meningkat. Selain itu sampai saat ini gelombang sunami PHK tak terbendung. Jalan raya baik di tingkat provinsi ataupun kabupaten banyak didapati rusak berlobang. Begitu juga soal hutang luar negeri sudah melejit diatas 7.000 triliun.

Namun, solusi kebijakan pemerintah adalah memberikan subsidi terhadap mobil listri. Membuat pengadaan mobil listrik menjadi sorotan publik. Apalagi melihat besarnya subsidi yang dijanjikan digelontorkan oleh pemerintah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menganggarkan dana senilai Rp966 juta untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan motor listrik dipatok Rp28 juta per unit. Dan alokasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. (cnnindonesia.com, 12/05/2023).

Tentunya yang mampu membeli dan memiliki mobil listrik hanya orang kaya. Maka dengan kata lain subsidi tersebut dinikmati oleh orang kaya. Padahal masih banyak persoalan transportasi yang dihadapi rakyat yang lebih mendesak mendapatkan solusi. Jadilah subsidi berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tidak tepat sasaran.

 

Wallahu’alam bishshawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *