SELAYAKNYA NEGARA DALAM MENGATASI BENCANA

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

SELAYAKNYA NEGARA DALAM MENGATASI BENCANA

 Nia

 (Mahasiswi Surabaya)

Kabar terjadinya bencana alam hampir setiap harinya memenuhi artikel dan berita berita di televisi maupun sosial media. Sebagaimana yang telah dilansir dalam artikel Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) bahwa dari 265 negara di dunia, Indonesia menempati peringat pertama yang memiliki potensi bencana tsunami bahkan ancaman tersebut lebih tinggi dibandingkan Jepang. Selain itu, persoalan gempa, banjir, longsor hingga erupsi gunung merapi senantiasa mengiringi kehidupan sepanjang 2022 lalu hingga saat ini.

Dan kabar yang sedang ramai diperbincangkan akhir akhir ini yaitu terjadinya gempa yang terjadi di wilayah Suriyah, Turki, dan Papua Indonesia. Selain karna ketetapan Allah, fenomena tersebut tetap bisa diamati penyebab , pencegahan, dan cara menanggulanginya.

Di indonesia, pemerintah sudah melakukan beberapa cara penanggulanan bencana. Namun, upaya tersebut masih belum mampu mengatasi permasalahan yang terjadi. Hal ini dapat dibuktikan dengan bencana alam yang datang terus menerus dan kondisi alam yang semakin buruk. Masih banyak para korban bencana yang tidak mendapat saluran bantuan secara cepat dan tanggap.

Dengan ini, perlu diperhatikan kembali akar permasalahan bencana yang terjadi di negara saat ini. Dimana manusia harusnya menyadari kemahakuasaan Allah dalam mengevaluasi perilaku individu dan sistem kehidupan yang diberlakukan terhadap pengelolaan alam dengan sistem yang justru menghasilkan kerusakan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. Ar Rum ayat 41 yang berbunyi

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Artinya: Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)

Permasalahan tak kunjung selesai ini diakibatkan penerapan sistem kapitalisme liberal yang bertentangan dengan syariat Islam dimana mereka bukannya menyelesaikan keterpurukan dan keresahan rakyat tetapi justru sibuk dengan kepentingan pribadi seperti sibuk dalam mempertahankan kekuasaan dan melakukan tindakan penanganan bencana sebagai bentuk formalitas (pencitraan) saja tanpa melihat akar persoalannya. Bukan hanya itu, mereka pun sebagai pemimpin tidak sekali saja mengabaikan suara rakyat dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Padahal negara lah yang seharusnya mampu mengayomi dan menjadi garda terdepan dalam memenuhi segala kebutuhan rakyatnya baik itu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat ataupun ketika sedang mengalami bencana seperti sekarang ini. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW

 “Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya dan dia akan dimintai pertanggung jawaban terhadap rakyatnya.” (HR. Bukhari Muslim)

Oleh karena itu, sistem penerapan Syariah Islam dalam naungan Khilafah inilah yang akan menyelamatkan negeri dalam menyelesaikan persoalan yang tak kunjung selesai. Adapun kebijakan yang diterapkan oleh Khilafah melalui tiga tahapan yaitu prabencana, ketika bencana, dan pasca bencana.

Khalifah akan melakukan pencegahan terjadinya bencana, salah satunya dengan memetakan lokasi pemukiman bagi daerah yang rawan terjadi bencana serta melakukan edukasi kepada rakyat dalam menyikapi suatu bencana sehingga masyarakat memiliki pemahaman mengenai pencegahan terjadinya suatu bencana.

Khalifah sebagai kepala negara menyampaikan kepada rakyat agar menerima Qada dari Allah SWT dan senantiasa mengajak umat manusia untuk bertaubat dari segala kemaksiatan dan menguatkan aqidah pada jiwa setiap muslim. Setelahnya, khalifah menyerukan kepada seluruh rakyat agar tetap menolong dan membantu korban dan mendoakannya.

Khilafah juga akan menangani korban bencana dengan bertindak cepat dan juga menyediakan makanan pakaian dan pengobatan yang layak agar korban tidak menderita kesakitan akibat penyakit kekurangan makanan atau tempat istirahat yang tidak memadai. Selain itu, khalifah juga melakukan metal rekaveri dengan melibatkan ulama demi kemaslahatan rakyat dan memberikan terapi traumatik bagi para korban untuk mengatasi serta menghindari terjadinya masalah psikologis.

Pada sistem islam, negara sendirilah yang akan menyediakan alokasi anggaran untuk menghadapi bencana dari zakat kekayaan milik umum maupun yang lain. Dengan begitu, negara bisa bertindak cepat tanpa harus menunggu urat tangan di masyarakat. Kebijakan tersebut tidak saja didasarkan pada pertimbangan rasional tetapi juga sesuai syara’ yang ditangani dengan baik, cepat, dan tuntas.

Wallahu’alam bishshawaab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *