Selamatkan Generasi dari Cengkeraman Narkoba

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Selamatkan Generasi dari Cengkeraman Narkoba

Oleh Sujilah

Pegiat Dakwah

 

Masa remaja merupakan masa transisi dalam rentang kehidupan masa kanak-kanak dan dewasa. Pada masa ini biasanya remaja memiliki rasa keingintahuan yang tinggi, dan yang dikhawatirkan jika keingintahuannya itu menjerumuskan ke dalam hal yang negatif atau merugikan, seperti pemakai sabu-sabu, pengedar, atau produsen.

Seperti dilansir dari Jabarnews.com, Kamis (19/1/2023) Polresta Bandung telah menggrebek rumah yang dijadikan pabrik tempat sabu-sabu atau Clandestine lab. Lokasi rumah tersebut berada di kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Pabrik sabu ini terbongkar dari informasi yang di dapat penyidik satuan Reserse Narkotika Polresta Bandung. Bahwasannya pabrik ini dijalankan oleh anak pemilik rumah yang berinisial CR dan sudah berjalan selama sepekan, setelah pulang dari Bali. Tersangka meracik sendiri barang haram tersebut setelah melihat tutorialnya di internet. Dalam penggrebekan ini aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 ons sabu-sabu serta timbangan.

Dalam upaya untuk memberantas peredaran barang haram semisal sabu-sabu memang tidak ada hentinya, di mulai dari tertangkapnya pemakai, penjual, dan penyitaan barang bukti. Bahkan para pelaku tak sedikit yang direhabilitasi. Anehnya, tak lama kemudian pelaku terjerat dan tertangkap lagi. Padahal beberapa kebijakan telah diupayakan pemerintah dan aparat untuk memutus rantai peredaran narkoba. Yang tujuannya memerangi narkoba supaya masyarakat tidak kecanduan atau tergiur dengan barang haram ini. Di antaranya, dibentuknya Badan Narkotika Nasional (BNN) dan undang-undang tentang narkoba dan sanksi-sanksi yang akan di terima, termasuk dibentuk juga sarana rehabilitasi.

Kasus narkoba memang masih beredar luas dan merajalela dinegeri ini dikarenakan berbagai faktor. Faktor individu yang kurang memaham bahaya narkoba, minimnya kontrol masyarakat untuk saling menjaga, dan lepasnya tanggung jawab negara melindungi warga berupa penerapan sanksi tegas. Faktor dari negara ini adalah yang utama. Bukan semata memutus rantai narkoba tapi memutus akar masalah secara sistemis. Masalah ekonomi misalnya. Karena negara tak mampu menyejahterakan masyarakat berupa terpenuhinya hak primer dan kolektif, menyebabkan banyak orang yang kehilangan pekerjaan kemudian mencari sumber pemasukan menjadi pengedar dan merusak mental generasi.

Hal tersebut terjadi akibat negara berpijak pada kapitalisme sekuler. Suatu negeri yang menerapkan kapitalisme sekuler, tidak mungkin berperan secara maksimal untuk kepentingan rakyatnya. Maka tak heran penguasa dalam sistem ini tak memfokuskan diri pada mental generasi bangsa. Seolah itu tanggung jawab individu semata bukan negara. Padahal penyalahgunaan sabu-sabu ini merupakan masalah global yang mengakibatkan keburukan di semua aspek kehidupan masyarakat, seperti aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial, dan keamanan.

Berbeda halnya ketika Islam menjadi pijakan negara. Negara akan menjalankan fungsinya sebagai pengurus dan penjaga. Salah satunya menjaga mental generasi bangsa berupa penjagaan akal. Para ulama telah sepakat bahwa narkoba adalah haram, walaupun ada perbedaan dari sisi penggalian hukumnya. Ada yang mengilatkannya pada keharaman khamr, sedangkan sebagian yang lain mengharamkan narkoba karena akan melemahkan jiwa dan akal manusia.

Pendapat ini yang didasarkan hadis dengan sanad sahih dari Ummu Salamah yang mengatakan, Rasulullah saw. melarang dari segala yang memabukkan dan mufathir (yang membuat lemah). Mufathir adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rilek dan malas pada tubuh manusia.

Supaya akal bisa berfungsi secara optimal dan terlindungi dari hal-hal yang akan merusaknya, maka Islam menerapkan beberapa hukum, diantaranya;

Pertama, Islam sangat mengharamkan barang yang bisa memabukkan (khamr) dan yang melemahkan (mufathir) bisa merusakkan fungsi akal, orang yang sedang mabuk tidak bisa berpikir dengan benar. Seperti dalam firman Allah Swt;

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, menjual nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keuntungan.” (Qs. Al-Maidah: 90)

Kedua, Islam mengajak agar menggunakan akal setiap memahami ayat-ayat Allah sehingga mengantarkan kepada keimanan yang kuat.

Ketiga, Islam melarang setiap kegiatan yang menjerumuskan kepada kerusakan diri dan jiwa.

Keempat, Islam menetapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran hukum yang akan membahayakan akal dan jiwa manusia. Sanksi (uqubat) bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah cambuk sebanyak 40-80 kali atau takzir seperti di penjara, dan sebagainya.

Kelima, Islam mewajibkan negara untuk memberikan pendidikan secara gratis bagi warga negara, dengan dasar pendidikan ini rakyat akan mendapatkan pengajaran mana baik dan buruk. Dan konsekuensinya jika melakukan Pelanggaran maka akan kena sanksi. Keenam, Islam mewajibkan negara menjauhkan barang-barang haram dari tengah masyarakat, dan memberikan sanksi bagi, pelaku, penjual, pengedar, dan pabrik-pabrik yang memproduksi barang haram.

Dengan sistem Islam pemimpin akan memberantas atau menghukum baik itu pemakai, pengedar, dan penjual narkoba dengan hukuman yang setimpal. Harta yang didapatkan dari bisnis haram ini akan disita negara sebagai harta haram, lalu dikembalikan pada kas negara dan masuk dalam pos harta syubhat.

Negara dalam sistem Islam pun memiliki langkah lain untuk mencegah dan memberantas narkoba, di antaranya; Pertama, meningkatkan ketaqwaan dan keimanan bagi setiap individu dan masyarakat hanya kepada Allah Swt. Kedua, dengan menegakkkan aturan hukum pidana Islam dan menerapkannya kepada pelakunya. Bagi pengguna dapat dipenjara 15 tahun atau denda yang akan ditentukan oleh Qadhi (hakim). Pengguna saja dihukum berat apalagi yang mengedarkan atau memproduksi bisa dijatuhi hukuman mati. Ketiga, merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa, bahwa hanya dengan aturan hukum Islam yang tegas dan bersumber dari Allah Swt.

Maka sudah saatnya kita kembali kepada aturan Islam yang sempurna, supaya keberlangsungan generasi yang bersih berakal, beragama, dan jiwanya selalu bersih dari yang haram. Dan menjadi generasi yang sholeh sholehah yang membawa peradaban Islam yang gemilang kalau pemudanya jauh dari narkoba. Yang bisa menyelamatkan Generasi dari narkoba hanya dengan mengadopsi sistem Islam yang kaffah, sehingga pemberantasan narkoba akan tuntas hingga sampai akarnya.

 

Wallahu’alam bishshowab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *