PSN Di Kawasan Elite, Tepatkah?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

PSN Di Kawasan Elite, Tepatkah?

Suhirnan, S.Pd

(Pemerhati Kebijakan Publik)

Pemerintah baru-baru ini menetapkan Proyek Strategis Nasional (PSN), setidaknya ada 14 PSN yang disetujui dalam rapat internal di Istana negara yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. Pasalnya ada 2 kawasan yang menjadi sorotan dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu pengembangan Green Area dan Eco-City di lokasi PIK 2 Provinsi Banten dan pengembangan kawasan terpadu bumi serpong damai khusus di kawasan BSD city. Tentu pembangunan ini menarik perhatian banyak orang sebab dua kawasan ini merupakan kawasan elite yang justru perlu dipertanyakan alasan pembangunannya.

 

Dilansir dari kumparan.com (23/3/2024) Pemerintah menetapkan Bumi Serpong Damai (BSD) dan Pantai Indah Kapuk (PIK) menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN). Dua kawasan ini adalah kawasan elite yang sudah berkembang, digarap oleh Agung Sedayu Group dan Sinar Mas Group. Dengan ditetapkannya sebagai PSN, dua kawasan itu akan diberikan dukungan dan jaminan dari pemerintah. Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2021 tentang kemudahan Proyek Strategi Nasional, jaminan pemerintah yang dimaksud adalah diberikan terhadap kredit atau pembiayaan syariah, kelayakan usaha, KPBU dan/atau risiko politik.

Penetapan PSN Di Kawasan Elite, Tepatkah ?

 

Sekilas dengan ditetapkannya PSN di kawasan elit menjadi suatu perkembangan yang luar biasa karena akan menjadi proyek pembangunan yang bisa membuka lapangan pekerjaan bila proyek ini berjalan. Namun sayang perkembangan di wilayah elit tentu tidak menjadi solusi pemerataan pembangun dan tidak tepat sasaran karena masih banyak pembangunan lain yang menjadi pusat perhatian oleh pemerintah seperti sekolah-sekolah yang sudah rusak, infrastruktur yang tidak memadai dalam suatu wilayah (jalan yang rusak, jembatan yang ambruk, pengelohan limbah, air bersih dan lainnya) yang seharusnya menjadi perhatian oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Sementara itu, pembangunan PIK dan BSD sebelumnya sudah berada ditangan swasta dan sekarang dialih fungsikan menjadi pembangunan PSN. Hal ini menuai pertanyaan mengapa kawasan elit tersebut bisa dipilih dan dimasukkan dalam daftar PSN. Bukankah akan diuntungkan oleh orang-orang elit tersebut yang berada di wilayah itu dan akan mustahil jika diperuntungkan untuk masyarakat luas. Padahal kriteria PSN berdasarkan peraturan presiden nomor 109 tahun 2020 yaitu program yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau badan usaha yang memiliki strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

 

Mengulik lebih dalam proyek ini juga menuai berbagai kritikan dari beberapa kalangan seperti Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengkritik bahwa penetapan BSD dan PIK jadi PSN yang menurutnya kurang tepat dan khawatir akan ada penyalahgunaan wewenang dengan dalih status PSN. Sedangkan menurut Chief Executive officer Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda menilai penetapan Bumi Serpong Damai (BSD) dan Pantai Indah Kapuk ada kaitannya dengan unsur politik.

 

Tak heran dalam sistem kapitalis sekulerisme yang dianut negara hari ini pembangunan PSN tentu cenderung bersifat kapitalistik, pembangunannya tidak disesuaikan dengan masyarakat. Alih-alih mensejahterakan rakyat justru sebaliknya menguntungkan para investor atau segelintir orang saja atas nama pemerataan pembangunan. Belum lagi praktek PSN hari ini yang mengakibatkan beragam konflik di masyarakat seperti konflik agraria, kerusakan lingkungan, social budaya serta tidak berpengaruh besar terhadap rakyat banyak. Gaungan pemerataan pembangunan peningkatan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan rakyat tampak menjadi omong kosong belaka.

Paradigma Islam Dalam Proyek Strategis

Dalam Islam proyek strategi merupakan urusan negara dan digunakan untuk kemaslahatan umat. Negara diwajibkan melakukan pemerataan pembangunan di setiap daerah sebab sudah menjadi kewajiban negara dalam mengurusi rakyatnya. Termasuk dalam merancang PSN. Dahulu pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab untuk melakukan pemerataan pembangunan dilihat dari proyek itu apakah dapat menguntungkan rakyat atau tidak. Contohnya dalam proyek pengerukan sungai di jalur perdangangan antara mesir dan hijaz, pada saat itu sungainya ditutup oleh romawi. Khalifah memandang bahwa sungai tersebut sangat diperlukan dan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat maka diutuslah Gubernur Mesir Amru bin Ash untuk melakukan penggalian sungai dan nampak setelah pengerukkan sungai itu jalur perdagangan antara Hijaz dan Mesir menjadi lebih muda dan membuat perekonomian kembali meningkat. Gubernur Mesir Amru bin Ash juga pernah melakukan pembangunan jalan, jembatan, bendungan sungai dan teluk semata-mata untuk kemaslahatan umat. Khalifah (pemimpin) dalam Islam yang bertanggung jawab dan menentukan kesejahteraan rakyatnya. seperti sabda Rasulullah SAW :

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya berkenaan dengan yang kalian pimpin. Seorang amir (penguasa) adalah pemimpin. Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi anggota keluarganya. Seorang wanita adalah pemimpin bagi rumah suaminya dan anak-anaknya. Maka setiap kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab terhadap apa yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Jelas bahwa pemimpin hari ini sangat berbeda dengan kepemimpin dalam Islam. Dalam Islam tentu penguasa menjadi pelindung, pengurus dan penentu kesejahteraan rakyat, terlebih lagi dalam permasalahan pemerataan pembangunan harus menyesuaikan tingkat perekonomian dalam suatu daerah agar tidak mendzolimi daerah yang masih membutuhkan bantuan dari penguasa. Olehnya itu, pemerataan pembangunan yang dilakukan di kawasan elit perlu pertimbangan yang matang demi mewujudkan kemaslahatan masyarakat.

Wallahu a’lam bishawwab.

 

 

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *