PPKM Resmi Dicabut Kendati Negeri Berstatus Pandemi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

PPKM Resmi Dicabut Kendati Negeri Berstatus Pandemi

Oleh Mariah

(Kontributor Suara Inqilabi)

Pemerintah telah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kendati demikian, Kementerian Kesehatan menyatakan Indonesia masih berstatus pandemi COVID-19. Seperti yang dilansir : VOA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12). Juru bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, mengatakan meskipun PPKM telah dicabut, meski saat ini Indonesia masih berstatus pandemi COVID-19.

“Walaupun PPKM sudah dicabut. Tapi kita masih dalam suasana pandemi,” katanya dalam sebuah diskusi daring, Jumat (30/12).

Menurut Syahril, belum berakhirnya pandemi COVID-19 sesuai dengan pernyataan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO). Menurut WHO, yang terlihat saat ini, baru tanda-tanda awal berakhirnya pandemi.

“Untuk itu kita tetap waspada. Suatu saat. pada masa pandemi ini, bisa muncul subvarian baru yang bisa memicu kenaikan lonjakan kasus,” ucapnya.

Syahril mengatakan, Kemenkes beserta jajarannya juga telah menyiapkan infrastruktur, sumber daya manusia, alat-alat, dan obat-obat untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus COVID-19. “Mudah-mudahan tidak (terjadi),” ujar Syahril.

Sistem Kapitalisme yang diterapkan di negeri ini menjadikan tatanan di berbagai aspek menjadi salah kelola, salah satunya pada aspek kesehatan. Bagaimana tidak, ditengah kondisi negeri yang masih berstatus pandemi, negara mempertaruhkan kesehatan rakyatnya dengan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanpa perlindungan dan jaminan bahwa kasus penularan Covid-19 benar-benar sudah teratasi.

Kebijakan tersebut tentu membuat masyarakat merasa tidak aman terhadap penularan Covid 19. Meskipun program vaksin dan penggunaan masker gencar dilakukan, tetapi dalam pelaksanaannya masih belum memadai. Terlebih lagi kebijakan ini membuat tidak adanya pengetatan standar prokes bagi turis asing yang masuk ke Indonesia, yang tentu saja dapat menjadi pemicu penularan virus Covid-19.

Dalam Islam, negara adalah perisai bagi rakyatnya. Negara menjadi pengurus sekaligus pelindung bagi rakyatnya dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pada aspek kesehatan. Memastikan keselamatan nyawa rakyat adalah tugas negara. Sehingga rakyat dapat merasakan hidup sehat, aman dan nyaman. Hal seperti itu hanya bisa terjadi ketika sistem kehidupan kita diatur oleh aturan Islam kaffah. Maka, sudah saatnya aturan Islam kembali ditegakkan agar tercipta kehidupan yang penuh rahmat di setiap aspek kehidupan.

Wallahu ‘alam Bishawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *