Peredaran Narkoba dari Lapas?
Oleh Fenti
Kontributor Suara Inqilabi
Pengedaran narkoba sampai saat ini masih belum bisa dihentikan, walaupun para pelaku sudah tertangkap dan dipenjarakan.
Di daerah Jawa Timur dari hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang dilaksanakan 14 – 25 Agustus, berhasil mengungkap 13 kasus narkoba dan menangkap 16 tersangka. Dari salah satu pelaku yang tertangkap di Demak diketahui bahwa yang mengendalikan peredaran narkoba itu adalah tahanan di Lapas Semarang.
Kemudian pada 2 September 2023 , ditemukan narkoba jenis sabu dan ganja, yang ditemukan oleh petugas Lapas kelas IIA Pematang Siantar, dimana penemuan narkoba itu adalah untuk yang kedua kalinya. Namun demikian belum diketahui pemilik dari narkoba tersebut, walaupun sudah ada tersangkanya, karena masih dalam penyelidikan.
Begitu juga dengan kasus Khadafi ( David) terpidana kasus narkoba tahun 2017 yang divonis 20 tahun penjara, kembali terjerat kasus narkoba yang dilakukan di dalam tahanan. Kasus narkoba yang menjeratnya kali ini melibatkan juga istrinya yaitu Adelia Putri Salma seorang yang berprofesi sebagai selebgram.
Beberapa upaya dilakukan pemerintah dalam menangani kasus peredaran narkoba ini, diantaranya dengan membentuk sebuah Lembaga yaitu BNN (Badan Narkotika Nasional) di mana tugasnya adalah menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika ( bahan kimia yang dapat digunakan untuk pembuatan narkotika). Selain itu pemerintah pun membuat aturan perundang-undangan yang melarang keras peredaran dan penggunaan narkoba dan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggarnya.
Namun betapa lemah hukum peradilan yang diterapkan saat ini, tergambarkan dengan longgarnya penjagaan di Lapas. Selain itu hukuman bagi para pelaku pengedar narkoba, dimana sanksi yang diberikan diremehkan oleh para pelaku, sehingga mereka walaupun masih di dalam masa penahanan, tetap bisa berbisnis dalam pengedaran narkoba.
Dalam Islam, narkoba adalah musuh besar bagi umat, karena narkoba dapat merusak akal, jiwa dan tubuh manusia. Oleh karena itu dalam sistem Islam akan menerapkan aturan Islam dimana mengutamakan peran agama dalam kehidupan masyarakat.
Sistem sanksi dalam penanganan kasus kejahatan di dalam Islam mempunyai dua fungsi yaitu, zawajir yaitu sanksi yang akan membuat jera para pelaku kejahatan, serta mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama. Dan fungsi sanksi yang lainnya adalah fungsi jawabir, yaitu menghindarkan pelaku dari azab Allah SWT kelak di akhirat. Hanya dengan aturan Islam yang kafah, solusi peredaran narkoba bisa dihentikan.
Wallahu a’lam bishshawab.