Benarkah, L98T sama dengan Kriminalitas Moral

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

LGBT sama dengan Kriminalitas Moral

Feni Rosfiani

Pegiat Literasi Dakwah

 

Problematika kehidupan ini seakan tiada hentinya di seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia. Tak hanya masalah ekonomi, sosial, budaya saja tapi sekarang merambah ke masalah moral. Sungguh sangat disayangkan jika suatu negara memiliki masalah dengan moralnya. Dikarenakan jika moralnya saja sudah rusak, maka harapan generasi mudanya pun akan memiliki kemampuan yang mumpuni untuk meneruskan di masa yang akan datang akan pupus. Dari sekian banyak masalah moral itu adalah munculnya komunitas ataupun perorangan yang menganut Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT).

Apalagi setelah dikembangkannya teknologi informasi yang canggih berupa aplikasi-aplikasi yang secara bebas bisa memberi ruang kepada kaum LGBT dengan sengaja dan bangganya mengunggah segala kegiatan mereka bersama “pasangan”nya tersebut. Tentunya hal ini sangat disayangkan, karena ini adalah salah satu faktor pendorong bagi para generasi muda untuk mencoba hal yang negatif tersebut.

Seperti yang terjadi pada saat Dedi Corbuzier dalam podcastnya yang mengundang pasangan Gay, Ragil Mahardika dan Frederick yang menjadi pro dan kontra pandangan dari Masyarakat. Banyak yang menganggap bahwa sang host yaitu Dedi Corbuzier sama dengan membenarkan perbuatan mereka itu di hadapan publik. Sehingga Dedipun kehilangan banyak followernya, yang berujung penghapusan video podcast tersebut.

Berdasarkan data dari sebuah web ternyata komunitas yang berlambangkan bendera pelangi ini sejak tahun 1982 kelompok hak asasi gay didirikan di Indonesia. Kemudian pada tahun 1980-1990 bermunculan organisasi sejenis juga. Dan kini asosiasi LGBT di Indonesia adalah “Gaya Nusantara”, “arus pelangi”, dan lain-lain. Dan hasil riset dari Ruanganinfo.com pada tanggal 10 Mei 2022 menunjukkan bahwa ada 5 provinsi di Indonesia yang memiliki jumlah LGBT terbanyak yaitu provinsi Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat. Dan yang lebih mirisnya, provinsi Jawa Barat adalah peringkat pertama jumlah LGBT terbanyak mencapai 302 orang. Astaghfirullahaladzim.

Pada bulan Mei 2022, DPR membuat rancangan undang-undang (RUU) KUHP yang mengatur tentang pemidanaan komunitas LGBT. Tentu hal ini kembali menuai komentar pro-kontra yang tak hanya oleh komunitas LGBT tetapi juga para pejabat, pengamat hukum dan anggota DPR. Hal ini juga yang memicu rencana kedatangan nya sang utusan Amerika Serikat untuk hak LGBT di Indonesia yaitu Jessica Stern.

Rencananya dia ditugaskan untuk menyambangi 3 negara Asia Tenggara dari akhir November sampai 9 Desember. Tentu kedatangan Jessica ini sangat ditolak oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dan Alhamdulillah kedatangan nya pun batal ke Indonesia.

Lalu apa yang harus kita lakukan untuk menyelesaikan masalah ini? Apakah hanya berdiam diri menunggu hidayah bagi orang-orang itu? Tentu tidak. Seperti sudah dijelaskan oleh Alloh SWT dalam firman-Nya:

“Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas” (QS. al-Syu’ara/26:165-166).

Dan sudah dijelaskan pula dalam QS An-Naml ayat 54, kisah nabi Luth AS tentang kaum sodom yang terus bermaksiat sehingga Allah murka dan menurunkan azab yang nyata.

Maka jika kita terus membiarkan kemaksiatan ini terjadi bukan tidak mungkin kita yang tidak melakukan hal tersebut pun ikut terkena imbasnya. Jadi marilah kita kembali kepada aturan Allah dan Islam kaffah atau menyeluruh. Karena sebaik-baik nya aturan adalah datangnya dari Allah bukan dari manusia.

Wallahua’lam Bishshawab.

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *