Karut Marut Pemberantasan Judi Online
Oleh : Septiana Rosa Ginting, S.Si
(Aktivis Muslimah)
Berharap untung malah jadi buntung, seperti itulah gambaran kondisi korban judi online yang saat ini berjumlah 2,37 juta orang. Mirisnya lagi, 80 persen diantara dari kalangan menengah kebawah. Efek domino pun tak dapat dihindari, mulai dari KDRT, perceraian, pembunuhan hingga bunuh diri terjadi disebabkan judi online. (Kompas.com, 19/06/2024)
Untuk menangani judi online, pemerintah berencana membentuk satgas yang akan bekerjasama dengan BIN dan TNI. Bahkan melalui Kementrian Kominfo, pemerintah akan melakukan pemblokiran konten judi online, menutup Internet Service Provider (ISP) dan menghentikan akses telegram sebagai platform yang paling banyak mempromosikan judi online, serta memberlakukan sanksi administratif pada pelaku judi online. (detikNews.com, 20/06/2024)
Jika diperhatikan lebih mendalam pelaku judi online lebih banyak dari kalangan menengah kebawah. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan kemiskinan menjadi salah satu faktor utama terjunnya pelaku ke aktivitas judi online. Angka kemiskinan semakin tinggi disebabkan kondisi perekonomian di negeri ini sangat bermasalah. Harga barang-barang kebutuhan pokok melambung tinggi, pajak yang dibebankan ke masyarakat sangat berat hingga mengakibatkan sulitnya mencari pekerjaan. Semua ini terjadi disebabkan oleh sistem kapitalisme yang akan terus menambah persoalan di tengah masyarakat.
Dalam Islam, judi merupakan aktivitas yang diharamkan. Untuk menyelesaikan permasalahan judi online maka tidak hanya dengan melakukan penangkapan pelaku atau pemblokiran semata. Sebab,lemahnya iman setiap individu dan pemikiran sekuler-kapitalis yang menjerat pemikiran masyarakat mengakibatkan masyarakat tidak lagi peduli dengan aturan agama, hanya ingin meraih kepuasan materi serta tidak mau saling menasehati dalam kebenaran.
Hal ini pun berkaitan dengan kurikulum pendidikan sekuler yang menjauhkan para siswa dari akidah Islam yang sebenarnya. Sehingga generasi muslim memiliki pola fikir liberal sehingga gampang melakukan perbuatan haram, seperti judi online maupun offline.
Negara seharusnya bertanggung jawab memenuhi semua kebutuhan rakyatnya. Seperti membangun pendidikan berkurikulum Islam secara gratis dan berkualitas, menyediakan lapangan kerja yang luas dan menetapkan sanksi Islam dengan efek menjerakan bagi pelaku kejahatan, termasuk pelaku judi. Sanksi bagi para pelaku judi berupa ta’zir, yakni jenis sanksi yang diserahkan keputusannya kepada Khalifah atau kepada qadhi (hakim). Kondisi seperti ini akan menciptakan individu berkepribadian Islami, masyakarat Islami serta lingkungan Islami. Semua ini hanya bisa terwujud dalam kehidupan yang ditata dengan syariah Islam.
Wallahu’alam bi as showab