Kapitalisasi Sertifikasi Halal

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Kapitalisasi Sertifikasi Halal

Agung Andayani

(Kontributor Suara Inqilabi)

 

Negara melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Produk Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Setelah itu, produk harus sudah bersertifikasi halal semua. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, maka akan mendapat sanksi.

Sudah selayaknya Indonesia mayoritas penduduknya muslim mendapatkan jaminan halal. Negara harus menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi yang beredar di masyarakat. Baik produk lokal maupun produk internasional.

Dengan demikian untuk mendapatkan produk halal suatu barang mahal. Apalagi hidup dimasa segalanya serba dikapitalisasi. Salah satunya misalnya sertifikasi halal, seharusnya merupakan layanan negara untuk melindungi rakyatnya atas kewajiban yang ditetapkan oleh syariat islam. Namun dalam sistem saat ini, sertifikasi halal menjadi komoditas yang dikapitalisasi dengan biaya yang telah ditentukan. Ujung-ujungnya kembali ke cuan.

Tarif sertifikasi halal bervariasi untuk usaha Mikro dan Kecil, biayanya sebesar Rp300.000,00. Usaha menengah biayanya Rp5.000.000,00. Sedangkan usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri biayanya Rp12.500.000,00.

Inilah wajah negara dengan sistem kapitalisme, segalanya serba dikapitalisasi. Menjadikan rakyat sebagai sasaran pemalakan melalui berbagai cara. Mau sampai kapan kita hidup dalam sistem kapitalis ini?

Wallahu a’lam bishshawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *