Generasi Muda Dalam Jeratan Narkoba

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Generasi Muda Dalam Jeratan Narkoba

Oleh Erna Ummu Azizah

(Kontributor Suara Inqilabi)

 

Seakan tiada henti, kasus narkoba terus saja terjadi menghantui masa depan generasi. Seperti yang baru-baru ini kembali menjerat pesohor negeri.

Aktor sinetron “Ada Apa Dengan Cinta” Revaldo Fifaldi Surya Permana harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya. Saat ini, Revaldo sudah diamankan di Polda Metro Jaya usai ditangkap di apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat. (Republika, 12/1/2023)

Jenis narkoba pun sudah beraneka ragam. Terbaru, sabu-sabu cair, yang dikonsumsi dengan mencampurkannya ke dalam kopi atau cairan rokok elektronik (vape).

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggeledah sindikat industri pembuatan liquid vape mengandung narkoba jenis sabu cair di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Diketahui, sabu cair itu dicampurkan ke dalam liquid vape. (Detiknews, 15/1/2023)

Ngeri, narkoba sudah menjerat Indonesia, khususnya pemudanya. Berulangnya kasus, apalagi dilakukan oleh publik figur menunjukkan barang haram ini sudah dianggap sebagai kebutuhan. Hal ini membuktikan adanya kesalahan pemahaman dalam kehidupan.

Beginilah jika sekulerisme telah merasuki pemikiran generasi. Paham yang memisahkan agama dari kehidupan telah membuat generasi kian rusak. Mereka sudah tak peduli lagi halal haram. Apapun dilakukan yang penting nafsu terpuaskan.

Selain itu juga menunjukkan lemahnya sistem hukum yang tidak mampu memberi efek jera. Bahkan kasus yang muncul di permukaan ibarat fenomena gunung es. Fakta sebenarnya bisa jadi jauh lebih dahsyat. Na’udzubillah.

Inilah bukti betapa lemahnya aturan buatan manusia. Seringkali tak mampu memberikan solusi tuntas atas seluruh permasalahan yang terjadi. Termasuk dalam menjaga generasi.

Padahal masalah narkoba sangat membahayakan masa depan bangsa karena dapat melemahkan generasi. Apalagi berbagai fakta menunjukkan Indonesia tidak hanya sebagai pasar, namun juga sebagai pabrik narkoba.

Islam Sebagai Solusi

Islam adalah agama yang diturunkan Allah SWT yang mempunyai seperangkat aturan yang sempurna dan paripurna dalam mengatur kehidupan manusia. Islam memandang narkoba sebagai barang haram. Karena bisa merusak akal, melemahkan fisik, bahkan efek lainnya bisa menimbulkan kekerasan, perusakan dan tindak kriminal lainnya.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Setiap yang memabukkan itu haram.” (Muttafaq ‘alaih)

Hadis dari Ummu Salamah, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).” (HR. Abu Daud dan Ahmad).

Maka disinilah pentingnya penanaman akidah kepada generasi. Karena keimanan akan menjadikannya taat kepada Allah. Sehingga ia tidak akan berani menjadi pecandu apalagi pengedar narkoba, selain dosa juga menyebabkan generasi binasa.

Dalam kehidupan masyarakat pun, wajib ditegakkan amar makruf nahi mungkar. Masyarakat senantiasa bersama-sama untuk saling mengingatkan, tidak cuek dan saling peduli. Karena ibarat menumpang kapal, jika kita membiarkan seseorang melubangi kapal, maka bersiaplah untuk tenggelam semuanya.

Begitu pun dalam masalah sanksi, Islam begitu tegas. Sehingga jika terjadi pelanggaran, maka sanksi yang diberlakukan tak hanya berfungsi sebagai hukuman, namun juga sebagai pencegah dari terjadinya pelanggaran yang serupa.

Mengkonsumsi narkoba apalagi memproduksi dan mengedarkannya merupakan dosa dan perbuatan kriminal yang termasuk jenis ta’zir, dimana bentuk, jenis dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau Qadhi. Sanksinya bisa dalam bentuk diekspos, penjara, denda, jilid bahkan sampai hukuman mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.

Orang yang tergelincir hingga mengkonsumsi narkoba untuk pertama kalinya, ia harus diobati dan ikut program rehabilitasi. Sedangkan bagi pecandu yang berulang-ulang mengkonsumsi narkoba, sanksinya bisa lebih berat lagi, tentu selain harus menjalani pengobatan dan ikut program rehabilitasi.

Sedangkan bagi pengedar narkoba, tentu mereka tidak layak mendapat keringanan hukuman, sebab selain melakukan kejahatan narkoba ini, mereka juga melakukan kejahatan membahayakan masyarakat. Bahkan demi kemaslahatan umat, maka para pengedar narkoba harus dijatuhi hukuman yang berat, bisa sampai hukuman mati sehingga menimbulkan efek jera.

Namun, hukuman ta’zir ini tentunya tidak dapat dilaksanakan jika sistem Islam tidak diterapkan oleh negara. Maka penegakkan khilafah yang mampu menerapkan Islam kaffah adalah kewajiban yang semestinya harus segera dilakukan.

Wallahu a’lam bish-shawwab.[]

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *