Biaya Haji Naik, Calon Jamaah Tercekik.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Biaya Haji Naik, Calon Jamaah Tercekik


Ika Saraswati.
Pegiat literasi dakwah.

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima bagi kaum muslim, yaitu dengan berkumpulnya kaum muslim di suatu tempat melakukan ibadah yang sama, menunjukkan ibadah yang sama, mengumandangkan seruan yang sama, menunjukkan kehebatan Islam dalam menyatukan pemeluknya. Dalam surat Al-Imran: 97, dijelaskan bahwa kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalan kesana.

Namun seperti tersambar petir di tengah terik Mentari, beberapa waktu lalu Kementerian Agama menyatakan bahwa ongkos naik haji naik. Dikutip dari cnn.indonesia.com (20/01/2023) : “Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang harus dibayarkan oleh calon jamaah haji tahun 2023 sebesar Rp.69 juta.” Artinya, biaya haji tahun ini melonjak hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu yang hanya sebesar Rp.39,8 juta. Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan hanya Rp.35 juta.

Ironisnya, Pada waktu yang sama, Arab Saudi menurunkan harga paket naik haji. Dilansir dari Kompas.com (22/01/2023), Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Eko Hartono menerima informasi bahwa Arab Saudi memang menurunkan harga paket haji untuk jemaah domestik. Untuk haji domestik, kata Eko, harganya bervariasi tergantung layanannya, mulai dari 3.960 Riyal Saudi Arabia (sekitar Rp 16 juta), 6.000-an Riyal (Rp 24 juta), hingga 10.000-an Riyal (Rp 40 juta).

Kenaikan biaya ini tentu menimbulkan pertanyaan akan komitmen negara memudahkan ibadah rakyatnya yang mayoritas muslim. Di tengah kesulitan ekonomi, negara harusnya memfasilitasi rakyat agar lebih mudah beribadah. Inilah bukti bahwa Sistem Kapitalisme berorientasi pada materi dalam setiap kebijakannya. Dimana negara mencari keuntungan dari dana haji rakyat.

Hal ini tentu berbeda dengan pelayanan haji Sistem Daulah Islam. Penguasa dalam Sistem ini disebut Khadimul Ummah (Pelayan Umat). Dalam hal ini Daulah Islamakan mengambil kebijakan berupa :

1. Membentuk Departemen khusus yang mengurus Haji dan Umroh dan bekerja sama dengan Departemen Kesehatan dalam mengurus kesehatan jamaah dan dengan Departemen Perhubungan untuk mengurus transportasi massal.

2. Ongkos Naik Haji (ONH) ditentukan berdasarkan jarak wilayah para jamaah dengan tanah haram (Makkah-Madinah).

3. Penghapusan Visa Haji dan Umroh.

4. Pengaturan Kuota Haji dan Umroh untuk menentukan prioritas pemberangkatan haji.

5. Pembangunan Infrastruktur Makkah-Madinah untuk semakin memudahkan ibadah.

Inilah secuil fragmen sejarah Daulah Islam dalam melayani tamu Allah. Dimana negara akan mempermudah rakyat dalam menjalankan ibadah haji dan memberikan fasilitas terbaik untuk para tamu Allah.

Wallahu’alam Bishawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *