Wamenag: Tidak Bertentangan Dengan Agama Tentang Aturan Pakaian ASN

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menanggapi polemik pernyataan Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi terkait cadar dan celana cingkrang bagi aparatur sipil negara (ASN).

Wamenag Zainut mengatakan bahwa aturan soal berpakaian bagi ASN atau PNS sudah ada dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.

“Ketentuan seragam tentang tata cara berpakaian untuk ASN, Polisi, TNI, semua sudah ada dan tetap mengindahkan nilai-nilai etika, estetika dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Sehingga ketentuan tersebut harus ditaati dan diindahkan oleh semuanya,” ujar Zainut dalam pernyataan tertulisnya diterima hidayatullah.com Jakarta, Sabtu (02/11/2019).

Menurut Wamenag Zainut, semua pihak hendaknya dewasa dalam menyikapi pernyataan Menag Fachrul khususnya terkait dengan penggunaan cadar dan celana cingkrang oleh ASN.

“Karena hal tersebut hanya sebatas untuk penertiban dan penegakan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Agama. Sehingga tidak perlu ditanggapi secara emosional, berlebihan, dan penuh dengan kecurigaan,” sebut politisi yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ini.

Menurut Zainut, langkah penertiban dan penegakan disiplin tersebut merupakan sebuah tindakan yang wajar dan bagian dari tugas pembinaan aparatur pemerintah agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

“Tanpa harus mengaitkan dengan hak privasi seseorang apalagi memperhadapkan dengan kebebasan dalam melaksanakan ajaran agama. Karena dalam penertiban dan penegakan disiplin tersebut dipastikan tidak ada satu pun ajaran agama, hak privasi atau hak asasi seseorang dalam menjalankan ajaran agama yang dilanggar. Semuanya masih dalam koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada,” paparnya.

Sementara sebelumnya, Menag Fachrul membantah jika pihaknya melarang penggunaan cadar. Menurut Menag Fachrul, pihaknya tidak pernah melarang penggunaan cadar.

Namun demikian, menurut mantan Wakil Panglima TNI ini, tidak ada dasar hukum dalam Al-Qur’an dan hadits mengenai penggunaan cadar.

Pasca dilantik Presiden Joko Widodo, Menag Fachrul kerap melontarkan pernyataannya kontroversial, termasuk terkait narasi radikalisme.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof M Din Syamsuddin mengkritisi arahan Presiden Jokowi kepada Menag Fachrul Razi agar mengatasi radikalisme.

“Arahan Presiden kepada Menteri Agama untuk mengatasi radikalisme adalah sangat tendensius,” ujar Din dalam keterangannya di Jakarta diterima hidayatullah.com, Jumat (25/10/2019).

Sementara Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dr Haedar Nashir mengingatkan Menag Fachrul Razi, untuk bisa melakukan tindakan terukur terkait isu radikalisme.

Haedar meminta Menag Fachrul tak sembarangan menyebut radikal atau bukan.

“Harus tetap terukur jangan gebyah uyah (menyamaratakan). Artinya jangan sembarangan untuk (menyebut, red) ini radikal, ini bukan radikal,” ujar Haedar saat ditemui wartawan di kediamannya di Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (23/10/2019). [] SKR/HdH

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *